Suara.com - Pramugari Siwi Widi Purwanti alias Siwi Sidi batal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan pada Senin (13/1/2020) terkait laporannya terhadap akun Twitter @digeeembok.
"Pagi tadi surat sudah masuk dari saudara Siwi bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, nantinya pemeriksaan Siwi Widi Purwanti akan dijadwalkan kembali setelah Pramugari Garuda itu kembali ke Jakarta. Namun Kombes Pol Yusri Yunus belum bisa memastikan kapan tepatnya pemanggilan dilakukan.
"Untuk jadwal pemanggilan Siwi akan kita jadwalkan kembali sambil kita tunggu Siwi kembali di luar kota untuk segera kita ambil keterangan atau klarifikasi tentang laporannya yang sudah dibuat," ungkapnya.
Sementara hari ini telah hadir tim kuasa hukum Siwi Widi Purwanti, Audy sebagai pelapor dan satu saksi yang akan diperiksa polisi.
"Jadi hari ini yang hadir langsung advokasinya atas nama Audy, memang yang buat laporan, yang melaporkan sesuai dengan nama di LP. Hari ini hadir beserta ada satu saksi lagi yang akan hadir hari ini dan diambil keterangan oleh penyidik Ditremskrimsus PMJ," tutur Yusri Yunus.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Siwi Widi Purwanti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Pemeriksaan itu terkait laporan Siwi Widi Purwanti terhadap akun Twitter @digeeembok.
Akun tersebut menyebut kalau Siwi Widi Purwanti memiliki hubungan spesial dengan salah seorang bos Garuda Indonesia. Karena itu, dia merasa nama baiknya tercemarkan.
Baca Juga: Siwi Sidi Batal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Jadi Simpanan Bos Garuda
Bersama tim kuasa hukumnya, Siwi Widi Purwanti resmi melaporkan akun Twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu telah dibuat pada 28 Desember 2019. Laporannya teregister dalam laporan polisi LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pelaporan itu menggunakan jeratan Pasal UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Jadi Suami Dingin, Emir Mahira Jaga Jarak dengan Zee Asadel Sebelum Syuting Kupilih Jalur Langit
-
Betrand Peto Kini Bersama Ruben Onsu, Ungkap Pengakuan Jujur Selama Bareng Sarwendah
-
Melanie Subono Makin Geram Dengar Pembelaan Pelaku Pelecehan FH UI
-
Usai Layangkan Somasi, Wanita yang VCS Suami Clara Shinta Unggah Kutipan Bijak dan Momen Salat
-
Kesha Ratuliu Curhat Diusir Influencer di Depan Umum, Padahal Kenal Dekat
-
Herjunot Ali Bereaksi Usai Diminta Gantikan Reza Rahadian Jadi Kapten Yoo di Descendants of the Sun
-
Antusias Tinggi, 3 Konser Internasional di Jakarta Ini Tambah Hari
-
Gus Miftah Puji Diplomasi Prabowo di Tengah Panas Selat Hormuz: Makanya BBM Tidak Naik!
-
Viral Guru Besar Unpad Diduga Chat Mesum ke Mahasiswi Exchange, Minta Foto Bikini
-
Deretan Potret Prewedding 'Old Money Vibes' Ala Syifa Hadju dan El Rumi, Elegan Bikin Baper