Suara.com - Tim kuasa hukum Nita Thalia menanggapi perihal laporan Atin Mediawati, istri pertama Nurdin Rudythia yang melaporkan adik angkat Nita Thalia, Seny Ameliya. Atin melaporkan Seny atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.
Pengacara Nita Thalia, Feriyawansyah menilai laporan istri pertama Nurdin Rudythia salah sasaran.
"Masalah laporan istri pertamanya kepada adik Nita ya sah-sah saja. Mereka merasa haknya dirugikan ya berhak melapor. Akan tetapi kita harus melihat yang dilapornya ini orang yang bersangkutan langsung atau tidak," kata Feriyawansyah, usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Utara, Selasa (27/10/2020).
Selain itu, komentar Nita Thalia di Instagram sifatnya hanya sementara. Bahkan unggahan tersebut sebagai bentuk teguran istri terhadap suami.
"Komentar (Seny Ameliya) ada di IG Teh Nita sendiri, kan. Kita harus paham, dalam pernyataan Teh Nita bukan bersikap permanen atau sementara. Tidak serta merta selamanya. Itu hanya mengingatkan. Ya sebatas teguran dan somasi," jelas Feriyawansyah.
Menurut Feri, apa yang disampaikan Nita Thalia adalah sebuah fakta, sehingga pelantun "Goyang Heboh" ini berani mengunggahnya di media sosial.
"Kalau haknya hanya kebenaran wajar saja memberitahukan lewat media sosial atau somasi terbuka seperti itu sah-sah saja. Cuma itu dalam waktu yang tak terlalu lama kan," kata Feri.
Nita Thalia pun rupanya tak panik saat tahu Seny Amelia dilporkan ke pihak berwajib.
"Dia menghormati dan biarkan saja laporan itu. Kita mengalir dan ikuti perkembangannya," tuturnya.
Baca Juga: Selain Cerai, Nita Thalia Akan Tuntut Harta Gono-gini dan Hak Asuh Anak?
"Biarkan saja mereka membuat laporan dan apapun. Kami di sini fokus proses cerainya dulu. Satu-satu diselesaikan, ketika sudah selesai maka kita akan pikirkan langkah hukum yang lainnya," tutur Geriyawansyah.
Seperti diketahui Atin Mediawati resmi melaporkan Seny Ameliya ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dibuat setelah somasi terbuka yang dilayangkan tak pernah digubris oleh Seny.
Adik angkat Nita Thalia itu dilaporkan Atin Mediawatiatas dugaan pencemaran nama baik. Diketahui, Seny sebelumnya menuding Atin turut menikmati hasil jerih payah Nita selama ini.
Seny dilaporkan atas Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) pencemaran nama baik melalui media elektronik. Seny Ameliya terancam hukuman penjara 4 tahun atau denda sebesar Rp 750 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Agna Rangkum Perihnya Perpisahan Sunyi dalam Lagu 'Diluar Hal Biasa'
-
DNA Rilis Album Aurora, Realita Kehidupan DJ Aloy dan JayJax dalam 18 Lagu
-
Ruben Onsu Resmi Perjuangkan Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Sidang Digelar 15 Juli 2026
-
Seni Membalas Hujatan: Bule Real 'Comeback' dengan Single Dangdut Komedi 'Hayati'
-
Musisi Ramai Kritik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Bupati Purwakarta, Beri Sindiran Menohok
-
Serahkan Uang ke Polisi, Awkarin Tegaskan Ada di Pihak Korban Hanania Travel
-
Saemen Fest 2026: Festival Musik Lintas Genre Siap Guncang Jogja pada 19 Juli 2026
-
Venom: Let There Be Carnage,saat Tom Hardy Bertemu Lawan Seimbang
-
Berawal dari Keterbatasan, Wiraswasta Asal Situbondo Ini Sukses Jadi Bintang eFootball Nasional
-
Guns N' Roses Kembali ke Jakarta! Ini Jadwal dan Daftar Harga Tiket Konser Termegah 2026