Entertainment / Gosip
Senin, 16 Februari 2026 | 21:40 WIB
Pria Tempel QR Judol (Instagram)

Suara.com - Video dua pria diduga menempelkan stiker kode matriks atau lebih dikenal dengan sebutan QR/quick response code judi online viral di media sosial.

Di dalam video yang dibagikan Instagram @info_ciledug, tampak seorang pria mengenakan kaus oranye dan topi merah menempelkan stiker di sepeda motor yang terparkir dan dinding.

Setiap selesai melakukan aksinya, pelaku tampak memotret objek tersebut menggunakan ponselnya.

Sementara itu, pria lain diduga rekannya duduk menunggu di atas sepeda motor. Setelah memasang stiker, kedua pria itu lantas meninggalkan lokasi.

Pengunggah video menyebut, kode QR pada stiker tersebut mengarahkan pengguna ke situs judi online saat dipindai.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihak kepolisian  melakukan identifikasi terhadap pria yang menempelkan stiker QR judol di daerah Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan tersebut.

“Polsek Pesanggrahan sedang melakukan identifikasi dan pendalaman lebih lanjut," kata Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam di Jakarta, Minggu, 15 Februari 2026.

"Perkembangannya segera kami sampaikan," katanya lagi.

Baca Juga: Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun

Polisi terus berupaya mengungkap jaringan di balik pemasangan stiker judi online ini dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan melalui QR code yang tidak dikenal.

Bahaya Judi Online

Ilustrasi Judi Online

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, masyarakat Indonesia dihadapkan pada fenomena berbahaya yang terus mengintai, yakni judi online.

Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, namun juga berpotensi menghancurkan kehidupan pribadi, rumah tangga, tatanan sosial masyarakat, bahkan mengancam masa depan bangsa.

Dilansir dari Komdigi, fenomena judi online berkembang cepat melalui berbagai platform, dari situs web hingga aplikasi yang mudah diakses siapa saja.

Padahal, di balik layar, sistem judi online dirancang sedemikian rupa untuk membuat pemain kalah.

Dilansir dari situs Kemenag, salah satu bahaya terbesar judi online adalah dampaknya pada keuangan pribadi.

Banyak individu yang terjebak dalam kebiasaan berjudi mengalami kerugian finansial yang signifikan.

Adapun pada 2019, sekitar 1,3 juta orang Indonesia terjebak dalam kebiasaan berjudi online. Jumlah ini meningkat menjadi 2,5 juta orang pada 2020.

Tentunya, kerugian finansial ini dapat menyebabkan utang yang menumpuk, kehilangan tabungan, dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Masalah finansial ini sering kali menyebabkan stres, depresi, dan masalah kesehatan mental lainnya, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi produktivitas dan kualitas hidup individu.

Kontributor : Anistya Yustika

Load More