Suara.com - PT Digital Rantai Maya menggugat TikTok dan ByteDance sebesar Rp 13,1 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diketahui atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu dari Virgoun Teguh Putra.
Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus).
Gugatan perdata itu sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak 13 Januari 2021 dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
PT Digital Rantai Maya selaku penggugat juga menyampaikan beberapa hal dalam petitum. Petitum merupakan bagian surat yang dimohon untuk diputuskan atau perintahkan oleh pengadilan.
Ada pula salah satu poin petitum di antaranya tentang perjanjian kerja sama PT Digital Rantai Maya dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.
Penggugat menyatakan pihaknya sebagai pemegang hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound atau master rekaman.
Sementara dalam petitumnya, disebutkan TikTok secara tidak sah dan tanpa izin melakukan pengganaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu master sound milik PT Digital Rantai Maya.
Terdapat 11 poin yang tercantum dalam
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), di antaranya :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Baca Juga: Sidang Perdana TikTok Digugat Rp 13,1 M Dijadwalkan April 2021
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu penggugat) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.
3. Menyatakan penggugat adalah pemegang hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
4. Menyatakan para tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
5. Menyatakan para tergugat telah melakukan pelangaran terhadap hak terkait atas hak cipta milik penggugat dengan lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
6. Menghukum para tergugat untuk mengganti uang kepada penggugay sebesar Rp. Rp3.100.000.000,- (tiga miliar seratus juta rupiah) karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik penggugat.
7. Menghukum para tergugat untuk mengganti uang kerugian secara immateril kepada penggugat sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) karena penggugag mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis penggugag di masa yang akan datang.
Berita Terkait
-
Lagu Tor Monitor Viral di Tiktok, Ecko Show Sebut Terinspirasi dari Kadir
-
Lagu Tor Monitor Viral di Tiktok, Ecko Show Sebut Terinspirasi dari Kadir
-
7 HP Murah Kamera Bagus untuk Penjual Live TikTok Mulai Rp1 Jutaan
-
Merajuk? Sal Priadi Berhenti Nyanyi Lagu Sedih Setelah Disuruh Diam
-
Gift Tiktok Berapa Rupiah? Ini Update Harga 2025 Saat Disawer Mawar hingga Paus
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jordi Onsu Sudah 3 Tahun Tak Bicara dengan Ruben Onsu: Komunikasi Diblokir!
-
Jordi Onsu Ogah Bertemu Mak Ifah, Khawatir Ibunya Ngamuk dari Kubur
-
Curhatan Samuel Christ Soal Istri Suka Bangun Siang Disorot, Langsung Klarifikasi Setelah Viral
-
Vokal Kritik Pemerintah, Ekspresi Fedi Nuril saat Fadli Zon Berpidato di FFI 2025 Viral
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Sebut Batik dari Malaysia ke Ariana Grande, Aisha Retno 'Penyanyi Berdarah Indonesia' Klarifikasi
-
Promo Nonton Film di CGV untuk Pelanggan Telkomsel Hari Ini, Beli Tiket Cuma Rp10 Ribu
-
Pengakuan Kocak Raisa Usai Viral Lari Hindari Wartawan di AMI Awards: Takut Ditanya-tanya
-
Dua Kali Sabet Piala Citra, Ringgo Agus Rahman Bicara Honor Akting
-
Perjalanan Fatima Bosch Jadi Miss Universe 2025: Walkout karena Dihina 'Bodoh'