Suara.com - Atin, istri pertama Nurdin Rudythia tak terima saat suaminya dituduh adik angkat Nita Thalia, Seny Amelia menggunakan pelet untuk mendekati sang pedangdut.
Tuduhan yang dilayangkan melalui komentar di Instagram itu dengan tegas dibantah pihak Atin yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
"Dipelet, didukunin. Itu kan salah total," ujar pengacara Atin, Deddy DJ saat ditemui di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Senin (19/10/2020).
Lainnya yang juga tak kalah membuat Atin merasa sakit hati adalah ucapan Seny Amelia soal mokondo. Mokondo berarti seorang lelaki yang tak punya pekerjaan dan mengandalkan hidup dari sang istri.
"Pak Rudy hanya modal mokondo. Itu tidak pantas disampaikan Seny Amalia yang di mana hidupnya juga numpang sama bu Atin, sama Teh Nita Thalia," imbuh Deddy DJ.
Selanjutnya, dia pun meminta agar Seny Amelia tak turut ikut campur dalam masalah Nita Thalia dan Nurdin Rudythia.
"Jadi pihak ketiga dalam hal ini Senny Amalia kalau tidak tahu, jangan sok tahu," katanya.
Apalagi, Seny Amelia juga menuding Nurdin Rudythia dan istri menikmati harta Nita Thalia.
Padahal selama ini yang memberikan pekerjaan pada sang biduan adalah suaminya sendiri.
Baca Juga: Dituduh Nikmati Harta Nita Thalia, Istri Pertama Nurdin Siap Lapor Polisi
Sebab sejak Nita Thalia meniti karier, ia sudah ditangani oleh Nurdin Rudythia. Lelaki itu pun berstatus sebagai pemilik label musik tempat penyanyi asal Bandung ini bernaung.
"Karena pak Rudy ini selain jadi suami juga sebagai manager (Nita Thalia)," ucap sang pengacara.
Demi memberikan pelajaran pada Seny Amelia, pihak Atin pun mengancam akan menempuh jalur hukum. Pasalnya perempuan itu dianggap sudah mencemarkan nama baik.
"Kami akan mengambil langkah-langkah hukum kepada Seny Amelia. Bahwa apa yang dilakukan itu telah membuat keresahan dan tindakan tindakan patut diduga provokator," kata Deddy DJ.
Deddy DJ tak segan menjerat Seny Amelia dengan UU ITE yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
Nita Thalia mengajukan gugatan cerai kepada Nurdin Rudythia di Pengadilan Agama Jakarta Utara pada 25 September lalu. Gugatan tersebut terdaftar di PA Jakarta Utara dengan nomor perkara 005/pdtg/2020/PAJU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
David Beckham Dianugerahi Gelar Kebangsawanan Sir dari Raja Charles III
-
Tahu Konflik di Rumah Tangga, Adik Bersaksi di Sidang Cerai Andre Taulany
-
Barbie Kumalasari Ngaku Ditipu Sahabat Sampai Rp225 Juta, Ancam Bakal Lapor Polisi
-
Bukan Penyanyi, Yura Yunita Dulunya Bercita-cita Jadi Analis Kimia
-
Raditya Dika Akui Punya Utang Budi pada Andien, Jasa 20 Tahun Lalu yang Tak Terlupakan
-
Gegara Dress Mini, Penampilan Olla Ramlan di Kampung Halaman Jadi Gunjingan
-
Yura Yunita Ungkap Pengalaman Menegangkan Saat Liputan di Penjara Nusakambangan
-
Barbie Kumalasari Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah Hingga Demam Tinggi Buntut Hinaan 'Nenek-Nenek'
-
Pantau Kondisi, Raffi Ahmad Ungkap Alasan Operasi Fahmi Bo Tertunda
-
Melly Goeslaw Unggah Foto Bareng BBB, Potret Terbaru Laudya Cynthia Bella Bikin Penasaran