Entertainment / Gosip
Selasa, 07 Juli 2020 | 18:41 WIB
Vicky Prasetyo saat akan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Arhdani mengungkap alasan pihaknya menahan tersangka pencemaran nama baik, Vicky Prasetyo.

"Ada beberapa hal, salah satunya yang bersangkutan ditakutkan melarikan diri, itu yang utama," kata Andhi Arhdani saat ditemui di kantornya, Selasa (7/7/2020).

Alasan lainnya adalah dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi-saksi. Hal itu kata Andhi jadi pertimbangan subjektif kejaksaan.

"Semua pasti berpotensi ke arah sana, tapi tujuan kita menahan sesuai dengan hukum acaranya itu memang salah satunya saja," kata dia. .

Andhi mengatakan co-host Okay Bos itu akan ditahan di rutan Salemba Jakarta Timur selama 20 hari ke depan.

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan siang tadi. Hal itu menyusul berkas kasusnya yang dilaporkan Angel Lelga dinyatakan lengkap alias P21.

Sebagai informasi, Vicky Prasetyo sempat menggerebek rumah Angel Lelga pada November 2018. Dia menuduh Angel Lelga berselingkuh dengan lelaki bernama Fiki Alman.

Tak terima, Angel Lelga kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.

Baca Juga: Kembali Dipenjara, Ini Sederet Kontroversi Vicky Prasetyo yang Viral

Load More