Suara.com - Penyanyi asal Korea Selatan, Ilhoon eks BTOB divonis hukuman dua tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/6/2021).
Melansir dari Koreaboo, Yang Cheol Han selaku hakim senior dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul menilai pemilik nama asli Jung Ilhoon itu terbukti bersalah atas penggunaan ganja. Karenanya, Ilhoon eks BTOB wajib membayar denda didenda 133 juta won atau setara dengan Rp 1,6 miliar.
Dia bahkan memerintahkan petugas untuk segera menangkap Ilhoon eks BTOB. Pasalnya dikhawatirkan sang idola melarikan diri.
Vonis hakim ini sebetulnya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pihak jaksa sebelumnya menuntut hukuman empat tahun penjara untuk Ilhoon eks BTOB.
Atas putusan ini, pihak pengacara Ilhoon eks BTOB meminta keringanan hukuman. Dia bilang sang klien sudah meminta maaf lantaran menghilangkan stres dengan cara yang salah.
"Terdakwa merenungkan secara mendalam tindakannya. Dia takut karena itu adalah percobaan dan penyelidikan pertama dalam hidupnya. Dia bekerja di industri hiburan di usia yang begitu muda dan dia mencoba menghilangkan stres dengan cara yang salah," kata pengacara Ilhoon eks BTOB.
Seperti diketahui, Ilhoon eks BTOB didakwa bersama tujuh orang lainnya. Mereka sama-sama diadili terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Sebelumnya, mereka dicurigai membeli dan merokok ganja bersama-sama. Ketujuh orang itu menghabiskan uang sekira 130 juta won atau Rp 1,6 miliar untuk membeli 826 gram ganja.
Pembelian itu terjadi dalam rentang waktu Juli 2016 sampai Januari 2019. Mereka dituduh menggunakan ganja sebanyak 161 kali.
Baca Juga: Ilhoon Eks BTOB Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara karena Ganja
Atas kejadian ini, Ilhoon langsung memutuskan mundur dari grup yang membesarkan namanya, BTOB. Dia juga memilih menjalani wajib militer setelahnya.
Berita Terkait
-
Lim Hyunsik BTOB Ungkap Kerumitan Emosi dalam Cinta di Lagu The Answer
-
4 Ide Mix and Match OOTD Soft Pria ala Huta BTOB yang Stylish Banget!
-
Huta BTOB Ajak Kita Menari Ikuti Irama di Lagu Comeback Terbaru, Bora
-
At Last oleh Yook Sungjae: Berdamai dengan Rasa Sakit Setelah Patah Hati
-
Fasihnya Member BTOB Ngomong Bahasa Indonesia di Fancon Jakarta, dari Woles Sampai Gaskeun
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Tahu Soal Pacaran, Rafael Tan Kaget Diundang ke Pernikahan Boiyen: Ini Bercanda?
-
Helwa Bachmid Ungkap Momen Janggal di Hari Nikahnya dengan Habib Bahar bin Smith, HP Keluarga Disita
-
Model Helwa Bachmid Bongkar Pernikahan Rahasianya dengan Habib Bahar, Ungkap Penderitaan Setahun
-
Keseruan Fan Meeting Perdana Bonnadol di Jakarta, Momen Nyanyi 'Kesempurnaan Cinta' Bikin Pecah
-
Riyuka Bunga Pamer Mesra dengan Deddy Corbuzier, Sabrina Chairunnisa: Samawa
-
Naysilla Mirdad Lagi Serius Akting Nangis, Malah Digoda Bunda Corla: Ih Cantik Kali Kau Ya!
-
Tak Cuma Bikin Ngakak, Film Mertua Ngeri Kali Punya Pesan Mendalam tentang Keluarga
-
Pengacara Ruben Onsu Curiga soal Koar-Koar Sarwendah: Ingin Bikin Klien Kami Terlihat Miskin
-
Kronologi Panas Perebutan Takhta Keraton Solo 2025, Siapa Raja Sebenarnya?
-
Bantah Ruben Onsu Nunggak Cicilan, Pengacara: Uang Bulanan Sarwendah Rp200 Juta Tak Pernah Telat