Suara.com - Selebgram Sarah Keihl atau Sarah Salsabila belakangan bikin gaduh setelah mengumumkan mau melelang keperawanannya.
Hal itu disampaikan Sarah lewat sebuah video yang diunggah di Instagram meski kekinian sudah dihapus.
Kegaduhan ini juga sampai ke telinga pengacara kondang Hotman Paris. Hotman lewat sebuah video mengingatkan para selebgram untuk berhati-hati gunakan media sosial.
Meski tak menyebut nama Sarah Keihl secara gamblang, diduga kuat Hotman juga sedang mengingatkan selebgram berambut pirang itu.
"Halo para selebgram. Anda mengaku selebriti, kamu tau nggak? Aku lebih terkenal dari kamu, aku lebih daripada selebriti. Karena aku juga profesional tapi aku selalu hati-hati. Anda harus hati-hati dalam memposting sesuatu, ingat pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE, apabila memuat kata-kata asusila bisa ancamannya 7 tahun penjara," kata Hotman mengawali dalam sebuah video yang diunggah beberapa jam lalu.
"Beruntung kasus ikan asin cuma dihukum jauh di bawah 7 tahun penjara. Hukumannya jauh lebih kecil, beruntung mereka," ujarnya lagi.
Hotman lantas menyinggung pasal-pasal lain yang bisa menjerat terkait postingan di media sosial. Ada yang ancamannya sampai 8 tahun penjara.
"Pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3, 4 tahun penjara UUTE. Pasal 310-311 KUHP, apabila kata-kata anda di postingan menimbulkan keresahan atau pertentangan bisa kena 8 tahun penjara," katanya.
Sebagai penutup, Hotman menegaskan agar jangan sembarangan dalam mengunggah sesuatu di media sosial. Jangan cuma karena mau menambah followers, segala cara dilakukan.
Baca Juga: Ranty Maria Terseret Persoalan Sarah Salsabila yang Mau Lelang Keperawanan
"Jadi jangan hanya untuk menaikkan followers Anda sembarangan memposting. Bilang lah cuci tangan tak perlu, bilang mau jual kegadisan, hati-hati," ujar Hotman Paris.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Masih Analisis Berkas Laporan, Kapan Hotman Paris Dipanggil Polisi?
-
Kontroversi Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah: Disemprot Istana hingga Dianggap Tak Paham Hukum
-
Usai PWI, Kini MIO Indonesia Juga Polisikan Hotman Paris
-
PWI Laporkan Hotman Paris, Polisi Mulai Dalami Dugaan Penghinaan Wartawan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123