Suara.com - Eksepsi Lucinta Luna ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/6/2020). Meski begitu, kuasa hukum Lucinta tetap optimis eksepsinya diterima hakim.
"Kami tetap optimis (eksepsi akan diterima majelis hakim)," kata pengacara Lucinta Luna, Irma usai menjalani sidang.
Tapi sayangnya, Irma belum bersedia mengungkap rencana kedepan, apabila sidang tetap berjalan.
"Kita tunggu pekan depan saja, sesuai dengan ketentuan majelis hakim," jelas Irma.
Sebelumnya, JPU menolak eksepsi dari Lucinta Luna yang mengatakan kalau penangkapannya tidak sah, karena polisi tidak memiliki surat izin. Atas eksepsi tersebut, JPU menyatakan kalau polisi telah meminta izin terlebih dahulu. Selain itu, ada beberapa orang yang menjadi saksi dalam penangkapan itu.
Tanggapan kami bahwa dalam melaksanakan penggeledahan tersebut penyidik tidak melanggar ketentuan pasal 33 ayat 1 KUHP. Tindakan penyidik yang tidak terlebih dahulu memohon izin di mana daerah hukumnya dilakukan pengeledahan tersebut bukan tidak melaksanakan pasal 33 ayat 1 KUHP, melainkan penyidik memimplementasikan ketentuan pasal 34 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum.
Seperti diketahui, Lucinta Luna ditangkap Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan pil riklona, tramadol dan dua butir pil ekstasi dari tempat sampah yang diduga milik Lucinta Luna.
Baca Juga: Pekan Depan, Abash Mau Jenguk Lucinta Luna di Penjara
Tag
Berita Terkait
-
Lucinta Luna Lulusan Apa? Netizen Sebut Aura STM-nya Keluar Saat Demo
-
Heboh! Lucinta Luna Orasi di Depan DPR, Sindir Pemerintah hingga Kibarkan Bendera One Piece
-
Kibarkan Bendera One Piece, Lucinta Luna Orasi di Depan DPR Pakai Helm Gojek: Bubarkan DPR!
-
Keluhan Lucinta Luna Usai Ikut Dilarang Masuk Ruang Sidang Nikita Mirzani
-
Lucinta Luna Sebut Lawan Nikita Mirzani Gerombolan Taman Safari: Beda Level!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
KPU Rahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, Hotman Paris: Mau Lindungi Seseorang?
-
Lulus Sarjana di Usia 21, Raissa Anggiani Siap Fokus di Dunia Musik
-
Ogah Terjebak Peran Bad Boy, Giorgino Abraham Jajal Karakter Baru di Film Jangan Panggil Mama Kafir
-
Dihadapan Hakim, Jonathan Frizzy Ungkap Idap Penyakit Serius: Ada Indikasi Kanker
-
Keluarga Mpok Alpa Soroti Suami yang Buru-Buru Urus Perwalian Anak, Diduga Terkait Harta Warisan
-
Elma Theana Puas Usai Jalani Facelift: Hemat Waktu Dandan 1 Jam
-
Tampil Bak Model di Pengadilan, Senyum Ceria Nikita Mirzani Hiasi Sidang Lanjutan Kasus TPPU
-
Buat Surat Terbuka, Nikita Mirzani Minta BPOM Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasusnya Lawan Reza Gladys
-
Raissa Anggiani Raih Gelar Sarjana, Cerita Susahnya Bagi Waktu Kuliah dan Musik
-
Ibu Unggah Video Menohok di Tengah Perceraian Tasya Farasya: Buat yang Ngerti-Ngerti Aja!