Suara.com - Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello memenuhi panggilan Polda Jawa Timur, hari ini, Selasa (14/1/2020). Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara investasi bodong dengan menggunakan aplikasi MeMiles.
Seperti diberitakan Beritajatim.com--jaringan Suara.com--Ello datang sekitar pukul 10.00 WIB. Dia tampak mengenakan kaos warna biru dongker.
Sementara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pemeriksaan terhadap pelantun lagu Masih Ada ini.
"Iya, yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi untuk datang hari ini," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurutnya, Ello diperiksa sebagai saksi lantaran terlihat ada dalam acara yang diselenggarakan PT KAM And KAM.
Namun penyidik bakal mendalami apakah Ello tergabung dalam member dan menerima reward atau tidak.
"Itu nanti yang akan kita tanyakan lebih lanjut pada saksi," katanya.
Sebelumnya, penyanyi Eka Deli Mardiana, mendatangi Polda Jatim, Senin (13/1/2020). Si pelantun lagu Suara Hatiku ini datang ke Polda Jatim dengan mengenakan baju warna putih, dia langsung menuju gedung Kriminal Khusus. Tak banyak yang dia katakan, dia hanya menyatakan bahwa kedatangannya adalah untuk diperiksa sebagai saksi.
"Saya dipanggil sebagai saksi, nanti saja ya setelah pemeriksaan," kata ujar Eka.
Baca Juga: Hapus Foto Ello, Aurelie Moeremans Posting Foto Bersama Lelaki Lain
Untuk diketahui, Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok investasi secara online, dan berhasil menyita uang nasabah senilai Rp 50 miliar rupiah dari Rp 750 miliar yang dilaporkan.
PT Kam And Kam diduga menipu masyarakat agar mau berinvestasi melalui aplikasi MeMiles. Dengan mengiming-imingi hadiah menarik atau reward berupa motor, mobil hingga rumah mewah. Akan tetapi, reward yang dijanjikan itu hanya sebagian diterima oleh para nasabah.
Polda Jatim mengamankan direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Vega Darwanti dan Peppy Rayakan Ulang Tahun Tukul Arwana, Nostalgia Acara Empat Mata
-
Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
-
Tawarkan Program Hafal Al Quran, Ustaz Yusuf Mansur Sarankan Jemaah Jual Rumah dan Mobil
-
Viral Video Jackie Chan, Dianggap Lecehkan Penyanyi Joey Yung
-
Cuek Hadapi Sidang, Nikita Mirzani Malah Pamer Rambut Baru: Namanya I Wake Up Like This
-
Tamparan Keras dari Kritikus Film Sadarkan Reza Rahadian, Jadi Aktor Bagus Saja Tidak Cukup
-
Cemarkan Nama Kiai Ponpes Lirboyo, Rumah Produksi Xpose Uncensored Trans7 Pecat Karyawan
-
Orasi Ketua GP Ansor DKI Viral, Yudha Keling: Ngeri Amat di Ruang Terbuka Berani Ancam Gorok Leher
-
Ibu 'Jule' Julia Prastini Turun Gunung Klarifikasi Isu Anaknya Selingkuh: Semua Ada Sebabnya!
-
Na Daehoon Buka Suara Usai Diduga Diselingkuhi Jule, Sisipkan Pesan Pilu ke 3 Anak