Suara.com - Revina VT kembali menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Dedy Susanto. Kali ini selebgram tersebut didampingi Dedy dalam jumpa pers.
"Saya Revina VT saya mau klarifikasi kejadian yang Februari 2020, saya upload Instagram tentang mas Dedy Susanto. Jadi mas Dedy Susanto ini nggak bersalah," kata Revina VT, Jumat (30/4/2021).
Revina waktu itu menuduh Dedy sebagai predator seks. Tuduhannya dia klaim berdasar pada pengakuan orang yang mengaku sebagai korban dari Dedy.
Sayangnya, Revina VT langsung menelan mentah-mentah informasi yang diterima. Kini, dia sadar kenapa tak melakukan kroscek lebih dalam lagi.
"Saya yang salah nggak kroscek dua sampai tiga kali soal tersebut," katanya.
Revina mengaku waktu itu terbawa emosi, tak mau mendengar penjelasan Dedy Susanto lebih dulu.
"Saya nggak kroscek berkali-berkali ke para terduga korban, jadi saya lalai. Sehingga kepastian berita yang saya taro di Instagram sama tidak bisa dipastikan kebenarannya," ujarnya.
"Saya saya minta maaf kepada Dedy Susanto. Semoga pintu maaf dibukakan untuk saya," kata Revina VT lagi.
Baca Juga: Revina VT Minta Maaf Tuduh Predator Seks, Dedy Susanto Resmi Cabut Laporan
Revina VT berharap ini lewat jumpa pers ini persoalannya dengan lelaki yang disebut-sebut sebagai psikolog itu tuntas. Dia tak menampik kasus tersebut cukup menguras tenaga dan pikiranya selama setahun terakhir.
"Semoga dengan jumpa pers kali ini bisa selesai semuanya. Karena sudah ada kesepakatan damai juga," ucap Revina VT.
"Jumpa pers ini adalah salah satu syarat yang ada disurat perjanjian saya dengan mas Dedy. Jadi semoga dengan saya melakukan ini pintu maaf dibuka kan untuk saya," katanya lagi.
Kasus ini berawal saat Revina VT sempat diajak kolaborasi Dedy Susanto untuk konten YouTube. Sebelum menerima tawaran tersebut, dia lebih dulu mencari tahu sosok lelaki tersebut.
Di situ, Revina mendapat informasi bahwa Dedy Susanto pernah melakuan pelecehan terhadap pasiennya dengan modus mengajak korban lakukan terapi di kamar hotel. Dia bahkan menyebut Dedy sebagai predator seks.
Selain itu, Revina VT juga memperoleh informasi jika Dedy Susanto tak memiliki lisensi praktik sebagai psikolog.
Tak terima dengan tuduhan tersebut, Dedy Susanto pun resmi melaporkan Revina VT ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik pada 21 Februari 2020.
Sementara pada 24 Februari 2020, Revina VT juga mengambil langkah hukum. Dia melaporkan Dedy Susanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus tindak pidana tenaga kesehatan.
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Mei 1998: Luka Kolektif yang Tak Boleh Dikalahkan oleh Lupa
-
5 Sepatu Long Run Terbaik 2026, Nyaman untuk Latihan hingga Maraton
-
Mengulas Forest of Noise, Kesaksian Puitis dari Tengah Perang Gaza
-
Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono