Suara.com - Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello memenuhi panggilan Polda Jawa Timur, hari ini, Selasa (14/1/2020). Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara investasi bodong dengan menggunakan aplikasi MeMiles.
Seperti diberitakan Beritajatim.com--jaringan Suara.com--Ello datang sekitar pukul 10.00 WIB. Dia tampak mengenakan kaos warna biru dongker.
Sementara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pemeriksaan terhadap pelantun lagu Masih Ada ini.
"Iya, yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi untuk datang hari ini," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurutnya, Ello diperiksa sebagai saksi lantaran terlihat ada dalam acara yang diselenggarakan PT KAM And KAM.
Namun penyidik bakal mendalami apakah Ello tergabung dalam member dan menerima reward atau tidak.
"Itu nanti yang akan kita tanyakan lebih lanjut pada saksi," katanya.
Sebelumnya, penyanyi Eka Deli Mardiana, mendatangi Polda Jatim, Senin (13/1/2020). Si pelantun lagu Suara Hatiku ini datang ke Polda Jatim dengan mengenakan baju warna putih, dia langsung menuju gedung Kriminal Khusus. Tak banyak yang dia katakan, dia hanya menyatakan bahwa kedatangannya adalah untuk diperiksa sebagai saksi.
"Saya dipanggil sebagai saksi, nanti saja ya setelah pemeriksaan," kata ujar Eka.
Baca Juga: Hapus Foto Ello, Aurelie Moeremans Posting Foto Bersama Lelaki Lain
Untuk diketahui, Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok investasi secara online, dan berhasil menyita uang nasabah senilai Rp 50 miliar rupiah dari Rp 750 miliar yang dilaporkan.
PT Kam And Kam diduga menipu masyarakat agar mau berinvestasi melalui aplikasi MeMiles. Dengan mengiming-imingi hadiah menarik atau reward berupa motor, mobil hingga rumah mewah. Akan tetapi, reward yang dijanjikan itu hanya sebagian diterima oleh para nasabah.
Polda Jatim mengamankan direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Dari Tulus hingga Hindia, Sunset di Kebun Tawarkan Pengalaman Festival Musik di Tengah Ruang Hijau
-
Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Dilema Davina Karamoy Antara Cinta dan Kehormatan
-
Hadirkan Jirayut, Film Cek Khodam Padukan Unsur Mistis Lokal dan Komedi Khas Thailand
-
Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia
-
Lagu Baru Luqman Podolski 'Ayah' Ungkap Sisi Kelam Hubungan Keluarga yang Jarang Dibicarakan
-
Bukan Algoritma, Ini Sosok 'Pemain Baru' di Balik Lagu Viral TikTok yang Perlu Kamu Tahu
-
FORESTRA 2026 Umumkan Line Up Tahap Kedua, Hadirkan Perpaduan Musik dan Keindahan Alam
-
Dituding Acuh saat Thariq Halilintar Buka Kado, Aaliyah Massaid Beri Klarifikasi Menohok
-
Canting Londo Kitchen Gelar Road to Intimate Concert Bersama Sandhy Sandoro di Solo
-
Lina Mukherjee Kena Body Shaming Bekas Luka Caesar, Amanda Manopo Kasih Pembelaan Begini