- KPK menduga anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni menerima dua mobil dari pihak swasta Eno Bowo Susilo.
- Penyidik KPK telah menyita satu unit rumah mewah milik Vinna Ledy Anggraheni yang berlokasi di Jakarta Selatan.
- KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta menyita uang tunai empat miliar rupiah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada dua unit mobil yang diberikan pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS) kepada anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
Dua mobil yang diduga didapatkan Vinna Ledy dari pemberian Eno Bowo ialah Pajero Sport dan Mercedes-Benz.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan mobil Pajero Sport sudah disita KPK, sedangkan mobil merek Mercedes-Benz belum disita.
Namun, penyidik disebut telah menemukan bukti pembelian dan pemberian mobil Mercedes-Benz dari Eno Bowo kepada Vinna. Mobil tersebut ternyata diatasnamakan teman Vinna, Rani Sorayya.
"Mobil pemberian oleh swasta EBS kepada VLA, yang diatasnamakan saudari RNS, berjenis sedan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Budi menyebut penyidik menduga masih ada pemberian lain yang diterima oleh Vinna dari pihak swasta.
"Penyidik masih terus menelusuri, apakah ada pemberian-pemberian lainnya," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan penyitaan terhadap rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni pada Senin (31/8/2026).
“Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik Sdri. VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi, Selasa (1/9/2026).
Budi menjelaskan bahwa penyitaan terhadap aset tersebut dilakukan lantaran rumah Vinna diduga berkaitan dengan perkara ini.
Untuk itu, penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik.
Diketahui, KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam pengembangan itu, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.
“Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 Milyar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” tambah dia.
Adapun perkara yang dimaksud ialah dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini.