Suara.com - Catherine Wilson melalui kuasa hukumnya, Verna Wahona membacakan nota pembelaannya pada sidang virtual yang di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Selasa (12/1/2020) kemarin.
Dalam pledoinya, Keket sapaan akrabnya merasa keberatan atas tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) dengan hukuman delapan bulan rehabilitasi.
"Kemarin kan cuma nota pembelaan aja. Minta dikurangin aja (masa tahanan rehabilitasi," kata Verna Wahona kepada Suara.com, Rabu (13/1/2021).
"Kalau jaksa kan tuntutannya delapan bulan, kita minta enam bulan di RSKO sama penahanan itu doang sih," sambungnya.
Nantinya, pihak JPU akan memberikan jawaban terhadap pledoi perempuan 39 tahun itu dalam sidang putusan pada 25 Januari 2021.
"Keputusan tanggal 25," ungkapnya.
Belum dapat dipastikan vonis pengadilan terhadap Catherine Wilson. Namun jika pledoinya disetujui, bintang film "Punk in Love" yang masih berada di rumah tahanan Depok itu akan dipindahkan ke RSKO.
"Iya (pledio disetuji Keket pindah ke RSKO). Tanggal 25 besok (putusan). Kalau jam nya saya nggak tau karena jam bukan saya yang nentuin," tuturnya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Catherine Wilson 8 Bulan Rehabilitasi
Sebelumya, Catherine Wilson dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan tersebut, JPU tak lagi memakai pasal untuk pengedar narkoba, yakni pasal 114 UU narkotika, seperti dalam dakwaannya.
Dia cuma dijerat pasal 127 yakni pasal pengguna narkoba.
"Tuntutan pasal yang dipakai oleh jaksa 127 sudah jelas unsur-unsurnya terpenuhi, karena dia (Keket) tergolong hanya sebagai pemakai," kata Verna ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (6/1/2021).
Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada 17 Juli 2020.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.
Berita Terkait
-
Catherine Wilson dan Shanty Dipacari Artis yang Sama, Siapa?
-
Sorot Mata Olla Ramlan Saat Jadi Bintang Tamu TV Bikin Salfok, Netizen Colek BNN
-
Idham Masse Minta Catherine Wilson Kembalikan Mobil Mewahnya, Ternyata Nunggak Cicilan
-
Catherine Wilson Kesal Saat Tahu Idham Masse Banding Atas Tuntutan Nafkah Rp700 Juta
-
Punya Harta Miliaran, Idham Masse Ajukan Banding karena Keberatan Bayar Nafkah Catherine Wilson Rp700 Juta
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Diduga Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Video Cindy Rizky Aprilia Bahas Soal Ani-Ani Disorot
-
Ratu Rizky Nabila Akui Jadi 'Jin Dasim' Perusak Rumah Tangga Pesulap Merah: Aku yang Ngusek-Ngusek!
-
Geger! Pendakwah Inisial SAM Dipolisikan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis
-
Vidi Aldiano Drop sejak Digugat? Cerita Raffi Ahmad Perkuat Dugaan
-
Viral Artis Jual Preloved Sampai Celana Dalam Anak dan Handuk Bekas, Siapa?
-
Lagi Heboh Isu Selingkuh, Dokter di Balik Operasi Plastik Cindy Rizky Aprilia Bikin Penasaran
-
Viral Harga Tiket Padang ke Jepang cuma Rp350 Ribu, Lebih Murah 3 Kali Lipat Dibandingkan Jakarta
-
Sulit Bilang 'Sayang', Ibnu Jamil Perbaiki Hubungan dengan Putranya
-
Going Merry Tembus Grand Line! Review One Piece Season 2, Jauh Lebih Megah
-
Jejak Digital Abu Janda Hina Rasul dan Presiden Prabowo, Kok Masih Aman?