Suara.com - Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, dinyatakan lengkap atau P21 pada 16 Desember 2019.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunggu pelimpahan tersangka Nikita Mirzani beserta barang bukti dari penyidik Polres Jakarta Selatan. Diberitakan sebelumnya, hal itu akan terjadi hari ini, Kamis, 23 Januari 2020.
Namun, hal itu dibantah Nikita Mirzani. Menurutnya, sejauh ini belum ada surat perintah pelimpahan dirinya pun soal penjemputan paksa.
"Belum ada, tongkrongin deh (kalau memang dijemput paksa). Kalau ada pasti gue kasih beritanya," kata Nikita Mirzani, saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
"Itukan sebenarnya cuma perintah aja sih, memang SOP-nya kayak gitu (penyerahan), tapi nggak ada (Niki diserahkan ke Kejari)," kata Nikita Mirzani menjelaskan.
Ditanyai soal jadwal perkembangan kasusnya, Nikita Mirzani mengaku belum ada jadwal panggilan. Janda tiga anak ini mengaku belum memeriksa juga perkembangan kasusnya dengan mantan suami, Dipo Latief.
"Nggak tahu (jadwalnya kapan), ya gue harus cek lagi. Kenapa sih nungguin banget gue kenapa-kenapa ya?," katanya seraya tertawa.
"Kalau itu memang SOP sudah P21 ya kan berkas harus diserahkan. Tapi belum ada sih, kalau ada pasti gue kabarin, kalian kan di sini sudah wartawan yang baik-baik sama gue," ujarnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ngomong Kasar, Kriss Hatta Singgung Anwar Fuady
Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka usai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya. Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Ironi Penegakan Hukum: Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun, Pembunuh Affan Kurniawan Cuma Minta Maaf
-
Deolipa Yumara Soroti Vonis Nikita Mirzani yang Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan
-
Belum Kepikiran Banding, Jaksa Pasrah Hakim Vonis Ringan Nikita Mirzani?
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun, Fitri Salhuteru Sepakat dengan Tengku Zanzabella: Semoga Tobat!
-
Reza Gladys Belum Puas Nikita Mirzani Dibui, Kini Sasar Sosok Berinisial O
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Kunto Aji Ajak Pendengar Memaknai Suara Sekitar Lewat '2025 Masih Asik Sendiri'
-
Sambil Menangis, Na Daehoon Kenang Momen Pertama Mualaf Hingga Nikahi Julia Prastini
-
4 Fakta Mengejutkan di Balik Batalnya Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR
-
Venue Baru Jadi Upaya Peter F. Gontha Perluas Pasar Java Jazz
-
Profil 6 Wakil Indonesia di Physical: Asia, Ada Marcus Gideon Hingga Maria Selena!
-
Review Shelby Oaks: Ketika Kritikus Film Bikin Horor, Seram Tapi Kurang Nampol
-
Iko Uwais Siap Bintangi Film Hollywood Terbaru Berjudul MRI Karya Liam ODonnell
-
Takut Karyanya Ditelan Zaman, Rian D'Masiv Mulai 'Warisi' Lagu-lagunya ke Anak Sejak Dini
-
Sinopsis Dear X, Drakor Thriller Romantis Kim You Jung dan Kim Young Dae
-
Bukan Sekadar Festival, Java Jazz 2026 Leburkan Musik dan Seni Rupa di Venue Baru dan Megah