Suara.com - Aktor Steve Emmanuel divonis menjalani hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain. Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Erwin Djong selaku hakim ketua pun meminta kepada Steve Emmanuel agar menentukan sikap atas vonis tersebut.
"Saudara punya dua pilihan apabila keberatan dengan keputusan hakim. Pertama bisa langsung menolak putusan," terang Erwin Djong dalam sidang yang berlangsung di ruang 10.
"Atau kalau masih ragu-ragu saudara masih punya waktu tujuh hari terhitung hari ini apakah mau menerima atau menolak bisa mengajukan banding. Jadi apa sikap saudara?" sambungnya lagi.
Diwakili oleh kuasa hukumnya, Firman Chandra, lelaki 35 tahun itu mengaku masih pikir-pikir buat ajukan banding.
"Setelah kami diskusikan, kami memutuskan untuk pikir-pikir," tutur Firman Chandra.
Selanjutkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengatakan hal serupa dengan masih memikirkan untuk mengajukan kasasi. Maklum, vonis hakim empat tahun lebih rendah dari tuntutan JPU.
Seperti diketahui, Steve Emmanuel terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dianggap memiliki barang bukti berupa kokain senilai 92,04 gram.
Baca Juga: TOK! Steve Emmanuel Divonis Sembilan Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Inara Rusli Cabut Laporan terhadap Insanul Fahmi dan Masih Anggap Suami: Saya Harus Patuh
-
Penuh Haru, Tamara Tyasmara Rayakan Ultah Dante ke-8dengan Doa di Pemakaman
-
Kejutan Ruben Onsu Jadi Kado Natal Terindah untuk Betrand Peto
-
Kabar Duka: Rumah Aktor Senior Diding Boneng Ambruk Akibat Hujan Deras
-
ADOR Beberkan Alasan Putus Kontrak Danielle NewJeans, Singgung Pelanggaran Serius
-
Cerita Amanda Manopo 'Ketempelan' Saat Syuting Dusun Mayit, Diduga Pindah ke Kru
-
Cara Sheila Marcia Ceritakan Dosa Masa Lalunya dengan Anji ke Anak
-
Rayakan Ultah ke-42, Slank Tampil Beda Rilis Lagu 'Republik Fufufafa'
-
Gelak Tawa Bertemu Air Mata, Film 'Suka Duka Tawa' Sentuh Penonton dengan Komedi dan Drama Keluarga
-
Profil Richard Refanov, Atlet Berprestasi yang Diduga Pacar Baru Nathalie Holscher