Suara.com - Pramugari Siwi Widi Purwanti alias Siwi Sidi batal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan pada Senin (13/1/2020) terkait laporannya terhadap akun Twitter @digeeembok.
"Pagi tadi surat sudah masuk dari saudara Siwi bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, nantinya pemeriksaan Siwi Widi Purwanti akan dijadwalkan kembali setelah Pramugari Garuda itu kembali ke Jakarta. Namun Kombes Pol Yusri Yunus belum bisa memastikan kapan tepatnya pemanggilan dilakukan.
"Untuk jadwal pemanggilan Siwi akan kita jadwalkan kembali sambil kita tunggu Siwi kembali di luar kota untuk segera kita ambil keterangan atau klarifikasi tentang laporannya yang sudah dibuat," ungkapnya.
Sementara hari ini telah hadir tim kuasa hukum Siwi Widi Purwanti, Audy sebagai pelapor dan satu saksi yang akan diperiksa polisi.
"Jadi hari ini yang hadir langsung advokasinya atas nama Audy, memang yang buat laporan, yang melaporkan sesuai dengan nama di LP. Hari ini hadir beserta ada satu saksi lagi yang akan hadir hari ini dan diambil keterangan oleh penyidik Ditremskrimsus PMJ," tutur Yusri Yunus.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Siwi Widi Purwanti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Pemeriksaan itu terkait laporan Siwi Widi Purwanti terhadap akun Twitter @digeeembok.
Akun tersebut menyebut kalau Siwi Widi Purwanti memiliki hubungan spesial dengan salah seorang bos Garuda Indonesia. Karena itu, dia merasa nama baiknya tercemarkan.
Baca Juga: Siwi Sidi Batal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Jadi Simpanan Bos Garuda
Bersama tim kuasa hukumnya, Siwi Widi Purwanti resmi melaporkan akun Twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu telah dibuat pada 28 Desember 2019. Laporannya teregister dalam laporan polisi LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pelaporan itu menggunakan jeratan Pasal UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Siap Marathon? Ini 7 Film dan Serial Netflix Tayang Maret 2026 yang Wajib Masuk Watchlist
-
Sony Pictures Siapkan Live-Action Astro Boy, Gandeng Sutradara Ghostbusters
-
Penjelasan Ending Drama Korea No Tail To Tell, Kang Si Yeol Meninggal?
-
Fakta Malcolm X: Film Nondokumenter Pertama yang Menembus Kota Suci Makkah
-
3 Pernyataan Kontroversial Menag Nasaruddin Umar, Terbaru soal Zakat
-
Angkat Kisah Tragedi Woyla 1981, Film Kapal Terbang Dibintangi Naysilla Mirdad hingga Oka Antara
-
Bangga! Ariana Ivy Meriahkan Peluncuran Soundtrack Timun Mas in Wonderland
-
Jawaban Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei saat Anak Kecil Minta Didoakan Mati Syahid
-
Omar Daniel Masuk UGD, Tetap Lanjut Syuting Demi Kejar Deadline
-
Dituding Pansos Usai Singgung Istri Virgoun Hamil Duluan, Begini Pembelaan Luna Alhamdy Putri