Entertainment / Gosip
Minggu, 24 Januari 2021 | 15:19 WIB
Millen Cyrus menangis (Youtube Denny Sumargo)

Akibat perbuatannya, Millen Cyrus terancam hukuman empat tahun penjara dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tak memakan waktu lama, Millen Cyrus akhirnya dipindahkan dari sel tahanan ke BNN Lido pada 1 Desember. Belum dua bulan, transgender itu dinyatakan bebas rehabilitasi di sana.

Load More