Suara.com - Vicky Prasetyo sampai sekarang masih tak habis pikir dengan kasus hukum yang menimpanya. Dia heran kenapa seorang suami memergoki istri berduaan dengan lelaki lain di dalam kamar, malah dilaporkan ke polisi.
"Suami yang gerebek istrinya, kok dia yang dipenjara," kata Vicky Prasetyo usai jalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
Vicky bersumpah mendapati Angel Lelga yang kala itu masih berstatus sebagai istrinya tengah berduaan dengan lelaki bernama Fiki Alman. Terlepas mereka berhubungan badan atau tidak, Vicky menilai istri berduaan dengan lelaki bukan suami di dalam kamar, jelas dilarang oleh agama.
"Zina tidak selalu tentang senggama. Ini jangan dicontoh ya," katanya.
Sementara Angel dalam beberapa kesempatan membantah berada di kamar ketika Vicky datang ke rumahnya. Dia bilang dirinya didorong oleh Vicky hingga masuk ke dalam kamar.
Vicky Prasetyo jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik laporan Angel Lelga. Dia tak terima dituduh Vicky berzina dengan lelaki bernama Fiki Alman.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga yang kala itu masih berstatus sebagai istrinya. Dia menemukan perempuan itu berduaan dengan Fiki Alman.
Kesal melihat itu, Vicky Prasetyo pun lapor polisi dengan pasal perzinaan. Namun kasus itu dihentikan karena dianggap kurang bukti.
Barulah di sini, Angel Lelga ambil tindakan dengan melaporkan balik mantan suaminya itu atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Keluar dari Rutan Salemba, Angel Lelga Hormati Putusan Hakim
Sempat ditahan oleh kejaksaan, Vicky akhirnya bisa menghirup udara bebas pada 17 September lalu. Permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim.
Keluarga dan tim kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan dengan alasan Vicky sebagai satu-satunya yang mencari nafkah.
Kendati bebas, kasus Vicky masih disidangkan di pengadilan. Persidangan sampai sekarang masih tahap pemeriksaan saksi.
Di persidangan, Vicky Prasetyo didakwa pasal berlapis. Ada Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.
Ada juga Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gambar di Cover Album Virus Slank Viral Lagi, Benarkah Perut Angel Lelga di Usia 16 Tahun?
-
Agama Ayu Aulia, Model Majalah Dewasa Menyesal Terjebak Pergaulan Bebas hingga Rahim Jadi Korban
-
Vicky Prasetyo Ungkap Pacar Barunya Pemain Sinetron Teman Jessica Iskandar, Siapa?
-
Sumber Kekayaan Vicky Prasetyo, Tak Main-Main Gelontorkan Rp1 Miliar untuk THR
-
Vicky Prasetyo Sesumbar Siapkan Rp 1 Miliar THR Lebaran, Tapi Takut Ditanya Soal Jodoh
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Gaya Blak-blakan Menkeu Purbaya Dapat Dukungan Tantowi Yahya
-
2 Keberanian Menkeu Purbaya di Mata Ernest Prakasa: MBG Perlu Dievaluasi dan Ungkap Penyebab Demo
-
Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
-
Verrell Bramasta Bela Fuji yang Absen di Acara Ulang Tahunnya: Biar Gak Dibully Netizen
-
Jadi Istri Kedua, Aisyah Aqilah Minta Jangan Dihujat
-
Ernest Prakasa Soroti 2 Hal dari Pernyataan Menkeu Purbaya, Sindir Presiden Prabowo?
-
Zita Anjani Batal Isi Seminar Unpad Padahal Pamer Ngegym, Minta Maafnya Pakai ChatGPT?
-
Warisan Abadi Bing Slamet: Pemerintah Tetapkan 27 September Sebagai Hari Komedi Nasional
-
Kata Mahfud MD, Negara Jadi Kacau Jika Ferry Irwandi Diseret ke Pengadilan
-
Tiba-Tiba Jadi Penyanyi, Lagu Pujaan Hati Jadi Awal Perjalanan Syahiran Rohajat di Musik Indonesia