Suara.com - Selebgram Sarah Keihl atau Sarah Salsabila belakangan bikin gaduh setelah mengumumkan mau melelang keperawanannya.
Hal itu disampaikan Sarah lewat sebuah video yang diunggah di Instagram meski kekinian sudah dihapus.
Kegaduhan ini juga sampai ke telinga pengacara kondang Hotman Paris. Hotman lewat sebuah video mengingatkan para selebgram untuk berhati-hati gunakan media sosial.
Meski tak menyebut nama Sarah Keihl secara gamblang, diduga kuat Hotman juga sedang mengingatkan selebgram berambut pirang itu.
"Halo para selebgram. Anda mengaku selebriti, kamu tau nggak? Aku lebih terkenal dari kamu, aku lebih daripada selebriti. Karena aku juga profesional tapi aku selalu hati-hati. Anda harus hati-hati dalam memposting sesuatu, ingat pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE, apabila memuat kata-kata asusila bisa ancamannya 7 tahun penjara," kata Hotman mengawali dalam sebuah video yang diunggah beberapa jam lalu.
"Beruntung kasus ikan asin cuma dihukum jauh di bawah 7 tahun penjara. Hukumannya jauh lebih kecil, beruntung mereka," ujarnya lagi.
Hotman lantas menyinggung pasal-pasal lain yang bisa menjerat terkait postingan di media sosial. Ada yang ancamannya sampai 8 tahun penjara.
"Pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3, 4 tahun penjara UUTE. Pasal 310-311 KUHP, apabila kata-kata anda di postingan menimbulkan keresahan atau pertentangan bisa kena 8 tahun penjara," katanya.
Sebagai penutup, Hotman menegaskan agar jangan sembarangan dalam mengunggah sesuatu di media sosial. Jangan cuma karena mau menambah followers, segala cara dilakukan.
Baca Juga: Ranty Maria Terseret Persoalan Sarah Salsabila yang Mau Lelang Keperawanan
"Jadi jangan hanya untuk menaikkan followers Anda sembarangan memposting. Bilang lah cuci tangan tak perlu, bilang mau jual kegadisan, hati-hati," ujar Hotman Paris.
Berita Terkait
-
Terpopuler: 7 Gaya Glamor Istri Gubernur Kaltim, Kapan THR ASN Cair?
-
Hotman Paris Desak Status WNI Dwi Sasetyaningtyas LPDP Dicabut, Apa Dampaknya?
-
Menohok, Cara Hotman Paris Desak DPR Panggil Jaksa yang Tuntut Fandi Hukuman Mati
-
'Dia Pernah Jadi Klienku 25 Tahun', Hotman Paris Colek Prabowo Soal Nasib ABK Fandi Ramadhan
-
Hotman Paris di DPR: Tak Masuk Akal ABK Baru Kerja 3 Hari Dituntut Mati karena Narkoba 2 Ton!
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Siti Badriah Izinkan Suami Poligami
-
Pratama Arhan Pamer Gandengan Baru, Reaksi Azizah Salsha di Luar Dugaan
-
Jadi Amal Jariyah, Vidi Aldiano Sumbang Sound System untuk Masjid Polsek Ciputat Timur
-
Denise Chariesta Murka Anak Dihina Idiot: Otak Lo yang Kurang Pertumbuhan
-
Driver Ojol Modifikasi Motor Pakai Gas Elpiji 3 Kg, Sekali Isi Diklaim Bisa Tempuh 260 KM
-
Patahkan Stigma Iran 'Seram', Traveler Ini Bagikan Pengalaman Salat di Masjid Syiah
-
Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
-
Pria Ini Imbau Umat Islam di Bali Takbiran di Rumah saat Nyepi, Langsung Diprotes
-
Zhang Linghe Rasis ke Asia Tenggara, Dracin Pursuit of Jade Tetap Melambung di Netflix
-
Akhiri LDR di Ramadan, Fanny Ghassani Bahagia Suami Temani Puasa di Jakarta