Suara.com - Aktor Steve Emmanuel divonis menjalani hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain. Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Erwin Djong selaku hakim ketua pun meminta kepada Steve Emmanuel agar menentukan sikap atas vonis tersebut.
"Saudara punya dua pilihan apabila keberatan dengan keputusan hakim. Pertama bisa langsung menolak putusan," terang Erwin Djong dalam sidang yang berlangsung di ruang 10.
"Atau kalau masih ragu-ragu saudara masih punya waktu tujuh hari terhitung hari ini apakah mau menerima atau menolak bisa mengajukan banding. Jadi apa sikap saudara?" sambungnya lagi.
Diwakili oleh kuasa hukumnya, Firman Chandra, lelaki 35 tahun itu mengaku masih pikir-pikir buat ajukan banding.
"Setelah kami diskusikan, kami memutuskan untuk pikir-pikir," tutur Firman Chandra.
Selanjutkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengatakan hal serupa dengan masih memikirkan untuk mengajukan kasasi. Maklum, vonis hakim empat tahun lebih rendah dari tuntutan JPU.
Seperti diketahui, Steve Emmanuel terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dianggap memiliki barang bukti berupa kokain senilai 92,04 gram.
Baca Juga: TOK! Steve Emmanuel Divonis Sembilan Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
8 Film Luar Negeri yang Tayang di Bioskop Indonesia Juni 2026, Ada Apa Saja?
-
Sinopsis Film Backrooms, Teror Labirin Misterius yang Siap Menghantui Bioskop Indonesia
-
Hampir Dua Tahun, Misteri Penyebab Ruben Onsu dan Sarwendah Cerai Kembali Diungkit Pengacara
-
Pihak Sarwendah Jawab Ruben Onsu: Anak-Anak Tetap Sehat Meski Enam Bulan Tanpa Nafkah dari Ayah
-
Melaney Ricardo Klarifikasi Usai Dituding Tak Bayar Korban Penipuan yang Diundang ke Podcastnya
-
Perang Unggahan Ruben Onsu dan Keluarga Sarwendah Makin Memanas di Threads
-
Temui Jamaah yang Gagal Berangkat, Bos Hanania Travel Tawarkan Refund Bertahap Selama 2 Tahun
-
Denny Sumargo Berandai Jadi Seskab, Kolom Komentarnya Langsung Meledak
-
Rayakan 57 Tahun Karier Margie Segers, Slank Suguhkan Kolaborasi Bersejarah di Java Jazz 2026
-
Ruben Onsu Tanggapi Soal Keluhan Nafkah Anak dari Sarwendah: Kalau Tidak Sanggup, Serahkan ke Saya