Suara.com - Ibunda Vicky Prasetyo, Emma Fauziah, tak menjawab ditanya seperti apa kesannya setelah bertemu mantan menantunya, Angel lelga, di sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat putranya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).
Emma cuma minta didoakan agar persoalan yang tengah dihadapi Vicky segera selesai.
Di ruang sidang, Emma sempat menangis. Tangisnya pecah ketika melihat video penggerebekan rumah Angel oleh Vicky, diputar di persidangan.
Emma mengaku kasihan dengan sang putra karena dikhianati oleh Angel yang kala itu masih berstatus sebagai istrinya. Di dalam video, Vicky mendapati Angel tengah berduaan dengan lelaki bernama Fiki Alman di dalam kamar.
"Saya kasihan saja sih lihat anak saya, istrinya seperti itu," ujar Emma.
"Iya lihat tayangan itu, istrinya ditemukan di kamar berdua. Suaminya saking sangat mencintai kan. Saya sangat sedih dan prihatin melihat kejadian ini makanya tadi saya nangis," kata dia lagi.
Hari ini, sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Angel Lelga sebagai pelapor dihadirkan lagi di sidang sebagai saksi.
Selain kesaksian Angel, sidang juga memutar video penggerebekan rumahnya oleh Vicky Prasetyo.
Kasus yang menjerat Vicky memang merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukannya di rumah Angel pada November dua tahun lalu.
Baca Juga: Jawab Keterangan Angel Lelga, Bantahan Vicky Prasetyo Ditolak Hakim
Host acara Okay Bos itu menuduh Angel berselingkuh dengan Fiki Alman. Dia kemudian melaporkan Angel dan Fiki atas tuduhan perzinaan.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan. Dia juga merasa ada pengaburan fakta dalam penggerebekan tersebut.
Laporan Vicky dihentikan karena dinilai polisi tak punya bukti kuat. Sebaliknya, laporan Angel jalan terus hingga ada penetapan tersangka dan disidangkan sampai sekarang.
Belum selesai sampai di situ, keluarga Vicky baru-baru ini melaporkan Angel Lelga ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Mereka tak diterima disebut penipu oleh Angel.
Vicky Prasetyo didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasal tersebut antara lain Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ada juga Pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP. Ancaan hukumannya minimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Profil Fangfang Istri Vicky Prasetyo yang Ramai Menjadi Sorotan
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Debat Panas di Rosi Soal Makar, Gaya Ngomong Ulta Levenia Disebut Mirip Vicky Prasetyo
-
Jadi Ketua DPRD Termuda Gowa, Kemampuan Bicara Fahmi Adam Bikin Geleng-Geleng
-
Vicky Prasetyo Diduga Belum Kembalikan Modal Kampanye Rp700 Juta, Berujung Laporan ke Polisi
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim