Suara.com - Presenter Raffi Ahmad akan segera dipanggil oleh Pengadilan Negeri Depok untuk menjalani sidang perdata atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Raffi Ahmad akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 27 Januari 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto.
"Benar, sidang Raffi Ahmad digelar 27 Januari yah," kata Nanang Herjunanto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (20/1/2021).
Nanang Herjuanto mengatakan sudah melayangkan surat pemanggilan untuk Raffi Ahmad.
"Iya panggilan setelah penetapan hari sidang. Jadi langsung memerintahkan juru sita untuk melakukan pemanggilan," ujar Nanang Herjunanto.
Menurutnya, untuk agenda pemanggilan para pihak masih menjadi langkah awal. Nantinya kehadiran Raffi Ahmad akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk mengambil sikap.
"(Agendanya) Masih pemanggilan para pihak, datang atau tidak datang nanti majelis hakim yang akan mengambil sikap," ucapnya.
"Kalau datang, acaranya gimana. Kalau tidak datang majelis hakim mengambil sikapnya bagaimana. Jadi agendanya masih pemanggilan para pihak ya," sambungnya lagi.
Baca Juga: Nagita Slavina Beli Kursi Mungil Rp37 Juta, Definisi Bingung Habisin Duit
Sebelumnya seorang advokat bernama David Tobing melayangkan gugatan perdata terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021) lalu.
Gugatan perdata dilakukan setelah Raffi Ahmad kedapatan melanggar protokol kesehatan saat menghadiri pesta ulang tahun di Jakarta. Dalam sebuah foto, Raffi Ahmad dan teman-temannya tak memakai masker dan berpose berdekatan.
Pagi hari sebelum ikut pesta, Raffi Ahmad disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka.
Bapak satu anak ini diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berita Terkait
-
Heboh! Nagita Slavina Bidik Saham VISI, Bosnya Bilang Lagi Tahap Nego
-
Pandji Pragiwaksono Klarifikasi Usai Sebut Nama Raffi Ahmad dalam Materi Pencucian Uang Mens Rea
-
Buktikan Diri ke Mantan Suami, Shyalimar Malik Siapkan Putranya Jadi The Next Raffi Ahmad
-
Saat Materi Pandji Pragiwaksono Jadi Urusan Polisi, Para 'Korban' Roasting Malah Santai Banget
-
Respons Raffi Ahmad Namanya Disebut Pandji Pragiwaksono di Mens Rea
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Ditinggal Kabur Istri, Agus Salim Kini Makin Sedih
-
Viral Dua Pria Diduga Tempel Stiker QR Judi Online di Pesanggrahan, Polisi Buru Pelaku
-
Baru 16 Tahun, Nabila Misha Rilis Koleksi Busana Lebaran 2026
-
Antara Mama, Cinta, dan Surga Angkat Realitas Pahit Ekspektasi Orangtua Batak
-
Mirip Tulisan di Menu Restoran, Logo Lamb of God Diganti
-
Kejar Maling Pakai Parang, Kakek Herman Jadi Tersangka, Hotman Paris Siap Membela
-
The Invincible Dragon: Duel Kung Fu vs MMA, Malam Ini di Trans TV
-
Deretan Hal Menarik di Drama Korea The Art of Sarah
-
4 Film Kuasai Box Office Indonesia Pekan Ini, Era Horor Berakhir?
-
6 Acara Ramadan 2026 di YouTube, Siap Temani Waktu Sahur dan Berbuka Puasa