Suara.com - Arjana Bagaskara, kuasa hukum Vanessa Angel berharap Abdul Malik bisa menjadi saksi dalam persidangan berikutnya. Dia dianggap sebagai saksi kunci.
Mantan kuasa hukum Vanessa Angel kasus prostitusi di Jawa Timur itu disebut yang memberikan lima butir pil xanax kepada istri Bibi Ardiansyah tersebut.
"Tadi kan mas Bibi mengatakan, klien saya dapat lima butir dari Abdul Malik. Itu kan berupa cerita. Artinya kita kan ingin dengar dari orang yang memberikan itu, bener nggak lima butir," ungkap Arjana Bagaskara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (14/9/2020).
Ditambah Abdul Malik sendiri sudah mengakui kalau memberikan pil xanax kepada Vanessa Angel.
"Karena ada pengakuan, dari kompas TV, bahwa pak Abdul Malik mengakui memberikan 5 butir pil xanax kepada VA. Kita mau periksa lagi pada saat pembuktian mengenai itu, bener nggak lima butir," tuturnya.
Awalnya, Abdul Malik diminta jaksa untuk hadir pada sidang hari ini. Sayang dia menolak karena alasan PSBB yang sudah diterapkan di DKI Jakarta.
Karena itu, dia akan coba dihadirkan meskipun nantinya sidang digelar secara virtual.
"Tadi jaksa udah minta virtual. Kalau virtual juga nggak apa-apa gitu. At least kesaksiannya bener nggak lima butir atau dia punya pendapat pribadi sendiri. Karena yang lima belas butir kan ada resepnya," beber Arjana Bagaskara.
Tak cuma itu, pada pekan mendatang juga akan dihadirkan dokter yang telah memberikan resep ke ibu satu anak itu.
Baca Juga: Bibi Ardiansyah Ungkap Vanessa Angel Sempat Ingin Bunuh Diri karena Ini
"Resep diberikan oleh dokter yang Minggu depan akan dihadirkan sebagai saksi. Nah yang lima butir ini kan penting juga, karena ada sangkut pautnya dengan pak Abdul Malik. Nanti kesaksiannya jadi nggak lengkap kalau pak Abdul Malik nggak hadir," terang Arjana Bagaskara.
"Kalau hanya melalui BAP ya kita percaya sendiri tanpa mendengar dari orangnya. Itu sih. Karena ada pasal 60 ayat 4 mengatakan pihak yg memberikan pun bisa kena pidana," imbuhnya lagi.
Dia pun menyebut orang yang telah memberikan xanax ke Vanessa Angel bisa dijadikan tersangka sesuai dengan undang-undang psikotropika.
"Iya, karena dia bukan apotek, bukan dokter, bukan puskesmas, pasal 14 kan udah jelas UUD psikotropika no.25 tahun 1997 harus apotik/dokter/puskesmas yang memberikan. Dia kan bukan dalam kapasitas itu, jadi bisa saja kalau mau dipaksa menggunakan dasar hukum ini," jelas Arjana Bagaskara.
Seperti diketahui Vanessa Angel kembali menjalani sidang terkait kasus penyalahgunaan obat psikotropika. Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi menghadirkan empat orang saksi dari JPU.
Selain Bibi Ardiansyah yang menjadi saksi, pihak JPU juga menghadirkan polisi, petugas keamanan rumah, dan asisten Vanessa Angel.
Berita Terkait
-
Fuji Tak Nyaman Rumahnya Sering Didatangi Orang Asing: Tolong Hargai Aku
-
Dicecar Soal Gaji Magang di DPR, Mayang Teriak Disudutkan Host Pagi Pagi Ambyar
-
Mayang Ngaku Berat Nyanyikan Lagu untuk Mendiang Vanessa Angel
-
Air Mata Mayang Pecah, AI Vanessa Angel Beri Kejutan di Peluncuran Single "Rinduku"
-
Tak Kuasa Tahan Tangis Lihat Video Vanessa Angel, Mayang: Lama Nggak Dengar Suaranya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Sinopsis The Legend of Aang: The Last Airbender, Tampilkan Aang Versi Dewasa
-
4 Fakta Menarik Film Merias Mayat yang Bakal Tayang 2026, Reza Rahadian Jadi Jenazah
-
Rating Drama Korea Pro Bono dan Surely Tomorrow Bersaing, Mana yang Lebih Seru?
-
Renegades: Tim Navy SEALs Nekat Curi Emas Nazi 27 Ton di Dasar Danau, Malam Ini di Trans TV
-
Danur: The Last Chapter Tayang 2026, Prilly Latuconsina Hadapi Teror Terakhir Bareng Zee Asadel
-
Gandeng Dua Maestro Legendaris Malaysia, Puspa Indah Hidupkan Kembali Hits "Madah dan Kerenah"
-
Ngidam Sultan Ala Lesti Kejora, Mau Bangun Restoran Hingga Rumah Bersalin
-
Deretan Serial dan Film Marvel yang Bertema Natal, Mana Favoritmu?
-
10 Tahun Setia Jadi Risa di Danur, Ini Alasan Prilly Latuconsina Tolak Banyak Tawaran Film Horor
-
Era Sinetron Belum Mati, Loyalitas Ibu-Ibu di Daerah Jadi Penolong