Suara.com - Vicky Prasetyo mendapat penangguhan penahanan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.
Berdasarkan surat penetapan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Vicky Prasetyo bisa menghirup udara bebas hari ini, Kamis (17/9/2020).
"Salah satu pertimbangan (penangguhan penahanan) bahwa (Vicky Prasetyo) adalah kepala keluarga dan mempunyai anak-anak yang dalam tahap pertumbuhan," kata Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vicky Prasetyo mendapatkan penangguhan penahanan setelah dua bulan dipenjara. Kendati kini tak lagi menjadi tahanan, namun kasusnya tetap berjalan.
"Satu kewajibannya harus hadir di setiap sidang, ujar Ramdan Alamsyah.
Sebagai pengingat, berikut 7 fakta perjalanan kasus Vicky Prasetyo dan Angel Lelga.
1. Penggerebekan dan tuduhan berzina
November 2018, Vicky Prasetyo melakukan aksi penggerebekan di rumah Angel Lelga. Di sana, ia mendapati perempuan yang masih berstatus istrinya itu tengah bersama laki-laki bernama Fiki Alman.
Hal itu membuat Vicky Prasetyo melampiaskan kemarahan dan melaporkan istrinya atas tuduhan perzinaan.
Baca Juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Vicky Prasetyo Resmi Bebas Hari Ini
2. Angel Lelga balik lapor Vicky Prasetyo
Angel Lelga melakukan visum guna membuktikan dirinya tak melakukan perzinaan seperti yang dituduhkan Vicky Prasetyo.
"Dia menuduh saya maksiat, membawa laki-laki ke kamar pada tengah malam lalu dilaporkan," kata Angel Lelga di channel YouTube Deddy Corbuzier, 16 Juli 2020.
Setelah hasil visum dirilis, Angel Lelga balik melaporkan Vicky Prasetyo atas tuduhan pencemaran nama baik pada Desember 2018.
3. Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka
Setahun kasus ini bergulir, pada Desember 2019 Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Proses hukum terus berlangsung, hingga pada 7 Juli 2020, Vicky Prasetyo menjadi tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
4. Vicky Prasetyo terancam 4 tahun penjara
Sebelum dipenjara, Vicky Prasetyo sempat curhat kepada Raffi Ahmad soal prediksi hukuman yang diterima. Ia terancam pasal 27 ayat 1 dengan kasus pencemaran nama baik.
"Itu (hukumannya) 4 tahun penjara," kata Vicky Prasetyo dalam channel YouTube Rans Entertainment, Rabu (8/7/2020).
Sementara ada pula pasal lain yang menjerat Vicky Prasetyo. "Kalau pasal 335 ayat 1, (hukuman) satu tahun (penjara) dan ada denda mengikuti,” imbuhnya.
5. Vicky Prasetyo dituding tawarkan uang damai ke Angel Lelga
Angel Lelga menyebut mantan suaminya pernah berniat mengirim uang damai kepadanya.
Informasi ini didapatkan Angel Lelga dari sahabatnya yang berteman dengan salah satu kuasa hukum Vicky Prasetyo.
"(Pengacara itu bilang ke temen saya) 'saya mau kasih uang dolar dolar buat Angel Lelga'. Saya bilang tidak mau ketemu," kata Angel Lelga, akhir Agustus lalu.
6. Pengacara Vicky Prasetyo temukan kejanggalan
Tim kuasa hukum Vicky Prasetyo yang diwakili Ramdan Alamsyah mengungkap adanya kejanggalan dari kasus kliennya, terutama soal keterangan saksi.
Dua wartawan, Febri dam Sekar dihadirkan sebagai saksi. Namun ternyata saat menandatangani BAP (Berita Acara Perkara) Febri tak datang ke kantor polisi, melainkan mengirim scan tanda tangan lewat email.
"Ada beberapa BAP yang ditandatangani bukan di tempat semestinya. Bukan kami yang bicara, itu adalah ungkapan, pernyataan dan kesaksian dari saksi di ruang persidangan," kata Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Selain itu, mengenai penggerebekan yang ditayangkan di televisi, Ramdan Alamsyah menyebut bukan kliennya yang menyebarluaskan video tersebut.
7. Ajukan penangguhan penahanan
Keluarga dan kuasa hukum Vicky Prasetyo menempuh jalan untuk menangguhkan hukuman lelaki asal Cikarang, Jawa Barat. Alasannya lantaran ia merupakan tulang punggung keluarga.
"Selama sidang (ekonomi) terhambat," kata Ramdan Alamsyah.
Dirinya, bersama ibu dan adik Vicky Prasetyo juga akan menjadi penjamin pelantun Retorika Cinta itu tak akan melakukan perbuatan serupa.
Berita Terkait
-
Dari Gladiator ke Pengusaha: Vicky Prasetyo Investasi 23 Vila Mewah di Wonosobo!
-
Vicky Prasetyo Ngaku Pernah Dibayar Rp1,8 Miliar Cuma untuk Pura-Pura Pacaran
-
Penyesalan Terdalam Vicky Prasetyo: Malu ke Anak hingga Akui 20 Kali Nikah Settingan
-
Vicky Prasetyo Dikabarkan Rogoh Kocek Rp 1,5 Miliar Bantu Nunung Buka Usaha Kuliner
-
Siap Nikah Akhir Tahun, Vicky Prasetyo Sebut Calon Istri Mirip Bibi Lung
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Totalitas Akting, Mikha Tambayong Hadapi Zombi dengan Senapan Asli di Film Abadi Nan Jaya
-
Rian D'Masiv soal Royalti Musik: Kalau Adil, Musisi di Indonesia Sudah Kaya Raya!
-
Luna Maya Beli Tanah 5.300 Meter di Jogja, Lokasi yang Dulu Jadi Impian Pernikahannya
-
Trending di X! Kim Ji Won Siap Ganti Imej, Dilirik Perankan Detektif Wanita Pertama Korea
-
Dari Gladiator ke Pengusaha: Vicky Prasetyo Investasi 23 Vila Mewah di Wonosobo!
-
Sinopsis Shutter, Adaptasi Film Horor Thailand Tayang 30 Oktober 2025
-
Teaser Trailer Film Timur Resmi Dirilis, Iko Uwais Tampil Jadi Sutradara dan Pemeran Utama
-
Perdana Main Film Horor, Dinda Hauw dan Rey Mbayang Adu Akting di Ritual Gaib: Nyai Randasura
-
Berkaca dari Taylor Swift dan Metallica, Ini Alasan D'Masiv Mantap Pilih Jalur Indie
-
Sinopsis Tin Soldier: Misi Berbahaya Scott Eastwood dan Jamie Foxx dalam Aksi Dendam