- Panja RUU Polri Komisi III DPR RI menyepakati aturan baru batas usia pensiun anggota kepolisian pada Senin (8/6/2026).
- Pemerintah menetapkan batas usia pensiun 59 tahun bagi Tamtama dan Bintara serta 60 tahun bagi golongan Perwira.
- Ketua Panja RUU Polri, Habiburokhman, resmi mengesahkan usulan pemerintah tersebut dalam rapat kerja di Komplek Parlemen, Jakarta.
Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) Komisi III DPR RI resmi menyepakati aturan baru mengenai batas usia pensiun anggota kepolisian dalam revisi.
Keputusan terkait isi aturan di RUU Polri ini diambil dalam rapat yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, mengusulkan adanya gradasi atau perbedaan usia pensiun berdasarkan golongan kepangkatan.
Eddy memaparkan bahwa berdasarkan usulan pemerintah, batas usia pensiun bagi Tamtama dan Bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun.
Sementara untuk Perwira (Perwira Pertama, Menengah, dan Tinggi) ditetapkan paling tinggi 60 tahun.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden," ujar Eddy di hadapan anggota Komisi III DPR.
Usulan pemerintah tersebut sempat mendapat interupsi dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta.
Wayan mempertanyakan mengapa pemerintah tidak menyamaratakan usia pensiun di angka 60 tahun untuk semua golongan, sebagaimana rancangan awal DPR.
Wayan beralasan, tingkat harapan hidup orang Indonesia semakin membaik dan Polri saat ini sedang mengalami kekurangan personel Bintara di lapangan, terutama di tingkat desa.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil dalam RUU Polri
"Kenapa kita memensiunkan mereka (Bintara) lebih awal padahal perwira tinggi malah ditambah? Di beberapa daerah, petugas polisi di desa itu merangkap dua sampai tiga desa. Kami ingin seluruhnya 60 tahun," tegas Wayan.
Menanggapi hal itu, Eddy Hiariej menjelaskan bahwa pembedaan usia tersebut bertujuan untuk menjaga motivasi anggota. Jika semua disamaratakan 60 tahun, dikhawatirkan akan terjadi demotivasi di tingkat Bintara untuk menempuh pendidikan perwira.
"Bintara dan Tamtama akan mengatakan 'kami tidak perlu sekolah untuk perwira toh pensiunnya sama'. Selain itu, jika Bintara yang masuk usia 18 tahun pensiun di usia 60, masa kerjanya menjadi sangat panjang, yakni 42 tahun. Ini juga terkait persoalan regenerasi di tubuh Polri," jelas Eddy.
Eddy juga membandingkan skema ini dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akademisi yang memiliki jenjang usia pensiun berdasarkan kualifikasi pendidikan dan jabatan akademik.
Argumen pemerintah tersebut mendapat dukungan dari Fraksi Partai Gerindra. Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro, menyatakan sependapat dengan Wamenkum terkait aspek kompetensi.
"Saya sangat setuju sekali. Kami pun menginginkan adanya motivasi yang lebih dari kawan-kawan Tamtama dan Bintara agar bisa meningkatkan kompetensinya apabila memang ada perbedaan usia pensiun ini," kata Bimantoro.
Berita Terkait
-
Pemerintah dan DPR Sepakati Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil dalam RUU Polri
-
Mafirion Minta Natalius Pigai Fokus Selesaikan Kasus HAM Ketimbang Urus Polri
-
Tak Perlu S1! Panja RUU Polri Sepakati Syarat Masuk Polisi Tetap Minimal Lulusan SMA
-
Kapolri Beri Lampu Hijau ASN Masuk Polisi: Kita Berikan Ruang Resiprokal
-
Saling Sikut DPR vs Pemerintah Soal Komposisi Anggota Kompolnas di Draf RUU Polri
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi