Suara.com - Achmad Cholidin selaku kuasa hukum Ridho Rhoma mengaku masih belum tahu alasan Mahkamah Agung memperberat masa hukuman kliennya atas kasus narkoba.
"Kemarin Ridho sudah keluar kemudian ada putusan kasasi, dasarnya kita belum tahu itu menambahkan satu tahun enam bulan. Nah ini yang kami anggap putusannya kok, orang sudah bebas tahu-tahu masuk lagi," kata Achmad Cholidin di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).
"Kepastian hukumnya gimana? Waktu itu hakim memberi 10 bulan rehabilitasi. Yang sekarang dijalani Ridho hukumnya apa dong? Pengguna yang kurang dari 1 gram itu hanya rehabilitasi, itukan sudah putusan, ya kami tetap harus menjalani," sambungnya.
Meskipun bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Achmad Cholidin bilang pihak Ridho Rhoma memilih ikhlas dengan menyelesaikan masa tahanan di Rutan Salemba.
"Dalam rangka mematuhi putusan kakasi dari MA, putusan kasasi itu dijatuhkan satu tahun enam bulan, namun patut diketahui teman-teman sekalian, Ridho Rhoma menjalani putusan ini dengan keikhlasan, dengan keridhoan dan dorongan dari keluarga," tutur Achmad Cholidin.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman pidana atas kasus Narkoba kepada Ridho Rhoma selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Pada Januari 2018, Ridho Rhoma menghirup udara bebas. Namun, MA justru memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan sehingga dia harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya. Dia kembali masuk Rutan Salemba per hari.
Baca Juga: Lambaikan Tangan, Ridho Rhoma Masuk ke Dalam Rutan Salemba
Berita Terkait
-
Bukan Kaleng-kaleng! Rhoma Irama Resmi Gandeng JKT48, Siap Guncang Panggung Musik Indonesia
-
Siap Duet Bareng JKT48, Rhoma Irama Rela Ngulik Sebulan Demi Imbangi Gen Z
-
Konser Raya 31 INDOSIAR Luar Biasa, Tampilkan Rhoma Irama, Iwan Fals hingga Agnez Mo
-
Selebrasi 55 Tahun Soneta Group, Rhoma Irama Gaet Yuni Shara hingga Armand Maulana di Konser
-
Rhoma Irama Sentil Pemerintah soal Minimnya Dukungan Industri Kreatif
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Dituding Sebagai Ayah Kandung Ressa Putra Denada, Iwa K: Bukan Anak Gue!
-
Berujung Dipecat, Viral Affiliator Ngaku Direndahkan PIC KOL Gegara Followers Cuma 2 Ribu
-
Alasan Doktif Langsung Sujud Syukur Usai Gugatan Richard Lee Ditolak Hakim
-
Virgoun Angkat Tangan Lihat Aksi Koar-Koar Eva Manurung: Mundur Dikit Wir, Ampun Dah Ah!
-
Kasus Mohan Hazian Memanas, Warganet Seret Lagi Nama Gofar Hilman
-
Alami Vertigo Hingga Muntah-Muntah, Hedi Yunus Dilarikan ke ICU RS Surabaya
-
Survey: Film Indonesia Saingi Popularitas Drama Korea
-
Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Doktif Langsung Sujud Syukur
-
Dituding Virgoun Kuasai Ponsel Inara Rusli, Insanul Fahmi: Passwordnya Aja Nggak Tau
-
Reuni Penuh Intrik dan Kebohongan, A Little White Lie Hadir dalam Versi Lebih Gelap