Suara.com - Profil Lidya Pratiwi kembali menjadi sorotan setelah 14 tahun lalu dirinya divonis penjara karena kasus pembunuhan. Kini, Lidya dikabarkan telah bebas murni dari masa hukumannya.
Saat masih menjalani hukuman, Lidya juga sempat menjadi sorotan karena kabar dirinya berpindah keyakinan. Namun, nampaknya Lidya kembali pindah keyakinan karena mengganti namanya menjadi Maria Eleanor.
Lantas, seperti apa sosok Lidya Pratiwi? Berikut profil Lidya Pratiwi selengkapnya.
Perjalanan Karier Lidya Pratiwi
Lidya Pratiwi merupakan pemain sinetron yang lahir di Jakarta, 14 Januari 1987. Dirinya mulai aktif di dunia hiburan Tanah Air di tahun 2000 saat berusia 13 tahun.
Awalnya, Lidya memulai karier sebagai model. Ia kemudian melebarkan karier dengan menjadi pemain sinetron Ande-Ande Lumut. Namanya semakin dikenal publik setelah memerankan tokoh ikonik Jinny di sinetron Untung Ada Jinny yang merupakan versi terbaru dari sinetron Jinny Oh Jinny.
Telah dikenal publik di usia yang tergolong belia, karier seorang Lidya Pratiwi kedepannya terbilang sangat menjanjikan. Namun, di tahun 2006 dirinya justru terlibat kasus pembunuhan berencana yang langsung mengubur dalam kariernya.
Kasus Pembunuhan
Di tahun 2006, Lidya Pratiwi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana bersama sang ibu Vince Yusuf dan pamannya Tony Yusuf. Korban pembunuhan tersebut adalah teman dekat Lidya Pratiwi, Naek Gonggom Hutagalung yang juga merupakan seorang model.
Baca Juga: Sopir Ojol Wanita Tewas Tergorok di Semak-semak, Pembunuh Fitri Tertangkap
Naek Gonggom dibunuh di sebuah cottage di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 28 April 2016. Setelah diselidiki lebih lanjut, motif pembunuhan ini adalah perampokan.
Keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus ini adalah dirinya membantu sang ibu dan sang paman yang merupakan otak sekaligus eksekutor pembunuhan. Lidya mengetahui seluruh rencana dan tidak berusaha mencegahnya. Oleh karena itu, Lidya dikenai pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan vonis hukuman 14 tahun penjara.
Tahun 2013 lalu, Lidya dikabarkan telah bebas bersyarat. Barulah pada 2018 lalu, dirinya dinyatakan bebas murni karena status bebas bersyaratnya sudah habis, terlebih dirinya mendapatkan remisi 30 bulan.
Demikian profil Lidya Pratiwi, pesinetron yang terlibat kasus pembunuhan.
Kontributor : Theresia Simbolon
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb
-
Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi