Suara.com - Sebelum Mahkamah Agung menolak gugatan Ruben Onsu soal merek dagang Bensu. Suami Sarwenda itu sempet meminta seluruh gerai "I Am Geprek Bensu" ditutup.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum "I Am Geprek Bensu" Eddie Kusuma, dalam jumpa pers di kawasan Pencenongan, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).
"Itu keterlaluan 3x24 jam toko itu nggak boleh buka pakai nama Bensu karena dinilai punya dia (Jordi dan Ruben Onsu). Akhirnya dia tanya gimana ke saya, saya bilang jalan aja. Orang ada badan hukumnya dan itu (usaha) milik kita," kata Eddie.
Tak hanya itu, bahkan Ruben Onsu sempat mengirim surat somasi hingga tiga kali berturut-turut. Dia menuding pihak "I Am Geprek Bensu" telah melawan hukum dan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.
"Akhirnya masuklah somasi 1, 2, 3 akhirnya ke pengadilan. Pertama ke Jakbar menuduh kami melawan hukum. 'Melawan hukum apa, kamu punyak izin merek? Nggak ada'. Dia ke PN Jakbar mengelak soal merek karena saya tahu strateginya," jelasnya.
"Terus Jakbar putus, kami dibuat kalah. Saya tuh bingung yang namanya merek itu di Pengadilan Jakarta Pusat, ini kok di Jakarta Barat dan hakimnya berani memutus kami kalah. Malah kami diminta ganti rugi Rp 10 miliar," ujar Eddie.
Kemudian, Ruben Onsu kembali membuat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia pun membeli usaha Bengkel Susu (Bensu) untuk memperkuat laporannya di Pengadilan Niaga.
"Mereka beli itu untuk memperkuat gugatannya kepada kami, mereka kalah dua kali terus beli cash. Setelah beli mereka gugat dengan dasar itu, kami tampung dan kami jelaskan. Bengkel Susu itu jualan susu bukan ayam geprek mana bisa sama, logonya juga sama. Logo mereka saja sapi dengan kunci inggris, logo kami ayam," beber Eddie.
Baca Juga: Kronologi Kerja Sama Ruben Onsu dengan Pemilik I Am Geprek Bensu
"Nah gugatan dia itu yang saya kira blunder, dikiranya dia bisa menang dengan membeli dengan harga yang signifikan. Di luar dugaan saya dia bisa berani bayar sebesar itu untuk melawan hukum," tutur Eddie.
Berita Terkait
-
Resmi Bergulir, Ruben Onsu Jalani Sidang Perdana Hak Asuh Anak, Absen di Pengadilan Karena Hal Ini
-
Ivan Gunawan hingga Ruben Onsu Bicara Soal Reset Hidup: Bukan Sekadar Mengejar Kesuksesan
-
Momen Haru Ruben Onsu dan Igun di Tanah Suci: dari Cuaca 50 Derajat hingga Me-Time di Depan Kabah
-
Pulang Umrah, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Anak ke Sarwendah
-
Ruben Onsu Resmi Perjuangkan Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Sidang Digelar 15 Juli 2026
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026
-
Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan
-
Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan
-
Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?
-
Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia
-
6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius
-
Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026
-
Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut
-
Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan
-
Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah