Suara.com - Atin, istri pertama Nurdin Rudythia tak terima saat suaminya dituduh adik angkat Nita Thalia, Seny Amelia menggunakan pelet untuk mendekati sang pedangdut.
Tuduhan yang dilayangkan melalui komentar di Instagram itu dengan tegas dibantah pihak Atin yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
"Dipelet, didukunin. Itu kan salah total," ujar pengacara Atin, Deddy DJ saat ditemui di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Senin (19/10/2020).
Lainnya yang juga tak kalah membuat Atin merasa sakit hati adalah ucapan Seny Amelia soal mokondo. Mokondo berarti seorang lelaki yang tak punya pekerjaan dan mengandalkan hidup dari sang istri.
"Pak Rudy hanya modal mokondo. Itu tidak pantas disampaikan Seny Amalia yang di mana hidupnya juga numpang sama bu Atin, sama Teh Nita Thalia," imbuh Deddy DJ.
Selanjutnya, dia pun meminta agar Seny Amelia tak turut ikut campur dalam masalah Nita Thalia dan Nurdin Rudythia.
"Jadi pihak ketiga dalam hal ini Senny Amalia kalau tidak tahu, jangan sok tahu," katanya.
Apalagi, Seny Amelia juga menuding Nurdin Rudythia dan istri menikmati harta Nita Thalia.
Padahal selama ini yang memberikan pekerjaan pada sang biduan adalah suaminya sendiri.
Baca Juga: Dituduh Nikmati Harta Nita Thalia, Istri Pertama Nurdin Siap Lapor Polisi
Sebab sejak Nita Thalia meniti karier, ia sudah ditangani oleh Nurdin Rudythia. Lelaki itu pun berstatus sebagai pemilik label musik tempat penyanyi asal Bandung ini bernaung.
"Karena pak Rudy ini selain jadi suami juga sebagai manager (Nita Thalia)," ucap sang pengacara.
Demi memberikan pelajaran pada Seny Amelia, pihak Atin pun mengancam akan menempuh jalur hukum. Pasalnya perempuan itu dianggap sudah mencemarkan nama baik.
"Kami akan mengambil langkah-langkah hukum kepada Seny Amelia. Bahwa apa yang dilakukan itu telah membuat keresahan dan tindakan tindakan patut diduga provokator," kata Deddy DJ.
Deddy DJ tak segan menjerat Seny Amelia dengan UU ITE yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
Nita Thalia mengajukan gugatan cerai kepada Nurdin Rudythia di Pengadilan Agama Jakarta Utara pada 25 September lalu. Gugatan tersebut terdaftar di PA Jakarta Utara dengan nomor perkara 005/pdtg/2020/PAJU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Kenapa The Great Flood Disebut Mirip Film Sore: Istri dari Masa Depan?
-
Mau Poligami, Insanul Fahmi Ogah Ceraikan Inara Rusli dan Istri Sah: Laki-Laki Harus Tanggung Jawab
-
Sinopsis Film The SpongeBob Movie: Search for SquarePants, Siap Tayang di Bioskop 24 Desember 2025
-
Diserang Avatar, Sanggupkah Agak Laen: Menyala Pantiku! Capai 9 Juta Penonton?
-
Siapa Sosok Inisial R Diduga Kekasih Baru Aura Kasih?
-
Nekat atau Strategi? Film Timur Hadapi Gempuran Avatar: Fire and Ash di Bioskop Akhir Pekan Ini
-
Review The Great Flood: Film Bencana atau Sci-Fi? Cerita Ambisius yang Kehilangan Arah
-
Im Si Wan dan Seol In Ah Bakal Beradu Akting di My Guilty Person, Intip Sinopsisnya!
-
Avatar: Fire and Ash Menggila di Bioskop Indonesia, The Conjuring Tinggal Tunggu Waktu Tergeser
-
Aura Kasih Ikut Terseret Isu Ridwan Kamil, Lisa Mariana Diduga Sindir Lewat Lagu