Suara.com - Permohonan banding Jerry Arum resmi ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Sebelumnya, Jerry Arum mengajukan banding lantaran keberatan dengan putusan dari majelis hakim pada 24 Februari 2019 lalu.
Sayangnya, banding itu sepenuhnya ditolak. Mantan suami Denada ini tetap akan menjalani hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan satu, bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki Narkotika Golongan satu dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat," ungkap ketua majelis M Lutfi.
Dengan demikian, vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Jerry Aurum tetap berlaku.
"Majelis banding berpendapat dan berkesimpulan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt., tanggal 24 Februari 2020 tetap dipertahankan dan dikuatkan," jelas M Lutfi.
Seperti diketahui lelaki yang berprofesi sebagai fotografer itu ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (19/6/2019).
Dari penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah pil ekstasi, satu paket ganja, dan tembakau gorilla.
Baca Juga: Kejari Jakarta Barat Tanggapi Banding Jerry Aurum Atas Kasus Narkoba
Tag
Berita Terkait
-
Ressa Rossano Menikah Tanpa Dihadiri Denada? Ini Faktanya
-
Menang atas Gugatan Ressa, Denada Juga Resmi Jadi Ibu Mertua
-
Kini Sudah Diakui Anak, Denada Janji Pertemukan Ressa Rizky Rossano dan Aisha di Singapura
-
Reaksi Aisha Saat Tahu Punya Kakak Ressa, Denada Siapkan Pertemuan di Singapura
-
Klarifikasi Sosok Ayah Biologis Ressa, Denada Minta Maaf ke Teuku Ryan dan Keluarga Amien Rais
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah
-
5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
-
Bakery Singapura BIdik Pasar Kuliner RI, Ekspansi Perdana ke Jakarta
-
BGN Enggan MBG Dibenturkan dengan Sekolah Roboh: Enggak Nyambung
-
GAC Beri Harga Spesial AION UT hingga HYPTEC HT di GIIAS 2026
-
7 HP Murah Baterai Besar Fast Charging, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Sailun Tekan Biaya Operasional Sektor Pertanian Indonesia Lewat Ban MAXAM
-
Dewa 19 Meriahkan Puncak Nommensen Festival