Suara.com - Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu mengatakan bila masa tahanan Kriss Hatta sudah diperpanjang. Mengingat kasus dugaan penganiayaan Kriss Hatta seharusnya berakhir dalam waktu 20 hari sejak ditahan pada 24 Juli.
Dengan begitu, meski pun sudah ada perdamaian dan korban mencabut laporan, keinginan Kriss Hatta untuk bebas akhirnya tak akan terjadi dalam waktu dekat.
"Untuk penahanannya (Kriss Hatta) sudah kita perpanjang," jelas Rovan melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (12/8/2019).
Perpanjangan penahanan Kriss Hatta sudah dilakukan pihak kepolisian sebelum masa penahanannya berakhir. Apalagi, hingga saat ini Kriss Hatta belum mengajukan penangguhan penahanan.
"Sebelum habis masa penahanan (sudah diperpanjang)," kata Rovan.
Sementara itu, Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa kasus penganiayaan oleh Kriss Hatta masuk dalam delik murni. Meski sudah ada perdamaian dengan Antony Hillenaar sebagai korban, hal itu tidak akan mempengaruhi proses BAP yang tengah berjalan.
"Kami sampai saat ini belum terima (permohonan penangguhan penahanan), kan itu surat perdamaian. Kan ini kasus 351, delik murni, bukan delik aduan, kalau delik aduan bisa dicabut," ujar Rovan.
"Delik murni bagaimana bisa bebas. Jadi mereka sampai saat belum ada permohonan penangguhan penahanan juga," katanya.
Baca Juga: Kriss Hatta Tak Kunjung Bebas, Begini Penjelasan Polisi
Berita Terkait
-
Kim Soo Hyun Versi Lokal, 4 Aktor Indonesia Ini Pernah Pacari Anak di Bawah Umur
-
Blak-blakan! Kriss Hatta Bongkar Gimik Pacaran Settingan dengan Anak di Bawah Umur
-
5 Artis yang Jalani Transplantasi Rambut, Terbaru Kriss Hatta
-
Pendidikan dan Agama Kriss Hatta: Cerita Pacari Anak di Bawah Umur, Kini Putus Karena Beda Agama
-
Nasib Kisah Asmara Kriss Hatta dan Bocah 14 Tahun Usai Ditegur KPAI
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Bukan Hantu Biasa, Wulan Guritno Bawa Horor Naratif ke Malam 3 Yasinan
-
The Amazing Spider-Man Malam Ini di Trans TV: Sang Pahlawan yang Lebih Gelap dan Emosional
-
Netflix Tayangkan Pernikahan Dini Gen Z, Pergeseran ke Format Sinetron karena Selera Pasar?
-
Lirik Lagu 'Natal di Hatiku' dan Chord Gitar, Natal Tak Berarti Tanpa Sosok Ini
-
Egy Maulana Vikri dan Adiba Khanza Umumkan Kelahiran Anak Pertama
-
Lirik Lagu 'Natal Kali Ini Berat' Lengkap dengan Chord Gitar
-
Status Sherly: Ahli Waris Mpok Alpa yang Hilang Jelang Sidang
-
Kaleidoskop 2025: 6 Perceraian Artis Paling Curi Atensi
-
Anak Mpok Alpa Mendadak Hilang Jelang Sidang Penetapan Ahli Waris, Ada yang Provokasi?
-
12 Lirik Lagu Natal Anak Sekolah Minggu untuk Merayakan Kelahiran Yesus Kristus