Suara.com - Catherine Wilson melalui kuasa hukumnya, Verna Wahona membacakan nota pembelaannya pada sidang virtual yang di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Selasa (12/1/2020) kemarin.
Dalam pledoinya, Keket sapaan akrabnya merasa keberatan atas tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) dengan hukuman delapan bulan rehabilitasi.
"Kemarin kan cuma nota pembelaan aja. Minta dikurangin aja (masa tahanan rehabilitasi," kata Verna Wahona kepada Suara.com, Rabu (13/1/2021).
"Kalau jaksa kan tuntutannya delapan bulan, kita minta enam bulan di RSKO sama penahanan itu doang sih," sambungnya.
Nantinya, pihak JPU akan memberikan jawaban terhadap pledoi perempuan 39 tahun itu dalam sidang putusan pada 25 Januari 2021.
"Keputusan tanggal 25," ungkapnya.
Belum dapat dipastikan vonis pengadilan terhadap Catherine Wilson. Namun jika pledoinya disetujui, bintang film "Punk in Love" yang masih berada di rumah tahanan Depok itu akan dipindahkan ke RSKO.
"Iya (pledio disetuji Keket pindah ke RSKO). Tanggal 25 besok (putusan). Kalau jam nya saya nggak tau karena jam bukan saya yang nentuin," tuturnya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Catherine Wilson 8 Bulan Rehabilitasi
Sebelumya, Catherine Wilson dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan tersebut, JPU tak lagi memakai pasal untuk pengedar narkoba, yakni pasal 114 UU narkotika, seperti dalam dakwaannya.
Dia cuma dijerat pasal 127 yakni pasal pengguna narkoba.
"Tuntutan pasal yang dipakai oleh jaksa 127 sudah jelas unsur-unsurnya terpenuhi, karena dia (Keket) tergolong hanya sebagai pemakai," kata Verna ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (6/1/2021).
Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada 17 Juli 2020.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.
Berita Terkait
-
Catherine Wilson dan Shanty Dipacari Artis yang Sama, Siapa?
-
Sorot Mata Olla Ramlan Saat Jadi Bintang Tamu TV Bikin Salfok, Netizen Colek BNN
-
Idham Masse Minta Catherine Wilson Kembalikan Mobil Mewahnya, Ternyata Nunggak Cicilan
-
Catherine Wilson Kesal Saat Tahu Idham Masse Banding Atas Tuntutan Nafkah Rp700 Juta
-
Punya Harta Miliaran, Idham Masse Ajukan Banding karena Keberatan Bayar Nafkah Catherine Wilson Rp700 Juta
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Buntut Ajak Penonton Refund Tiket, NDX AKA Disomasi Promotor Acara Musik Rp1,7 Miliar
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Doctor on The Edge: Chemistry Lee Jae Wook dan Shin Ye Eun Wajib Ditunggu
-
Netflix Resmi Perpanjang Stranger Things: Tales From '85 ke Musim Selanjutnya
-
Sinopsis The Last House: Kisah Keluarga Terjebak di Rumah Sendiri, Tayang di Netflix
-
Tayang Hari Ini! Review The Devil Wears Prada 2: Reuni Trio Ikonik Tapi Konflik Kurang Nendang
-
Imbas Langgar Protokol Istana, Maia Estianty dan Suami Dikira Prabowo Orangtua Syifa Hadju
-
Potret Haru Pejuang Kemanusiaan, Petugas Evakuasi Korban Kecelakaan KRL Terkapar di Lantai
-
Korlantas Gunakan Metode TAA di TKP Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Apa Itu?
-
El Rumi Langgar Protokol Istana Demi Satukan Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Berakhir Canggung
-
Masinis PT KAI Bagikan Simulasi Saat KRL Melakukan Pengereman Mendadak