- Mantan karyawan Ashanty divonis dua tahun penjara atas kasus penggelapan dana dan pemalsuan dokumen perusahaan miliknya.
- Total dana perusahaan yang digelapkan mencapai Rp2 miliar, namun Ashanty memilih untuk mengikhlaskan uang tersebut.
- Ashanty merasa putusan hakim cukup adil setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Suara.com - Mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, divonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara. Ayu dianggap majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang terbukti melakukan penggelapan dana Rp2 miliar perusahaan dan pemalsuan dokumen.
Ashanty sebagai pelapor sekaligus korban lega atas putusan tersebut. Dua tahun berjuang, ia akhirnya merasa mendapatkan keadilan.
"Tuntutan jaksa kan dua tahun, akhirnya hakim memutuskan dua tahun. Kalau aku sih semoga mba ini bisa mengambil pelajaran dan hikmah dari apa ya, proses yang dia hadapi," kata Ashanty ditemui di Radio Dalam, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 April 2026.
Istri Anang Hermansyah ini menilai vonis hakim cukup adil.
"Kalau puas nggak puas tuh menurut aku, aku cukup merasa ini lumayan adil ya buat kita gitu," ungkap Ashanty.
Sebelum menempuh jalur hukum, pelantun lagu "Jodohku" ini sempat membuka pintu damai. Ia memberikan kesempatan bagi Ayu untuk bertanggung jawab secara baik-baik.
Namun, takdir berkata lain hingga laporan kepolisian atas dugaan penggelapan dana perusahaan tersebut harus tetap diproses secara resmi.
"Aku tidak pernah ada keinginan untuk dia ditahan atau apa, aku hanya ingin minta maaf yang bener, ayo mau gantinya caranya gimana?" kenangnya.
Meski uangnya tak kembali, Ashanty tak masalah. Terpenting, Ayu telah mendapat ganjarannya.
Baca Juga: Sudah 50 Persen, Ashanty Bocorkan Persiapan Pernikahan Azriel Hermansyah dan Sarah Menzel
"Intinya juga dia udah mendapatkan apa yang harus dia hadapi sekarang, ya itu aja buat aku," kata Ashanty.
Tag
Berita Terkait
-
Anang Hermansyah dan Ashanty Jalani Ibadah Haji, Intip Biaya Paket Travel Mewahnya
-
Pergi Berdua Tanpa Tim, Anang Hermansyah dan Ashanty Berangkat Haji Setelah Menunggu 8 Tahun
-
Ashanty Kuliah S3 di Mana? Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan
-
Poster Ujian Doktor Ashanty Dipermasalahkan, Judul Disertasi Tuai Kritik
-
Sempat Debat dengan Anang Hermansyah, Ashanty Resmi Jual Rumah Cinere Rp25 Miliar
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Aksi Gacor Joe Taslim di Mortal Kombat: Lagi Tayang di Netflix, Wajib Tonton Akhir Pekan Ini!
-
Unggahan Close Friend Alvin Faiz Bocor, Tampilkan Pengakuan Pria Selingkuhan Larissa Chou
-
The Marked Woman Baru Mendarat di Netflix: Sajikan Teka-teki Identitas yang Bikin Penasaran
-
Amanda Manopo Melahirkan Anak Pertama di Tanggal Unik
-
Nama dan Fotonya Dicatut Penggemar Arya Saloka untuk Komentar Jelek, Surya Saputra Lapor Polisi
-
Sinopsis Speak No Evil: Film Thriller Mencekam di Netflix, Bikin Malam Minggu Penuh Ketegangan!
-
Mengulas Empat Lagu Slank di Album Republik Fufufafa: Sentil IKN hingga Koruptor Rakus
-
Bahlil Malah Cengar-cengir Saat Lagu Parodi MBG Diputar di Acara Resmi Kosgoro
-
Belum Terima Honor Film, Sumber Utama Ratu Sofya Ribut dengan Produser dan Libatkan Keluarga
-
Tak Terima Dituding Somasi Ibunya, Ratu Sofya Laporkan Produser Film Reza Aditya