Suara.com - Dedy Susanto resmi mencabut laporannya terhadap selebgram Revina VT di Polda Metro Jaya, Jumat (30/4/2021). Pencabutan dilakukan adanya kesepakatan damai setelah Revina minta maaf telah menuduh Dedy sebagai predator seks.
"Revina ajukan damai. Karena mau gelar perkara mungkin takut jadinya ajukan damai. Karena memang instruksi Kapolri adalah harus didamaikan (untuk kasus ITE)," kata Dedy Susanto ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini.
Revina sendiri telah gelar jumpa pers kemarin didampingi tim pengacaranya. Di kesempatan itu, dia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Namun, Dedy juga minta Revina minta maaf lewat media sosial.
"Saya pikir bagus juga kalau dia menyampaikan rasa bersalahnya di Instagram. Karena di klausul perdamaian dia akan update itu dan menurut saya ya bagus dan nolongin saya dan membantu membersihkan nama saya," ujar Dedy Susanto.
"Karena yang saya butuhkan pemulihan nama baik. Jadi itu salah satu hal alasan saya mau damai," kata lelaki yang disebut-sebut sebagai psikolog ini.
Dedy kembali menegaskan kalau Revina VT mengakui kesalahannya karena tak melakukan kroscek terhadap orang-orang yang klaim sebagai korban pelecehan seksual.
"Dia ngaku bersalah dan tidak kroscek, itu cukup menyenangkan diri saya ya. Sekarang apapun bisa dibikin jangan asal percaya. Jangan kan chating dm, video aja muka bisa diganti," kata Dedy Susanto.
Kasus ini berawal saat Revina VT sempat diajak kolaborasi Dedy Susanto untuk konten YouTube. Sebelum menerima tawaran tersebut, dia lebih dulu mencari tahu sosok lelaki tersebut.
Baca Juga: Siapa Dedy Susanto yang Berselisih dengan Revina VT?
Di situ, Revina mendapat informasi bahwa Dedy Susanto pernah melakuan pelecehan terhadap pasiennya dengan modus mengajak korban lakukan terapi di kamar hotel. Dia bahkan menyebut Dedy sebagai predator seks.
Selain itu, Revina VT juga memperoleh informasi jika Dedy Susanto tak memiliki lisensi praktik sebagai psikolog.
Tak terima dengan tuduhan tersebut, Dedy Susanto pun resmi melaporkan Revina VT ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik pada 21 Februari 2020.
Sementara pada 24 Februari 2020, Revina VT juga mengambil langkah hukum. Dia melaporkan Dedy Susanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus tindak pidana tenaga kesehatan.
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Investor Asing Masih Kabur, Net Sell Tembus Rp72,98 Triliun Sepanjang 2026
-
4 Night Cream Retinol Kunci Wajah Kencang dan Tetap Awet Muda di Usia 35-an
-
LPDB Koperasi Dorong KDKMP Papua Naik Kelas Lewat Program Inkubasi dan Akses Dana Bergulir
-
Kemenhub Akan Koordinasi dengan Malaysia Soal Pilot yang Menyelundupkan Narkoba
-
5 Alasan Kenapa Jalur Pesisir Pandeglang Jadi Surga Baru Buat Komunitas Sepeda
-
Arogansi Pengendara dan Hilangnya Budaya Sabar: Saat Hak Pejalan Kaki di Jalan Raya Terabaikan
-
Jadi Best Seller, Novel Better Than the Movies Siap Hadir dalam Versi Film
-
Awas Bingungkan Pengendara Lain! Kenali Waktu yang Salah untuk Pakai Lampu Hazard
-
Emiten RAAM Pangkas Utang dan Pulihkan Kinerja Operasional, Pendapatan Naik Jadi Rp 128,6 Miliar
-
BGN Suspend Dapur MBG di Semarang usai 707 Siswa dan Guru Diduga Keracunan