Entertainment / Gosip
Selasa, 02 Februari 2021 | 17:45 WIB
Jenita Janet dan mantan suaminya, Alif Hedi Nurmaulid [Suara.com/Herwanto]

Suara.com - Sidang gugatan harta gono-gini antara pedangdut Jenita Janet dan mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid, belum juga final.

Pada hari ini, Selasa (2/2/2021), sidang digelar dengan agenda pembuktian dari pihak Jenita Janet sebagai tergugat di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat.

Kuasa hukum Alief, Marloncius, mengatakan, pihak Jenita Janet di persidangan mengajukan beberapa alat bukti, mulai dari surat perjanjian kredit rumah, surat mobil, hingga pembelian apartemen.

"Pembuktian dari kuasa hukum Mbak Jeneta soal rumah di Serpong, perihal perjanjian kredit rumah di Melati Indah, pembelian mobil CRV warna putih, sama pembelian apartemen," kata Marlon ditemui usai sidang.

Menurut Marlon, masih ada bukti yang belum dibawa ke persidangan. Dia menyinggung soal mobil Alphard.

"Tadi saya menunggu ternyata belum dikeluarkan," ujarnya.

Menurut Marlon, semua harta yang muncul selama perkawinan Jenita Janet dan Alief harus diungkap di persidangan kemudian dibagi dua.

"Tanpa dilihat siapa yang membeli dan mencicil barang itu," katanya.

Sidang ditunda hingga pekan depan. Selain surat pembelian Alphard, pihak Jenita Janet dalam sidang selanjutnya bakal melengkapi bukti tambahan.

"Seperti rekening koran, bukti bayar rumah yang di Serpong," ujar Marlon.

Baca Juga: Dibilang Kembar, Wika Salim Pose Bareng Jenita Janet di Pantai Bikin Salfok

Alief menggugat harta gono-gini setelah resmi bercerai dari Jenita Janet. Dalam gugatannya, dia meminta harta yang kini dikuasai sang mantan untuk dibagi dua.

Load More