Suara.com - Keluarga Gen Halilintar diwakili orangtua mereka, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Umar Faruk, digugat secara perdata oleh perusahaan rekaman Nagaswara terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Jauh sebelum dibawa ke ranah hukum, Nagaswara lebih dulu layangkan protes hingga melakukan pertemuan dengan Gen Halilintar. Tapi tiga kali pertemuan, tak ada titik temu.
"Sudah kita ajukan (kesepakatan), kita sudah minta batas-batas mediasi seperti apa, mereka juga sudah negosiasi," kata kuasa hukum Nagasawara, Yos Mulyadi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Seingat Yos, pertemuan terakhir antara Nagaswara dan Gen Halilintar dilakukan pada November 2018.
"Intinya belum ada kesepakatan. Sebenernya kooperatif cuman ya panjang saja, kalau nggak kita ajukan gugatan nggak ada kepastian hukum buat klien saya," ujarnya.
Dalam pertemuan, Yos bilang kedua belah pihak hanya menyampaikan kesepakatan secara verbal dengan harapan dapat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun seiring berjalannya waktu, Nagaswara justru kehilangan komunikasi dengan Gen Halilintar.
"Tapi secara tertulis sampai sekarang nggak ada. Setelah pertemuan terakhir juga bahkan perubahan atau apa, nggak ada, ngontak kita nggak ada. Karena memang semuanya verbal nggak pernah tertulis. Jadi kita verbal semua. Kalau surat-surat dari kita, kita tertulis semua," ujarnya menjelaskan.
Atas dasar itu pula Nagaswara akhirnya memilih jalur hukum sebagai jalan keluar. Sebab, Gen Halilintar dianggap tak responsif terhadap tuntutan Nagaswara.
Baca Juga: Atta Halilintar Kegirangan Dijodohkan dengan Aurel Hermansyah
"Tim manajemennya sih bilang tahun ini mereka akan sibuk. Cuman apakah itu alasan yang subtansi atau nggak saya belum tahu. Artinya selama ini memang kita yang lebih aktif untuk tanya pertanggungjawabannya seperti apa," ujarnya.
Gen Halilintar digugat lantaran memproduksi ulang lagu Lagi Syantik dan mengunggahnya di Youtube tanpa izin Nagaswara. Diketahui, Lagi Syantik merupakan lagu yang dipopulerkan Siti Badriah, pedangdut orbitan perusahaan rekaman tersebut.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Tag
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Film Netflix Paling Banyak Ditonton per 19 Desember 2025, Dari Drama hingga Teror Mistis
-
Sinopsis Young Sherlock: Kisah Awal Sherlock Holmes Sebelum Jadi Detektif Terkenal Dunia
-
5 Series Netflix dengan Musim Terbaru Paling Ditunggu di 2026, Ada Bridgerton
-
6 Film Kim Da Mi, The Great Flood Tayang Hari ini di Netflix
-
Jurassic Park Malam Ini di Trans TV: Mahakarya Steven Spielberg yang Mengubah Wajah Perfilman Dunia
-
Siapkan Tisu! 3 Drakor Melodrama Tayang Desember 2025
-
Ahmad Dhani Kasih Bocoran Konsep Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Tahun Depan
-
Denise Chariesta Operasi Plastik di Wajah, Klaim Habiskan Rp1 Miliar
-
Dituding Jadi Orang Ketiga, Ade Tya Bongkar Isi Chat Ari Lasso yang Bikin Syok
-
Viral Isu Simpanan Pejabat, Karier Akting Shandy Aulia Tak Sebanding Gaya Hedon?