Suara.com - Pramugari Siwi Widi Purwanti alias Siwi Sidi batal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan pada Senin (13/1/2020) terkait laporannya terhadap akun Twitter @digeeembok.
"Pagi tadi surat sudah masuk dari saudara Siwi bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, nantinya pemeriksaan Siwi Widi Purwanti akan dijadwalkan kembali setelah Pramugari Garuda itu kembali ke Jakarta. Namun Kombes Pol Yusri Yunus belum bisa memastikan kapan tepatnya pemanggilan dilakukan.
"Untuk jadwal pemanggilan Siwi akan kita jadwalkan kembali sambil kita tunggu Siwi kembali di luar kota untuk segera kita ambil keterangan atau klarifikasi tentang laporannya yang sudah dibuat," ungkapnya.
Sementara hari ini telah hadir tim kuasa hukum Siwi Widi Purwanti, Audy sebagai pelapor dan satu saksi yang akan diperiksa polisi.
"Jadi hari ini yang hadir langsung advokasinya atas nama Audy, memang yang buat laporan, yang melaporkan sesuai dengan nama di LP. Hari ini hadir beserta ada satu saksi lagi yang akan hadir hari ini dan diambil keterangan oleh penyidik Ditremskrimsus PMJ," tutur Yusri Yunus.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Siwi Widi Purwanti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Pemeriksaan itu terkait laporan Siwi Widi Purwanti terhadap akun Twitter @digeeembok.
Akun tersebut menyebut kalau Siwi Widi Purwanti memiliki hubungan spesial dengan salah seorang bos Garuda Indonesia. Karena itu, dia merasa nama baiknya tercemarkan.
Baca Juga: Siwi Sidi Batal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Jadi Simpanan Bos Garuda
Bersama tim kuasa hukumnya, Siwi Widi Purwanti resmi melaporkan akun Twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu telah dibuat pada 28 Desember 2019. Laporannya teregister dalam laporan polisi LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pelaporan itu menggunakan jeratan Pasal UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Horor Biasa, Penunggu Rumah: Buto Ijo Hadirkan Ketegangan yang Ramah Anak dan Keluarga
-
4 Artis Ungkap Kisah Hidup Lewat Buku, Jauh Sebelum Aurelie Moeremans
-
Profil Becky Armstrong, Nanno Baru di Girl from Nowhere: The Reset
-
Keluar dari Zona Nyaman, Judika Jelajahi Nuansa Folk Lewat Lagu "Terpikat Pada Cinta"
-
Eksplorasi Tabu dan Misteri di Bercinta dengan Maut, Hadirkan Maxime Bouttier hingga Teuku Rassya
-
Film India Haq Dinilai Mirip Kasus Inara Rusli, Bisa Ditonton di Netflix
-
Mengenal Deviana Mulyadi, Istri Kak Seto yang Jarang Tersorot
-
Wajib Tahu! Rekap Film 28 Years Later Sebelum Nonton The Bone Temple
-
Sinopsis The Art of Sarah, Lee Jun Hyuk Selidiki Kehidupan Shin Hae Sun yang Penuh Teka-teki
-
Kasus Aurelie Jadi Pemicu, Kak Seto Dituding Child Grooming Gara-Gara Usia Istri