Suara.com - Presenter Ruben Onsu selaku pemilik usaha kuliner Ayam Geprek Bensu harus kembali menelan pil pahit karena kalah dengan PT Ayam Geprek Benny Sujuno yang membawahi I Am Geprek Bensu di pengadilan. Kekalahannya kali ini terkait desain industri kemasan kotak pembungkus.
"Iya (sudah dimenangkan). Memang hakim berkeputusan begitu kan, ya kita bersyukur," kata kuasa hukun Benny Sujono, Eddie Kusuma kepada Suara.com, Jumat (11/9/2020).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan PT Ayam Geprek Bensu Benny Sujono dalam amar putusan pada 8 September 2020. Pertimbangannya, kotak makanan yang selama ini digunakan pada bisnis ayam Ruben Onsu menyerupai Ayam Geprek Benny Sujono, yang lebih dulu didaftarkan di merk dagang pada 17 April 2017.
"Kenapa dimenangkan karena Benny Sujono mendaftarkan lebih dulu," ujarnya.
Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan kemasan makanan yang didaftarkan Ruben Onsu tertanggal 20 Juli 2018 batal demi hukum. Kini, pihak Benny Sujono tinggal menunggu eksekusi dari Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Onsu.
"Pengadilan sudah menyatakan itu merek milik kita, tidak boleh orang lain pakai. Buktinya mereka sampai hari ini pakai. Kita tunggu saja kebijakan pelaksanaan dari Kemenkumham. Yang melarang dia pakai itu putusan pengadilan nanti pelaksanaannya Kemkumham. Kalau tidak dilakukan baru diekseskusi paksa lapangan," ujarnya menjelaskan.
Lebih lanjut, meski memenangkan dua gugatan yang dilayangkan Ruben, pihaknya tak mau ambil pusing menggugat balik. Meskipun, hingga kemenangannya, pihak Ruben tak mengganti merek dagang, logo, hingga kotak kemasan.
"Tapi kita cukup satu saja, nggak usah banyak-banyak, kan yang gugat mereka. Yang mulai (gugatan) kan dia, karena kotak kemasan itu yang kita pakai adalah sejak berdirinya 17 April 2017. Dia bilang dia punya ini kotak kemasan, punya sertifikat, dia punya tuh 20 Juli 2018," katanya.
Ketika disinggung perkara merek yang sudah dimenangkan kliennya, ia mengatakan pihak Ruben Onsu belum melaksanakan putusan hukum padahal sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Jordi Onsu Heran Kenapa Bakal Dipolisikan Pihak I Am Geprek Bensu
Berdasarkan hukum, karena Ruben kalah, seharusnya ia segera mengganti kemasan dan merek makanan yang selama ini membesarkan namanya itu.
"Dalam hukum merk UU no 31 tahun 2000, menyatakan, seseorang dapat mendaftar guna mendapat sertifikat merek apabila merek yang didaftar punya nilai novelsi atau dalam bahasa indonesia kebaruan. Kalau sekiranya dia mengaku memiliki itu, ternyata yang punya duluan kita kan. Apakah merek itu harus dipertahankan? Kotak kemasan itu harus diganti nggak bisa itu lagi," kata Eddie.
Eddie juga menyanyangkan sikap Direktorat Jenderal HKI yang belum juga menghapus, mencoret atau membatalkan merek yang sertifikatnya sudah dinyatakan batal. Eddie berharap pemerintah segera mengeksekusi putusan tersebut.
"Harusnya pemerintah yang ambil sikap bukan saya, karena kan dalam hukum merek, brand itu satu aja nggak ada dua," ujarnya.
Terkait putusan pengadilan kali ini, pihak Ruben Onsu belum memberikan klarifikasi atau komentar.
Berita Terkait
-
Betrand Peto Jadi 'Alarm' Sahur Ruben Onsu: dari War Takjil Hingga Ketagihan Nasi Briyani
-
Giorgio Antonio Sebut Sarwendah Janda Gadis, Warganet Geram: Pikirkan Anak-anaknya!
-
Tak Balas Undangan Imlek Sarwendah, Betrand Peto Pilih Nyekar Bareng Ruben Onsu
-
Hormati Mendiang Ayah, Sarwendah Rayakan Imlek tanpa Angpao dan Baju Merah
-
Tangis Betrand Peto Pecah, Antar Ruben Onsu Umrah untuk Ketiga Kalinya
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Piche Kota Resmi Ditahan atas Dugaan Pemerkosaan, Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti
-
Dinilai Merusak Demokrasi, Dayat Piliang Desak Abu Janda Di-blacklist dari TV
-
Tak Terima Prof Ikrar Dimaki di Acara iNews TV, Jhon Sitorus: Abu Janda Biadab!
-
Rilis Produk Terbaru, Nastasya Shine Bawa Nama Sang Putri
-
Jelang Konser di Jakarta, Eric Chou Janjikan Pertunjukan Lebih Segar dengan Lagu dan Aransemen Baru
-
Kibordis Maroon 5 Sampaikan Duka untuk Vidi Aldiano, Unggah Lagu Kolaborasi
-
Aksi Pedagang Kaki Lima di Dekat Makam Vidi Aldiano Jadi Sorotan: Tetap Jadi Social Butterfly
-
Jemaah Umrah Kabur, Ogah Pulang ke Indonesia karena Terlilit Utang
-
Viral Bocah 6 Tahun Menangis Histeris Usai Komdigi Batasi Akses Roblox, Reaksinya Realistis Banget
-
Agak Laen Menyala Pantiku! Jadi Film Terlaris Sepanjang Masa, Geser Avengers: Endgame