Suara.com - Pramugari Siwi Widi Purwanti alias Siwi Sidi batal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan pada Senin (13/1/2020) terkait laporannya terhadap akun Twitter @digeeembok.
"Pagi tadi surat sudah masuk dari saudara Siwi bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, nantinya pemeriksaan Siwi Widi Purwanti akan dijadwalkan kembali setelah Pramugari Garuda itu kembali ke Jakarta. Namun Kombes Pol Yusri Yunus belum bisa memastikan kapan tepatnya pemanggilan dilakukan.
"Untuk jadwal pemanggilan Siwi akan kita jadwalkan kembali sambil kita tunggu Siwi kembali di luar kota untuk segera kita ambil keterangan atau klarifikasi tentang laporannya yang sudah dibuat," ungkapnya.
Sementara hari ini telah hadir tim kuasa hukum Siwi Widi Purwanti, Audy sebagai pelapor dan satu saksi yang akan diperiksa polisi.
"Jadi hari ini yang hadir langsung advokasinya atas nama Audy, memang yang buat laporan, yang melaporkan sesuai dengan nama di LP. Hari ini hadir beserta ada satu saksi lagi yang akan hadir hari ini dan diambil keterangan oleh penyidik Ditremskrimsus PMJ," tutur Yusri Yunus.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Siwi Widi Purwanti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Pemeriksaan itu terkait laporan Siwi Widi Purwanti terhadap akun Twitter @digeeembok.
Akun tersebut menyebut kalau Siwi Widi Purwanti memiliki hubungan spesial dengan salah seorang bos Garuda Indonesia. Karena itu, dia merasa nama baiknya tercemarkan.
Baca Juga: Siwi Sidi Batal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Jadi Simpanan Bos Garuda
Bersama tim kuasa hukumnya, Siwi Widi Purwanti resmi melaporkan akun Twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu telah dibuat pada 28 Desember 2019. Laporannya teregister dalam laporan polisi LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pelaporan itu menggunakan jeratan Pasal UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kejar Target PLTS 100 GW, Pemerintah Ajak China Investasi
-
Cara Memilih Warna Lipstik yang Sesuai Tone Kulit, Biar Wajah Makin Cerah dan Tidak Kusam
-
Krim Kelly Asli Dijual di Mana Saja? Ini Rekomendasi Toko Online Terpercaya
-
Strategi Mobil Murah Daihatsu Berhasil Jinakkan Pasar Otomotif Semester Pertama 2026
-
Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
-
Predator Gaming Tembus Panggung Esports Internasional, Jadi Andalan VCT Pacific 2026
-
Ulasan Aku Sebelum Aku: Tamparan Keras untuk Pola Asuh Orang Tua yang Egois
-
Jangan Lewatkan! Catat Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Tips Membeli HP dengan Budget Terbatas agar Tetap Worth It, Jangan Terjebak FOMO
-
Dulu 17 Ribu, Kini Hanya 7 Ribu: Apa yang Membuat Warga Blitar Takut Punya Anak?