Suara.com - Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, dinyatakan lengkap atau P21 pada 16 Desember 2019.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunggu pelimpahan tersangka Nikita Mirzani beserta barang bukti dari penyidik Polres Jakarta Selatan. Diberitakan sebelumnya, hal itu akan terjadi hari ini, Kamis, 23 Januari 2020.
Namun, hal itu dibantah Nikita Mirzani. Menurutnya, sejauh ini belum ada surat perintah pelimpahan dirinya pun soal penjemputan paksa.
"Belum ada, tongkrongin deh (kalau memang dijemput paksa). Kalau ada pasti gue kasih beritanya," kata Nikita Mirzani, saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
"Itukan sebenarnya cuma perintah aja sih, memang SOP-nya kayak gitu (penyerahan), tapi nggak ada (Niki diserahkan ke Kejari)," kata Nikita Mirzani menjelaskan.
Ditanyai soal jadwal perkembangan kasusnya, Nikita Mirzani mengaku belum ada jadwal panggilan. Janda tiga anak ini mengaku belum memeriksa juga perkembangan kasusnya dengan mantan suami, Dipo Latief.
"Nggak tahu (jadwalnya kapan), ya gue harus cek lagi. Kenapa sih nungguin banget gue kenapa-kenapa ya?," katanya seraya tertawa.
"Kalau itu memang SOP sudah P21 ya kan berkas harus diserahkan. Tapi belum ada sih, kalau ada pasti gue kabarin, kalian kan di sini sudah wartawan yang baik-baik sama gue," ujarnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ngomong Kasar, Kriss Hatta Singgung Anwar Fuady
Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka usai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya. Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Kunjungi Rutan Pondok Bambu, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Nikita Mirzani DropJelang Lebaran
-
Kasasinya Ditolak, Nikita Mirzani Sebut Ada yang Janggal
-
Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji
-
Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
-
Pengakuan Lawas Mimi Peri Viral, Incar 'Anak Kampung' Demi Hindari HIV AIDS
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
Terkini
-
Bakal Terus ke Makam Selama 40 Hari, Ibunda Didatangi Vidi Aldiano Lewat Mimpi
-
Tamparan Keras Bagi Si Kurang Bersyukur, Kisah Ayah Kayuh Sepeda Butut saat Lebaran
-
Bukan Ketupat dan Opor Ayam, Menu Lebaran Maia Estianty Sushi hingga Pasta
-
Sebelum Bunuh Cucu Mpok Nori, Mantan Suami Diduga KDRT hingga Paksa Gugurkan Kandungan
-
Harga Tempat Sampah di Rumah Baru Tasya Farasya Mendekati UMP Jakarta
-
Dihujat Kasih THR Rp15 Ribu, Dewi Perssik Pamer Gunungan Beras untuk Ribuan Warga
-
Berpapasan di Polda Metro, Keluarga Minta Pembunuh Cucu Mpok Nori Dihukum Seberat-beratnya
-
Mimpi Kuburkan Pasangan Disebut Tanda Selingkuh, Penjelasan Abah Romdhoni Viral
-
Anak Indonesia Sampai Mars, 3 Alasan Kenapa Harus Bawa Anak-Anak Nonton Pelangi di Mars di Bioskop
-
Dulu Tidur di Pom Bensin dan Makan Warteg, Rey Bong Kini Balas Budi Jadikan Ayahnya 'Bos'