Suara.com - Presenter Ruben Onsu selaku pemilik usaha kuliner Ayam Geprek Bensu harus kembali menelan pil pahit karena kalah dengan PT Ayam Geprek Benny Sujuno yang membawahi I Am Geprek Bensu di pengadilan. Kekalahannya kali ini terkait desain industri kemasan kotak pembungkus.
"Iya (sudah dimenangkan). Memang hakim berkeputusan begitu kan, ya kita bersyukur," kata kuasa hukun Benny Sujono, Eddie Kusuma kepada Suara.com, Jumat (11/9/2020).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan PT Ayam Geprek Bensu Benny Sujono dalam amar putusan pada 8 September 2020. Pertimbangannya, kotak makanan yang selama ini digunakan pada bisnis ayam Ruben Onsu menyerupai Ayam Geprek Benny Sujono, yang lebih dulu didaftarkan di merk dagang pada 17 April 2017.
"Kenapa dimenangkan karena Benny Sujono mendaftarkan lebih dulu," ujarnya.
Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan kemasan makanan yang didaftarkan Ruben Onsu tertanggal 20 Juli 2018 batal demi hukum. Kini, pihak Benny Sujono tinggal menunggu eksekusi dari Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Onsu.
"Pengadilan sudah menyatakan itu merek milik kita, tidak boleh orang lain pakai. Buktinya mereka sampai hari ini pakai. Kita tunggu saja kebijakan pelaksanaan dari Kemenkumham. Yang melarang dia pakai itu putusan pengadilan nanti pelaksanaannya Kemkumham. Kalau tidak dilakukan baru diekseskusi paksa lapangan," ujarnya menjelaskan.
Lebih lanjut, meski memenangkan dua gugatan yang dilayangkan Ruben, pihaknya tak mau ambil pusing menggugat balik. Meskipun, hingga kemenangannya, pihak Ruben tak mengganti merek dagang, logo, hingga kotak kemasan.
"Tapi kita cukup satu saja, nggak usah banyak-banyak, kan yang gugat mereka. Yang mulai (gugatan) kan dia, karena kotak kemasan itu yang kita pakai adalah sejak berdirinya 17 April 2017. Dia bilang dia punya ini kotak kemasan, punya sertifikat, dia punya tuh 20 Juli 2018," katanya.
Ketika disinggung perkara merek yang sudah dimenangkan kliennya, ia mengatakan pihak Ruben Onsu belum melaksanakan putusan hukum padahal sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Jordi Onsu Heran Kenapa Bakal Dipolisikan Pihak I Am Geprek Bensu
Berdasarkan hukum, karena Ruben kalah, seharusnya ia segera mengganti kemasan dan merek makanan yang selama ini membesarkan namanya itu.
"Dalam hukum merk UU no 31 tahun 2000, menyatakan, seseorang dapat mendaftar guna mendapat sertifikat merek apabila merek yang didaftar punya nilai novelsi atau dalam bahasa indonesia kebaruan. Kalau sekiranya dia mengaku memiliki itu, ternyata yang punya duluan kita kan. Apakah merek itu harus dipertahankan? Kotak kemasan itu harus diganti nggak bisa itu lagi," kata Eddie.
Eddie juga menyanyangkan sikap Direktorat Jenderal HKI yang belum juga menghapus, mencoret atau membatalkan merek yang sertifikatnya sudah dinyatakan batal. Eddie berharap pemerintah segera mengeksekusi putusan tersebut.
"Harusnya pemerintah yang ambil sikap bukan saya, karena kan dalam hukum merek, brand itu satu aja nggak ada dua," ujarnya.
Terkait putusan pengadilan kali ini, pihak Ruben Onsu belum memberikan klarifikasi atau komentar.
Berita Terkait
-
Sempat Ngaku Dipersulit, Ruben Onsu Ketemu Anak saat Sarwendah ke Korea Selatan
-
Jordi Onsu Sudah 3 Tahun Tak Bicara dengan Ruben Onsu: Komunikasi Diblokir!
-
Jordi Onsu Ogah Bertemu Mak Ifah, Khawatir Ibunya Ngamuk dari Kubur
-
Makin Panas, Pihak Ruben Onsu Tunjukkan Bukti Transfer Ratusan Juta ke Sarwendah untuk Nafkahi Anak
-
Pengacara Sarwendah Bantah Klaim Nafkah Rp200 Juta, Begini Klarifikasinya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Viral Video Momen Almarhum Gary Iskak Salat di Atas Mobil saat Liburan di Luar Negeri
-
4 Fakta Menarik Film Extraction: Taego yang Gaet Lisa BLACKPINK dan Ma Dong Seok
-
5 Artis Paling Banyak Dicari di Google Indonesia 2025, Kenny Austin Nomor Satu
-
Camp Rock 3 Resmi Rilis Teaser, Bakal Lebih Seru dari Sebelumnya?
-
Sinopsis To My Beloved Thief, Drakor Sejarah Romantis Baru Nam Ji Hyun dan Moon Sang Min
-
10 Film Paling Banyak Dicari di Google Indonesia 2025
-
Mengenal Ayi Qorry, Istri Praz Teguh yang Ikut Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra
-
Bukan Sinetron Biasa: Manoj Punjabi Jamin Pernikahan Dini Gen Z Digarap ala Film
-
Turun 24 Kg dalam 3 Bulan, Penampilan Terbaru Aliando Syarief Bikin Pangling
-
Kronologi Kasus KDRT Ustaz Evie Effendi pada Anaknya hingga Jadi Tersangka