Suara.com - Kasus pemalsuan ijazah yang menyeret nama komedian Indonesia Nurul Qomar di tahun 2019 masih berlanjut. Berikut ini fakta-fakta terbaru pelawak Qomar ditahan atas kasus pemalsuan dokumen.
Kabar terbaru menyebut bahwa Nurul Qomar dinyatakan bersalah atas kasus ijazah palsu dan resmi ditahan pada Rabu, (19/8/2020) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes, Jawa Timur. Berikut ini fakta terbaru pelawak Qomar ditahan.
1. Sempat Bantah Memalsukan Ijazah
Sebelumnya, Qomar memalsukan ijazah S2 dan S3 sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudi) Brebes.
Setelah dicurigai memalsukan ijazah, Qomar kemudian dilaporkan oleh pihak Umus ke polisi dengan Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Qomar sempat menjelaskan mengenai latar belakang pendidikan S2 dan S3 nya yang diakui dilakukan secara bersamaan di Universitas Negeri Jakarta ketika dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI.
Meski begitu, pihak kampus UNJ mengatakan bahwa Qomar tidak pernah menempuh studi S2 dan S3 di UNJ. Sementara itu, kuasa hukum Qomar, Furqon Nurjaman menyebut bahwa tuduhan tersebut salah paham.
2. Mengajukan Kasasi Tapi Ditolak
Sebelum dijebloskan ke penjara, Nurul Qomar sempat dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.
Baca Juga: Masuk Dipenjara, Pelawak Qomar Dites Virus Corona, Hasilnya Mengejutkan!
Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 3 tahun penjara. Namun, Qomar menyatakan keberatan dan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Di Pengadilan Tinggi, hukuman Qomar malah ditambah menjadi 2 tahun penjara. Menanggapi hal itu, Qomar sempat mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
3. Terbukti Bersalah
Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti menyatakan bahwa Nurul Qomar terbukti dan dinyatakan bersalah sekaligus melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat.
Selain harus menjalani hukuman 2 tahun penjara, Qomar juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-. Sejak Rabu, (19/8/2020) Qomar resmi ditahan di di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes, Jawa Timur.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Detik-Detik Menegangkan Helikopter yang Ditumpangi Raffi Ahmad Oleng di Bali Akibat Cuaca Buruk
-
Manohara Kembali Buka-bukaan Soal Ibunya, Akui Sering Dibawa ke Dukun Sejak Kecil
-
Hadiri Premier Film Penerbangan Terakhir, Bella Damaika Mantan Selingkuhan Pilot Tuai Hujatan
-
Akui Sempat Malu Main Sinetron Ganteng Ganteng Serigala, Jessica Mila Tuai Kritik
-
Viral Video Mualem Duduk di Pelaminan Bersama Pengusaha Malaysia, Gubernur Aceh Menikah Lagi?
-
Umay Shahab Sampaikan Pesan Haru Usai Prilly Latuconsina Mundur dari Sinemaku Pictures
-
Tengku Zanzabella Soroti Pola Asuh Orang Tua Aurelie Moeremans
-
Segera Menikah, El Rumi Bahas Kemungkinan Syifa Hadju Jadi IRT
-
Dituding Nathalie Holscher Lupakan Adzam, Sule: Dia Cuma Gimik
-
Brooklyn Beckham Bongkar Konflik Keluarga David dan Victoria Beckham Lewat Klarifikasi Panjang