Suara.com - Keluarga Gen Halilintar diwakili orangtua mereka, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Umar Faruk, digugat secara perdata oleh perusahaan rekaman Nagaswara terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Jauh sebelum dibawa ke ranah hukum, Nagaswara lebih dulu layangkan protes hingga melakukan pertemuan dengan Gen Halilintar. Tapi tiga kali pertemuan, tak ada titik temu.
"Sudah kita ajukan (kesepakatan), kita sudah minta batas-batas mediasi seperti apa, mereka juga sudah negosiasi," kata kuasa hukum Nagasawara, Yos Mulyadi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Seingat Yos, pertemuan terakhir antara Nagaswara dan Gen Halilintar dilakukan pada November 2018.
"Intinya belum ada kesepakatan. Sebenernya kooperatif cuman ya panjang saja, kalau nggak kita ajukan gugatan nggak ada kepastian hukum buat klien saya," ujarnya.
Dalam pertemuan, Yos bilang kedua belah pihak hanya menyampaikan kesepakatan secara verbal dengan harapan dapat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun seiring berjalannya waktu, Nagaswara justru kehilangan komunikasi dengan Gen Halilintar.
"Tapi secara tertulis sampai sekarang nggak ada. Setelah pertemuan terakhir juga bahkan perubahan atau apa, nggak ada, ngontak kita nggak ada. Karena memang semuanya verbal nggak pernah tertulis. Jadi kita verbal semua. Kalau surat-surat dari kita, kita tertulis semua," ujarnya menjelaskan.
Atas dasar itu pula Nagaswara akhirnya memilih jalur hukum sebagai jalan keluar. Sebab, Gen Halilintar dianggap tak responsif terhadap tuntutan Nagaswara.
Baca Juga: Atta Halilintar Kegirangan Dijodohkan dengan Aurel Hermansyah
"Tim manajemennya sih bilang tahun ini mereka akan sibuk. Cuman apakah itu alasan yang subtansi atau nggak saya belum tahu. Artinya selama ini memang kita yang lebih aktif untuk tanya pertanggungjawabannya seperti apa," ujarnya.
Gen Halilintar digugat lantaran memproduksi ulang lagu Lagi Syantik dan mengunggahnya di Youtube tanpa izin Nagaswara. Diketahui, Lagi Syantik merupakan lagu yang dipopulerkan Siti Badriah, pedangdut orbitan perusahaan rekaman tersebut.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Tag
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
5 Rekomendasi Film Tentang Kesepian Terbaik Selain Train Dreams
-
Term Life: Ketika Nyawa Menjadi Taruhan demi Warisan untuk Sang Putri, Malam Ini di Trans TV
-
Istri Difitnah Jadi Buzzer Pemerintah, Emosi Denny Sumargo Meledak
-
Disomasi Ratu Sofya Anaknya Sendiri, Sang Ibu Nangis-Nangis Minta Putrinya Pulang
-
Adrian Khalif Rilis '2001x': Lagu Buat Kamu yang Hobi Berantem tapi Enggak Bisa Pisah
-
Pencitraan Kiki Narendra di Series Ini Sentil Realita Politik, Netizen: Mirip Tokoh Aslinya!
-
5 Fakta Unik Partai Kecoak di India yang Viral, Sampai Salip Followers Partai Penguasa
-
Viral! Calon Pengantin Perempuan Menghilang di Hari H Pernikahan, Polisi Sampai Turun Tangan
-
ARMY Bersiap! Begini Cara War Tiket Konser BTS di Stadion Utama GBK Jakarta
-
Dadanya Dicubit Fans sampai Berbekas, Emosi Anwar BAB Meledak