Suara.com - Aktor Jefri Nichol diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019). Bintang film Dear Nathan itu divonis 7 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba jenis ganja.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan penjara selama 7 bulan," kata Ketua Majelis Hakim.
Namun majelis hakim memerintahkan Jefri Nichol menjalani sisa masa tahanan dengan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehablitisi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," sambung ketua hakim.
Jefri Nichol dan tim kuasa hukum menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu untuk memutuskan banding atau tidak.
"Kami meminta waktu pikir-pikir," ungkap salah satu Jaksa Penuntut Umum.
Vonis yang diterima Jefri Nichol ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 bulan pidana dengan ketentuan rehabilitasi inap di RSKO Cibubur.
Jefri Nichol ditangkap pada 23 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kemudian, dalam dakwaan terungkap Jefri memakai ganja sebelum tidur karena sebelumnya mengeluh sulit tidur kepada temannya. Jefri diancam pidana Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Kena Kasus Narkoba, 7 Kontrak Iklan Jefri Nichol Dibatalkan
Berita Terkait
-
Singgung Kisah Hijrah Uje, Abidzar Al Ghifari Bela Jefri Nichol yang Dicibir Tak Layak Umrah
-
Zahwa Massaid Kerja Apa? Kakak Aaliyah Massaid Punya Karier Mentereng di AS
-
Zahwa Massaid Sekarang Tinggal di Mana? Mesra Kondangan Bareng Jefri Nichol
-
Jefri Nichol Gandeng Mesra Zahwa Massaid di Nikahan El Rumi-Syifa Hadju, Go Public?
-
Foto Seksi Jefri Nichol Jadi Sasaran Komentar Mesum Warganet Perempuan, Langsung Picu Kontroversi
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2, Kapal-kapal Dikerahkan Evakuasi Penumpang
-
Hoaks Pendaftaran Kartu Debit SeaBank Berhadiah di Facebook
-
LPS Ungkap Ketimpangan Tabungan, Rekening Kecil Menyusut Saat Dana Orang Kaya Melonjak
-
Bobol Gawang Juara Liga Europa, Arkhan Kaka Belajar dari Tyrone Mings dan Bintang Aston Villa
-
Kapal Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep Bawa 250 Penumpang
-
Promo Referral BRImo Lewat Aplikasi Tring Berhadiah Cashback Langsung!
-
KAI Divre III Palembang Salurkan TJSL Rp890 Juta, Perkuat Pembangunan Sosial di Sumsel
-
Ulasan Novel Rumah Kaca, Menyingkap Sisi Gelap Pengawasan Kekuasaan Kolonial
-
BRI Insurance Perkuat Proteksi Pelaku Usaha Melalui Produk Property All Risks
-
5 Tipe Pengendara SUV, Anda yang Mana? Ini Opsi 6 Mobil Bekas Murah dan Bandel