Suara.com - Terdakwa I Gede Ari Astina atau lebih dikenal Jerinx SID kembali menjalani sidang virtual atas kasus IDI 'Kacung WHO' pada Selasa (29/9/2020).
Dalam sidang beragendakan eksepsi itu, Jerinx SID dan tim kuasa hukumnya masih terus bersikukuh meminta agar sidang digelar secara tatap muka alias offline.
"Kami tim pembela mewakili Jerinx tetap bermohon agar persidangan dilakukan secara offline, khususnya nanti sekiranya putusan sela," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso dalam persidangan yang disiarkan di kanal YouTube PN Denpasar, Selasa (29/9/2020).
Menguatkan argumennya, Sugeng lantas membandingkan persidangan untuk Jaksa Pinangki dengan kasus Jerinx. Sebab, kasus korupsi jaksa Pinangki bisa diselenggarakan secara langsung tanpa virtual.
Berkaca pada persidangan Jaksa Pinangki, maka tim kuasa hukum Jerinx SID percaya sidang kliennya juga bisa dilangsungkan secara offline.
"Karena kita mendapatkan satu contoh yang baik di PN Jakarta Pusat dalam kondisi PSBB di Jakarta, dengan status merah persidangan atas terdakwa Pinangki bisa dilakukan secara offline," lanjut Sugeng.
Kemudian, dalam sidang pembacaan eksepsinya, pihak Jerinx SID menolak semua dakwaan yang dilayangkan JPU. Suami Nora Alexandra melalui kuasa hukumnya meminta agar statusnya sebagai terdakwa dibatalkan.
"Kami mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar memeriksa mengadili dan memutuskan sebagai berikut. Menerima keberaran kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx," kata Sugeng.
"Dua, menyatakan surat pernyataan penuntut umum register perkara 637/D4KTTTPUL08/2020 tertanggal 26 Agustus 2020 batal demi hukum. Atau setidak tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntun umum tidak dapat diterima. Atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan," sambungnya.
Baca Juga: Tak Kantongi Izin, Demo Bebaskan Jerinx SID Dibubarkan Polisi
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyinggung soal beban finansial yang seharusnya ditanggung oleh negara.
"Ketiga, membebankan biaya perkara pada negara akan tetapi apabila majlis hakim yang terhormat berpendapat lain. Mohon putusan yang adil," imbuhnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 1 Oktober 2020. Dengan agenda tanggapan dari JPU yang dilanjut kemudian putusan sela dari hakim.
Seperti diketahui, Jerinx SID didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Drummer SID ini terancam mendapat hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID
-
Jerinx Jawab Tuduhan Nora Alexandra Pansos dengan SID
-
Galang Dana Bareng SID, Jerinx Kumpulkan Uang Rp56 Juta untuk Korban Banjir Bali
-
Peringatan Jerinx SID Soal Bali Terbukti: Video Lama Viral, Isu Lingkungan Makin Nyata
-
Pengalaman Mencekam Superman Is Dead Nyaris Diamuk Massa di Jogja, Lari dan Sembunyi di Masjid
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Terjawab Aturan Hamish Daud dan Raisa soal Anak dan Harta Gana-gini usai Sepakat Cerai
-
Detik-Detik Miss Universe 2025 Ricuh: Miss Meksiko Disebut 'Bodoh', Para Finalis Kompak Walk Out
-
Curhat Pilu Hamish Daud, Baru Keluar Rumah Sakit Selepas Operasi Langsung Dihantam Isu Selingkuh
-
3 Puteri Indonesia Siap Harumkan Nama Bangsa di Ajang Kecantikan Internasional
-
Cerai, Hamish Daud Sebut Hubungannya dengan Raisa Baik-Baik Saja: Dia Best Friend Saya
-
Hamish Daud Jawab Isu Selingkuh dengan Sabrina Alatas, Sudah Saling Kenal 10 Tahun Lalu
-
5 Fakta Misteri Hilangnya Bilqis, Diduga Diculik saat Sang Ayah Bermain Tenis
-
Raffi Ahmad Akhirnya Tiba di Nusakambangan Bareng Irfan Hakim, Penuhi Janji Jenguk Ammar Zoni?
-
Siapa Junko Furuta? Nessie Judge Dikecam karena Pajang Fotonya di Konten Nerror
-
Sempat Ketahuan Sampai Loncat dari Rooftop, Kisah Pelarian Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah