Suara.com - Pihak kepolisian Direktorat Reserese Narkoba Polda Metro Jaya merilis kronologi penangkapan Rio Reifan dalam kasus narkoba. Rupanya, saat penangkapan terjadi, Rio sedang menggunakan barang haram tersebut di toilet rumahnya.
"Pada selasa 13 agustus tepatnya pukul 14.00 -14.30 WIB, tim melakukan penggeledahan dengan penangkapan satu tersangka inisial RR di lokasi kediaman rumahnya di Pondok Gede Bekasi," ujar Kanit 1 Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak, Jumat (16/8/2019).
Saat itu, kondisi rumah dalam keadaan terkunci, sehingga kepolisian mendobrak paksa dan langsung lakukan penggeledahan di rumah tersangka. Kemudian, saat kamar Rio didobrak, kedapatan aktor 34 tahun itu sedang menggunakan narkoba jenis sabu di toilet di dalam kamarnya.
"Pada saat itu tersangka sedang menggunakan (narkoba) dan baru selesai di kamar mandi toilet di dalam kamarnya," jelas Calvijn.
Kemudian, saat digeledah, Rio Reifan tak sempat melakukan perlawanan. Ditemukanlah beberapa barang bukti alat hisap sabu.
"Saat penggeledahan ditemukan beberapa alat yang terkait dengan narkoba yang sudah kami lakukan penyitaan. Yaitu, alat hisap yang digunakan berbentuk kemasan teh kotak, pipet kaca yang pada saat itu sisa pemakaian RR, sudah kami lakukan uji forensik netto 0,0129 gram, dua buah sedotan dan dua korek gas, satu unit handphone dan simcard," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Rio Reifan disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar.
Baca Juga: Kapok, Rio Reifan : Istri Kecewa Saya Pakai Narkoba Lagi
Tag
Berita Terkait
-
Tak Hanya Fachri Albar, Deretan Artis Ini Juga 3 Kali Tersandung Kasus Narkoba
-
Deretan Artis Jalani Puasa di Penjara, Ada Nikita Mirzani
-
Kaleidoskop 2024: Artis Tanah Air Terjerat Kasus Narkoba
-
Ditolak Rehabilitasi, Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara usai 5 Kali Ditangkap Kasus Narkoba
-
Polisi Perlihatkan Barang Bukti Kasus Rio Reifan, Ada Sabu hingga Ekstasi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Deretan Artis yang Benar-Benar Jadi Bos Perusahaan, Status CEO Giorgio Antonio Diolok-olok
-
The Humanity Bureau: Saat Manusia Dianggap Beban Negara, Malam Ini di Trans TV
-
Namanya Disebut di Sidang Suap Importasi, Raffi Ahmad Bakal Dipanggil KPK?
-
Saksi Cabut BAP Raffi Ahmad Terkait Suap Bea Cukai, KPK Tetap Dalami Keterangan
-
Mengungkap Misteri Hilangnya Personel Band di Saranjana: Kota Ghaib, Malam Ini di ANTV
-
Bukan Orang Jauh, Dalang Pembunuhan Sadis Bocah SD di Sragen Diduga Ayah Tiri
-
Raffi Ahmad Akuisisi Saham VISI Senilai Rp178 Miliar, Langsung Untung Rp1,7 Triliun
-
Matheo In Rio Rilis 'Karena Kau Wanita' untuk Perempuan yang Selalu Terlihat Kuat
-
Cuma Dikasih Makan Gratis, Farida Nurhan Ngamuk Diminta Review Restoran Besar Tanpa Bayaran
-
Ruben Onsu Tanggapi Wendy Adik Sarwendah: Maafin Si Najis Ya