Suara.com - Enam bulan sudah Abash tak bisa bertemu kekasihnya, Lucinta Luna yang kini ditahan di penjara akibat kasus narkoba. Kondisi pandemi Covid-19 mempersulit Abash bertemu artis transgender itu.
"Bisa bertemu, tapi sebelum pandemi. Jadi mulai Maret sudah nggak bisa," kata Abash, ditemui usai sidang vonis Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Abash mengaku sudah cukup lama tidak bertemu langsung Lucinta Luna. Komunikasi hanya bisa dilakukan melalui telepon dan video call.
"Ada setengah tahun, enam bulan," ujar Lucinta Luna.
Abash mengaku selama masa pandemi para tahanan memiliki jatah untuk melakukan video call. Selain itu Lucinta Luna bisa menelpon Abash kapan pun karena di dalam rutan disediakan wartel.
"Kan ada wartel, jadi telepon. Kalau kangen dia telepon. Kalau saya kan nggak bisa kontak, dia yang telepon. Pasti setiap hari dia yang telepon. Ada jatah video call dia video call," tutur Abash, yang sejatinya seorang perempuan.
Namun untuk video call para tahanan tidak bisa melakukan setiap hari. Mereka dberi akses setiap orang satu minggu sekali.
"Karena digilir mungkin satu minggu sekali lah," ucap Abash.
Lucinta Luna juga sejak masa pandemi tidak bisa pesan makanan favoritnya di dalam penjara. Menurut Abash, hal-hal dari luar untuk sementara tidak diperbolehkan masuk demi memutus rantai penyebaran covid 19.
Baca Juga: Jaksa Kecewa Lucinta Luna Divonis Penjara 1,5 Tahun
"Nggak bisa masuk makanan, obat, nggak ada yang bisa masuk," tutur Abash.
Seperti diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Lucinta Luna dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Selain itu, hakim juga memberi denda artis transgender itu sebesar Rp 10 juta, subsider satu bulan penjara.
Usai mendengar sidang yang berjalan secara virtual, Lucinta Luna pun menangis. Dia pun menerima keputusan tersebut.
Lucinta didakwa atas kepemilikan ekstasi dan tujuh butir riklona. Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis. Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang ke tempat sampah apartemennya.
Berita Terkait
-
Usai Ubah Penampilan, Lucinta Luna Umumkan Lanjutkan Kuliah dan Karier di Korea Selatan
-
Kini Ubah Penampilan Jadi Laki-Laki, Lucinta Luna Minta Dukungan Publik
-
Lucinta Luna Pakai Sarung dan Peci saat Salat Id: Perlahan Memperbaiki Diri...
-
Selamat! Lina Mukherjee Dikaruniai Anak Pertama Berjenis Kelamin Laki-Laki
-
Sempat Marah-Marah, Perseteruan Lucinta Luna dan Traveloka Berujung Manis
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Usai Ubah Penampilan, Lucinta Luna Umumkan Lanjutkan Kuliah dan Karier di Korea Selatan
-
27 Tahun Bersama, Kelly Osbourne dan Sid Wilson 'Slipknot' Akhiri Pertunangan
-
Lagi dan Lagi, Ibu Ayu Ting Ting Tuai Komentar Pedas Pakai Perhiasan Emas Seabrek
-
Usai Ketahuan Selingkuh, Eric Syafutra Siap Cium Kaki Shyalimar Malik
-
Bukan Cuma Dipoligami, Dokter Eca Prasetya Layangan Putus Ternyata Korban KDRT sebelum Cerai
-
Siap-Siap, Bakal Hadir Film Spin-Off Kisah Cinderella
-
Adik Aldi Taher Review Sang Kakak, Akui Sempat Malu hingga Ungkap Kerandoman sejak Kecil
-
Sinopsis They Will Kill You: Terjebak Ritual Sekte di Gedung Pencakar Langit
-
Sinopsis Final Table: Drakor Baru Hong Hwa Yeon, Ahn Hyo Seop Bakal Jadi Chef
-
Puluhan Mobil Pemudik Nyasar ke Tengah Sawah Usai Ikuti Arahan Google Maps