8. Menghukum para tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada penggugag di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).
9. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun para tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad).
10. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp--10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran.
11. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo.
Tak hanya itu, terdapat hal lain yang disampaikan penggugat dalam petitumnya.
"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian bunyi dalam petitum tersebut.
Berita Terkait
-
Festival Kecantikan di Jakarta, Ajak Perempuan Temukan Versi Cantiknya Sendiri
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
TikTok Made Me Buy It: Saat Budaya Konsumtif dan FOMO Berkolaborasi
-
Kenjiro Tsuda Gugat TikTok soal Dugaan Penggunaan Suara AI Tanpa Izin
-
Diduga Monopoli Ekosistem Digital, KPPU Panggil TikTok dan Tokopedia!
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Fabiola Elizabeth Eks Istri Reza Smash Jadi Tersangka Kasus Love Scamming, Rugikan Korban Rp41 M
-
Sempat Takut 'Beauty is Pain', Mikha Tambayong Temukan Metode Perawatan Wajah yang Nyaman
-
Adhisty Zara Diduga Jalani Akad Nikah Dua Kali, Ini yang Bikin Netizen Curiga
-
Sarwendah Akhirnya Buka Suara soal Konflik dengan Ruben Onsu: Kasihan Anak-Anak
-
Dian Sastro Ikut Rayakan Waisak di Candi Borobudur, Agamanya Jadi Sorotan
-
Seskab Teddy Ungkap Biaya Tambahan Kunjungan Prabowo ke Luar Negeri Ditanggung Pribadi, Publik Heboh
-
Sarwendah Siap Lunasi Utang Rumah, Ruben Onsu Diminta Penuhi Syarat Ini
-
8 Film Luar Negeri yang Tayang di Bioskop Indonesia Juni 2026, Ada Apa Saja?
-
Sinopsis Film Backrooms, Teror Labirin Misterius yang Siap Menghantui Bioskop Indonesia
-
Hampir Dua Tahun, Misteri Penyebab Ruben Onsu dan Sarwendah Cerai Kembali Diungkit Pengacara