Suara.com - Penyanyi asal Korea Selatan, Ilhoon eks BTOB divonis hukuman dua tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/6/2021).
Melansir dari Koreaboo, Yang Cheol Han selaku hakim senior dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul menilai pemilik nama asli Jung Ilhoon itu terbukti bersalah atas penggunaan ganja. Karenanya, Ilhoon eks BTOB wajib membayar denda didenda 133 juta won atau setara dengan Rp 1,6 miliar.
Dia bahkan memerintahkan petugas untuk segera menangkap Ilhoon eks BTOB. Pasalnya dikhawatirkan sang idola melarikan diri.
Vonis hakim ini sebetulnya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pihak jaksa sebelumnya menuntut hukuman empat tahun penjara untuk Ilhoon eks BTOB.
Atas putusan ini, pihak pengacara Ilhoon eks BTOB meminta keringanan hukuman. Dia bilang sang klien sudah meminta maaf lantaran menghilangkan stres dengan cara yang salah.
"Terdakwa merenungkan secara mendalam tindakannya. Dia takut karena itu adalah percobaan dan penyelidikan pertama dalam hidupnya. Dia bekerja di industri hiburan di usia yang begitu muda dan dia mencoba menghilangkan stres dengan cara yang salah," kata pengacara Ilhoon eks BTOB.
Seperti diketahui, Ilhoon eks BTOB didakwa bersama tujuh orang lainnya. Mereka sama-sama diadili terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Sebelumnya, mereka dicurigai membeli dan merokok ganja bersama-sama. Ketujuh orang itu menghabiskan uang sekira 130 juta won atau Rp 1,6 miliar untuk membeli 826 gram ganja.
Pembelian itu terjadi dalam rentang waktu Juli 2016 sampai Januari 2019. Mereka dituduh menggunakan ganja sebanyak 161 kali.
Baca Juga: Ilhoon Eks BTOB Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara karena Ganja
Atas kejadian ini, Ilhoon langsung memutuskan mundur dari grup yang membesarkan namanya, BTOB. Dia juga memilih menjalani wajib militer setelahnya.
Berita Terkait
-
Tatap 2026, ILHOON Siap Gebrak Panggung Musik dengan Album Baru dan Konser Solo Maedup
-
Lim Hyunsik BTOB Ungkap Kerumitan Emosi dalam Cinta di Lagu The Answer
-
4 Ide Mix and Match OOTD Soft Pria ala Huta BTOB yang Stylish Banget!
-
Huta BTOB Ajak Kita Menari Ikuti Irama di Lagu Comeback Terbaru, Bora
-
At Last oleh Yook Sungjae: Berdamai dengan Rasa Sakit Setelah Patah Hati
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
3 Drakor Terbaru Shin Hae Sun, The Art of Sarah Tayang di Netflix
-
Anak Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Laki-Laki atau Perempuan? Akhirnya Diumumkan
-
Bela Sule, Nathalie Holscher Semprot Teddy Pardiyana karena Minta Jatah Warisan
-
Tak Cuma Jago Akting, Aktor Chandra Wahyu Sabet Penghargaan Inspiratif di HPN 2026
-
Rumah Tangga Apris Devita Diganggu, Guntur Tiyoga Bantah Pernah Nikah dengan Delia Yasmine
-
4 Fakta Kim Ju Ae, Remaja Putri 13 Tahun Calon Penerus Kim Jong Un
-
Virgoun Buktikan Tak Persulit Inara Rusli Temui Anak-Anak
-
MAXStream Rilis Serial Orisinal Baru 'Agent 0812' Khusus Temani Ngabuburit Ramadan 2026
-
5 Film Romantis Paling Fenomenal untuk Temani Momen Valentine 2026
-
Langkah Berani Girl Group Indonesia, No Na Terang-terangan Dukung LGBT