Suara.com - Atin, istri pertama Nurdin Rudythia tak terima saat suaminya dituduh adik angkat Nita Thalia, Seny Amelia menggunakan pelet untuk mendekati sang pedangdut.
Tuduhan yang dilayangkan melalui komentar di Instagram itu dengan tegas dibantah pihak Atin yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
"Dipelet, didukunin. Itu kan salah total," ujar pengacara Atin, Deddy DJ saat ditemui di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Senin (19/10/2020).
Lainnya yang juga tak kalah membuat Atin merasa sakit hati adalah ucapan Seny Amelia soal mokondo. Mokondo berarti seorang lelaki yang tak punya pekerjaan dan mengandalkan hidup dari sang istri.
"Pak Rudy hanya modal mokondo. Itu tidak pantas disampaikan Seny Amalia yang di mana hidupnya juga numpang sama bu Atin, sama Teh Nita Thalia," imbuh Deddy DJ.
Selanjutnya, dia pun meminta agar Seny Amelia tak turut ikut campur dalam masalah Nita Thalia dan Nurdin Rudythia.
"Jadi pihak ketiga dalam hal ini Senny Amalia kalau tidak tahu, jangan sok tahu," katanya.
Apalagi, Seny Amelia juga menuding Nurdin Rudythia dan istri menikmati harta Nita Thalia.
Padahal selama ini yang memberikan pekerjaan pada sang biduan adalah suaminya sendiri.
Baca Juga: Dituduh Nikmati Harta Nita Thalia, Istri Pertama Nurdin Siap Lapor Polisi
Sebab sejak Nita Thalia meniti karier, ia sudah ditangani oleh Nurdin Rudythia. Lelaki itu pun berstatus sebagai pemilik label musik tempat penyanyi asal Bandung ini bernaung.
"Karena pak Rudy ini selain jadi suami juga sebagai manager (Nita Thalia)," ucap sang pengacara.
Demi memberikan pelajaran pada Seny Amelia, pihak Atin pun mengancam akan menempuh jalur hukum. Pasalnya perempuan itu dianggap sudah mencemarkan nama baik.
"Kami akan mengambil langkah-langkah hukum kepada Seny Amelia. Bahwa apa yang dilakukan itu telah membuat keresahan dan tindakan tindakan patut diduga provokator," kata Deddy DJ.
Deddy DJ tak segan menjerat Seny Amelia dengan UU ITE yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
Nita Thalia mengajukan gugatan cerai kepada Nurdin Rudythia di Pengadilan Agama Jakarta Utara pada 25 September lalu. Gugatan tersebut terdaftar di PA Jakarta Utara dengan nomor perkara 005/pdtg/2020/PAJU.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Baru Terungkap! Begini Kenangan Manis Adik Aldi Taher saat Jadi Ipar Dewi Perssik: Simple Tapi...
-
Usai Ubah Penampilan, Lucinta Luna Umumkan Lanjutkan Kuliah dan Karier di Korea Selatan
-
27 Tahun Bersama, Kelly Osbourne dan Sid Wilson 'Slipknot' Akhiri Pertunangan
-
Lagi dan Lagi, Ibu Ayu Ting Ting Tuai Komentar Pedas Pakai Perhiasan Emas Seabrek
-
Usai Ketahuan Selingkuh, Eric Syafutra Siap Cium Kaki Shyalimar Malik
-
Bukan Cuma Dipoligami, Dokter Eca Prasetya Layangan Putus Ternyata Korban KDRT sebelum Cerai
-
Siap-Siap, Bakal Hadir Film Spin-Off Kisah Cinderella
-
Adik Aldi Taher Review Sang Kakak, Akui Sempat Malu hingga Ungkap Kerandoman sejak Kecil
-
Sinopsis They Will Kill You: Terjebak Ritual Sekte di Gedung Pencakar Langit
-
Sinopsis Final Table: Drakor Baru Hong Hwa Yeon, Ahn Hyo Seop Bakal Jadi Chef