Suara.com - Pedangdut Ridho Rhoma ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba usai ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini disangkakan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).
Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma tersandung kasus narkoba. Apakah dia bakal dihukum lebih berat, Yusri mengatakan hal itu merupakan kewenangan hakim.
"Itu nanti sambil berjalan karena kewenangan masalah tahanan itu ada di hakimnya nanti ya," ujar Yusri.
Ridho Rhoma yang memiliki nama lengkap Muhammad Ridho Irama ditangkap di sebuah apartemen awasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.
Dari penangkapan itu, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga butir ekstasi dari tangan Ridho Rhoma.
Berdasarkan tes urine, Ridho Rhoma dinyatakan positif menggunakan amfetamin yang terkandung dalam ekstasi.
Pada 2017, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap polisi terkait kasus serupa. Dia kemudian dihukum 1,5 tahun penjara dalam putusan kasasi. Dia baru menghirup udara bebas pada Januari 2020.
Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Ridho Rhoma di Apartemen Jakarta Selatan
Berita Terkait
-
Pecah! Rhoma Irama & Maliq & D'Essentials Gebrak Pestapora 2025 dengan "Judi" Hingga "Penasaran"
-
Isi Khutbah Jumat Rhoma Irama di Pestapora Viral: Beri Hidayah ke Para Pemimpin Kami
-
Rhoma Irama Pimpin Salat Jumat di Pestapora 2025, Sampaikan Doa untuk Pemerintah
-
Judi hingga Begadang Versi Maliq & D'Essentials, Rhoma Irama: Lagu Gue Diacak-acak
-
Momen Langka! Rhoma Irama Jadi Khatib Salat Jumat di Pestapora, Intip Lagi Yuk Rukun dan Sunnahnya
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Bikin Bumil Sakit Hati, Habib Usman Suami Kartika Putri Sebut Ngidam Tipu Daya Setan
-
Permintaan Maaf Wahyudin Moridu Disorot: Ngerampok sama Selingkuhan, Giliran Salah Gandeng Istri
-
Dikira Minta Foto, Jawaban Polos Lisa BLACKPINK saat Diajak Nonton Film Pangku Bikin Ngakak
-
Nino Fernandez Disindir soal Anak, Steffi Zamora Ngamuk: Jangan Termakan Gosip!
-
Maia Estianty Ogah Lanjutkan Bikin Lagu Buat Duo Maia, Ini Alasannya
-
Luna Maya Ngaku Pernah Bokek Parah: Saldo ATM Cuma Rp0!
-
Daftar Lengkap Pemenang Infotainment Awards 2025, Aqeela Calista hingga Keluarga Leslar Borong Piala
-
Sirine-Strobo Polisi Kini Dilarang, Kang Maman: Moga Tak Ada Lagi 'Tet Tot Tet Tot' Menyebalkan Itu
-
Tasya Farasya Comeback! Unggahan Perdana usai Gugat Cerai Banjir Dukungan dan Bikin Mewek
-
Angelina Sondakh Peringatkan Koruptor: Hakim Akhirat Lebih Ngeri dari Hakim Dunia!