Entertainment / Gosip
Selasa, 07 Juli 2020 | 10:12 WIB
Vicky Prasetyo [Yuliani/Suara.com]

Suara.com - Berkas kasus penggerebekan rumah Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo sudah lengkap atau P21. Hari ini, Selas (7/7/2020) Vicky Prasetyo pun diminta untuk hadir menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan begitu, ada kemungkinan Vicky Prasetyo ditahan kejaksaan. Tapi ada peluang juga bagi artis 36 tahun ini hanya menjadi tahanan kota.

Vicky Prasetyo dan Angel Lelga. (Instagram)

Mengenai segala kemungkinan itu, Vicky Prasetyo mengaku pasrah.

"Ya apa pun semuanya juga siap. Nggak ada pilihan, mau nggak mau kita harus siap," ujar Vicky Prasetyo, saat ditemui kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020) malam.

Vicky Prasetyo juga mengaku tak memiliki persiapan khusus saat mendatangi Kejari Jakarta Selatan.

"Nggak ada (persiapan khusus) sih biasa aja. Saya siap hadapi kasus ini," tambahnya.

Menurut Vicky Prasetyo, ia sadar tak ada tawar menawar dalam kasus hukum. "Yah jalani aja mau nggak mau kan sudah nggak ada pilihan lain. Selain jalankan," katanya.

Sebagai informasi, Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga pada November 2018. Bersama beberapa orang, Vicky mendobrak kamar rumah Angel. Angel dituduh selingkuh dengan lelaki bernama Fiki Alman.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Bantah Pacaran dengan Shezy Idris

Tak terima, Angel Lelga kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggara Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.

Load More