Entertainment / Gosip
Selasa, 07 Juli 2020 | 19:25 WIB
Vicky Prasetyo tiba di Kejari Jakarta Selatan bersama pengacara, Ramdan Alamsyah, Selasa (7/7/2020). [Herwanto/Suara.com]

Suara.com - Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). Penahanannya menyusul pelimpahan berkas tahap dua oleh Polres Jakarta Selatan dalam kasus pencemaran nama baik.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Arhdani, mengatakan,Vicky akan jalani protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19) selama di Rutan Salemba.

"Tentu, protokol covid tetap dilakukan oleh rutan tentunya dalam menerima tahanan baru atau titipan tahanan, pasti ada protokol kesehatannya, pasti ada," ujar Andhi Arhdani saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Namun, Andhi tak dapat menjelesakan secara detail soal protokol kesehatan yang dimaksud. Mengingat penghuni baru, apakah Vicky dipisah atau tidak dengan tahanan lain.

"Kalo dipisahkan atau tidak itu teknisnya Rutan Salemba, nanti boleh dikonfirmasi di sana," ujarnya.

"Tapi pasti protokol kesehatan, protokol new normal tentunya pasti dilaksanakan," kata dia lagi.

Vicky Prasetyo jadi tersangka atas laporan Angel Lelga yang saat itu masih jadi istrinya. Angel tak terima Vicky menggerebek rumahnya dan menuduh telah melakukan perzinaan.

Baca Juga: Dikhawatirkan Kabur, Alasan Kejaksaan Tahan Vicky Prasetyo

Load More