Suara.com - Nikita Mirzani tak ditahan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Janda tiga anak itu hanya dikenakan tahanan kota, hingga kasusnya resmi disidangkan pengadilan.
Menurut pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, ada beberapa alasan yang membuat perempuan 33 tahun itu tidak ditahan.
"Jadi status menahan atau tidak, ada unsur subjektif dan objektif. Jadi unsur subjektifnya itu apa, objektifnya berkaitan dengan pasal," kata Fahmi Bachmid, usai menemani Nikita Mirzani di Kejari Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
"Jadi, kami ajukan permohonan dengan jaminan-jaminan, bahwa kami menjamin Niki tidak akan melarikan diri dan sebagainya. Kami sampaikan, seperti ini lho kejadiannya. Saya menjamin, kak Fitri (Fitri Sahluteru, sahabat Nikita), ada beberapa orang menjamin. Itulah alasan kenapa niki boleh pulang," jelas Fahmi Bachmid.
Menurut Fahmi Bachmid, penahanan seseorang adalah hak dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Karena ini proses tahap dua. Tapi dalam KUHAP ada objektif dan subjektifnya. Objektifnya ada pasalnya, subjektifnya bagaimana menilai seseorang. Kami jelaskan ini lho ada kekeliruan, ada permohonan, jaminannya. Alahmdulillah permohoanan itu dikabulkan," lanjut Fahmi Bachmid.
Seperti diketahui Niktia Mirzani resmi menjadi tersangka dalam kasus kekerasan yang dilaporkan mantan suaminya, Dipo Latief. Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan alias P21, namun Nikita Mirzani tiga kali mangkir dari panggilan polisi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Akhirnya Dilepas Kejaksaan
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Minta Denada Jangan Berkelit: Akuin Aja Itu Anak Lo, Gitu Aja Repot
-
Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka
-
Richard Lee Diperiksa Polisi, Dokter Detektif Mendadak Muncul di Polda Metro Jaya Tuntut Penahanan
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat: Vonis Banding Naik Jadi 6 Tahun?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Reaksi Eca Aura Kepergok Simpan Tabung Diduga Whip Pink, Panik?
-
Heboh Ardi Bakrie Komentari Postingan Erika Carlina, Omongan Nia Ramadhani Suami Genit Terbukti?
-
4 Tokoh Dunia Termasuk Trump Ketahuan Bohong, Tutupi Hubungan dengan Epstein
-
Sinopsis Yumi's Cells Season 3: Kim Go Eun Comeback Bareng Kim Jae Won, Tayang April 2026
-
Foto Jenazah Jeffrey Epstein yang Dirilis Pemerintah AS Dicurigai Palsu: Tatonya di Mana?
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Tongkat Sihir Debut Singel Katyana: Metafora Manisnnya Jatuh Cinta Pertama Kali
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Sadali, Film yang Dibilang Mirip dengan Dilan
-
Mahalini Comeback! Konser 'Koma' Digelar saat Valentine, Cek Harga Tiketnya di Sini