Suara.com - Penyanyi asal Korea Selatan, Ilhoon eks BTOB divonis hukuman dua tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/6/2021).
Melansir dari Koreaboo, Yang Cheol Han selaku hakim senior dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul menilai pemilik nama asli Jung Ilhoon itu terbukti bersalah atas penggunaan ganja. Karenanya, Ilhoon eks BTOB wajib membayar denda didenda 133 juta won atau setara dengan Rp 1,6 miliar.
Dia bahkan memerintahkan petugas untuk segera menangkap Ilhoon eks BTOB. Pasalnya dikhawatirkan sang idola melarikan diri.
Vonis hakim ini sebetulnya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pihak jaksa sebelumnya menuntut hukuman empat tahun penjara untuk Ilhoon eks BTOB.
Atas putusan ini, pihak pengacara Ilhoon eks BTOB meminta keringanan hukuman. Dia bilang sang klien sudah meminta maaf lantaran menghilangkan stres dengan cara yang salah.
"Terdakwa merenungkan secara mendalam tindakannya. Dia takut karena itu adalah percobaan dan penyelidikan pertama dalam hidupnya. Dia bekerja di industri hiburan di usia yang begitu muda dan dia mencoba menghilangkan stres dengan cara yang salah," kata pengacara Ilhoon eks BTOB.
Seperti diketahui, Ilhoon eks BTOB didakwa bersama tujuh orang lainnya. Mereka sama-sama diadili terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Sebelumnya, mereka dicurigai membeli dan merokok ganja bersama-sama. Ketujuh orang itu menghabiskan uang sekira 130 juta won atau Rp 1,6 miliar untuk membeli 826 gram ganja.
Pembelian itu terjadi dalam rentang waktu Juli 2016 sampai Januari 2019. Mereka dituduh menggunakan ganja sebanyak 161 kali.
Baca Juga: Ilhoon Eks BTOB Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara karena Ganja
Atas kejadian ini, Ilhoon langsung memutuskan mundur dari grup yang membesarkan namanya, BTOB. Dia juga memilih menjalani wajib militer setelahnya.
Berita Terkait
-
Lim Hyunsik BTOB Ungkap Kerumitan Emosi dalam Cinta di Lagu The Answer
-
4 Ide Mix and Match OOTD Soft Pria ala Huta BTOB yang Stylish Banget!
-
Huta BTOB Ajak Kita Menari Ikuti Irama di Lagu Comeback Terbaru, Bora
-
At Last oleh Yook Sungjae: Berdamai dengan Rasa Sakit Setelah Patah Hati
-
Fasihnya Member BTOB Ngomong Bahasa Indonesia di Fancon Jakarta, dari Woles Sampai Gaskeun
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Malam Tahun Baru di Jakarta: Ini Daftar Panggung, Artis, dan Lokasinya
-
Safa Marwah Akui Sudah Dua Kali Bertemu Ridwan Kamil
-
Usai Dikirim Bangkai Ayam Gegara Vokal Kritik Pemerintah, DJ Donny Kini Diteror Bom Molotov
-
Babak Final! Na Daehoon Akhirnya Ucap Ikrar Talak ke Jule, Kini Resmi Menyandang Status Duda
-
Hanya Beda Satu Menit, Gilang Dirga Ceritakan Detik-Detik Sang Ayah Meninggal Dunia
-
Totalitas! Hyun Bin Rela Tambah Berat Badan demi Peran di Made in Korea
-
Sarankan Istri Sah 'Berlomba' dengan Pelakor, Buya Yahya Dituding Warganet Normalisasi Selingkuh
-
Tegar Turun ke Liang Lahad, Gilang Dirga Azankan Sang Ayah di Peristirahatan Terakhir
-
Lirik Lagu Damai di Tahun Baru, Sambut 2026 Penuh Suka Cita
-
Ivan Gunawan Curhat soal Penyakit Ain, Ustaz Felix Siauw Ungkap Cara Menangkalnya