Suara.com - Tim kuasa hukum Nita Thalia menanggapi perihal laporan Atin Mediawati, istri pertama Nurdin Rudythia yang melaporkan adik angkat Nita Thalia, Seny Ameliya. Atin melaporkan Seny atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.
Pengacara Nita Thalia, Feriyawansyah menilai laporan istri pertama Nurdin Rudythia salah sasaran.
"Masalah laporan istri pertamanya kepada adik Nita ya sah-sah saja. Mereka merasa haknya dirugikan ya berhak melapor. Akan tetapi kita harus melihat yang dilapornya ini orang yang bersangkutan langsung atau tidak," kata Feriyawansyah, usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Utara, Selasa (27/10/2020).
Selain itu, komentar Nita Thalia di Instagram sifatnya hanya sementara. Bahkan unggahan tersebut sebagai bentuk teguran istri terhadap suami.
"Komentar (Seny Ameliya) ada di IG Teh Nita sendiri, kan. Kita harus paham, dalam pernyataan Teh Nita bukan bersikap permanen atau sementara. Tidak serta merta selamanya. Itu hanya mengingatkan. Ya sebatas teguran dan somasi," jelas Feriyawansyah.
Menurut Feri, apa yang disampaikan Nita Thalia adalah sebuah fakta, sehingga pelantun "Goyang Heboh" ini berani mengunggahnya di media sosial.
"Kalau haknya hanya kebenaran wajar saja memberitahukan lewat media sosial atau somasi terbuka seperti itu sah-sah saja. Cuma itu dalam waktu yang tak terlalu lama kan," kata Feri.
Nita Thalia pun rupanya tak panik saat tahu Seny Amelia dilporkan ke pihak berwajib.
"Dia menghormati dan biarkan saja laporan itu. Kita mengalir dan ikuti perkembangannya," tuturnya.
Baca Juga: Selain Cerai, Nita Thalia Akan Tuntut Harta Gono-gini dan Hak Asuh Anak?
"Biarkan saja mereka membuat laporan dan apapun. Kami di sini fokus proses cerainya dulu. Satu-satu diselesaikan, ketika sudah selesai maka kita akan pikirkan langkah hukum yang lainnya," tutur Geriyawansyah.
Seperti diketahui Atin Mediawati resmi melaporkan Seny Ameliya ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dibuat setelah somasi terbuka yang dilayangkan tak pernah digubris oleh Seny.
Adik angkat Nita Thalia itu dilaporkan Atin Mediawatiatas dugaan pencemaran nama baik. Diketahui, Seny sebelumnya menuding Atin turut menikmati hasil jerih payah Nita selama ini.
Seny dilaporkan atas Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) pencemaran nama baik melalui media elektronik. Seny Ameliya terancam hukuman penjara 4 tahun atau denda sebesar Rp 750 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
Penggerebekan Malam Hari di Rumah Onad: 9 Polisi dengan 3 Mobil, Warga Terkejut!
-
Perhatian Manis Arya Saloka ke Acha Septriasa Bikin Warganet Ingin Menjodohkan
-
Bertemu DJ Panda Usai Kasus Pengancaman, Erika Carlina Santai: Oke Aja
-
Bukan Cuma Iseng, Alasan Amanda Manopo Pajang Foto Biru di TikTok Ternyata Romantis Banget
-
Sule Tolak Mentah-mentah Tawaran Politik Dedi Mulyadi: Pilih Tetap Jadi Seniman Penghibur Rakyat!
-
Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
-
Doa dan Harapan Habib Ja'far Buat Onadio Leonardo yang Terjerat Kasus Narkoba
-
Ajukan Perdamaian, DJ Panda Bertemu Erika Carlina di Polda
-
Ditangkap Bareng Onad, Beby Prisillia Tulis Pesan untuk Suaminya: You're a Good Person
-
Bak Kasih Kisi-Kisi, Onad Sempat Bercanda soal Ganja dan Papir Sehari sebelum Ditangkap