Suara.com - Kasus prostitusi online artis TA yang menyeret nama Tania Ayu telah mendapat vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Keempat terdakwa dijatuhi hukuman 6 hingga 10 bulan penjara.
Dalam dokumen putusan PN Bandung yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA), nama Tania Ayu tertulis jelas. Selama ini publik memang masih menerka-nerka siapa sebenarnya TA.
Karenanya, Instagram Tania Ayu hari ini diserbu warganet. Dalam unggahan terbaru, penghuni dunia maya ramai-ramai menyinggung kasus tersebut.
"TA," komentar biskuitthecat13.
"Ada apa TA?" timpal xan.oyr.
"Lagi viral budget kencan sewa ep*m.. apa betul ini IG nya?" seru wi.ndi291.
Ada pula yang menyinggung tarif TA untuk sekali kencan. Dalam putusan PN, TA dibanderol Rp 15 juta-Rp 30 juta.
"30 juta? Motornya?" komentar bgsprakoso_ menyindir.
Tapi kini, komentar-komentar yang menyinggung kasus tersebut hilang. Rupanya, Tania Ayu sudah membatasi komentarnya di Instagram.
Baca Juga: Profil Tania Ayu, Model Dewasa Diduga Terlibat Prostitusi Sejak 2017
Saat kasus ini pertama kali mencuat, artis TA sudah disebut-sebut sebagai Tania Ayu. Sang manajer yang dikonfirmasi ketika itu justru mengaku bingung.
"Antara percaya tidak percaya, karena tahunya (kegiatan) mereka biasa aja dan liburan. Aku tahunya (kabar artis) dari Instagram mereka," ucap George kepada Suara.com, Kamis (17/12/2020).
Peran keempat terdakwa
Ada empat terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Andy Haryanto alias Nookie28 bin Rahman, Ricky Janitra alias Meaw bin Willy Janitra, Marizka Rosdiana Permata alias Alona binti Aslam Ashari dan Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer Anastasya binti M. Said H.
"Menyatakan (para) terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja. Tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (22/7/2021).
Vonis untuk Andy Haryanto dan Ricky Janitra masing-masing dipidana enam bulan penjara. Sementara Marizka Rosdiana dan Venty Dias Mia Pradita dikurung 10 bulan penjara.
"Denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan pidana satu bulan penjara," imbuh putusan hakim.
Peran para terdakwa dalam kasus prostitusi online pun berbeda-beda. Ricky Janitra, sebagai pengiklan wanita penyedia jasa prostitusi online melalui situs www.bintangmawar.net.
Andy Haryanto bertugas sebagai agen prostitusi online di situs yang juga dikelola Ricky Janitra.
Marizka Rosdiana yang mengiklankan para perempuan ke www.bintangmawar.net. Ia pun memasang tarif minimal Rp 10 juta hingga Rp 25 juta atas perempuan yang ditawarkan ke situs tersebut.
"Terdakwa mengakui memiliki perempuan bernama Tania Ayu Siregar, yang mana terjadinya transaksi jasa prostitusi online ke sdr Nookie28 (alias Andy Haryanto)," demikian keterangan di laman Mahkamah Agung.
Terakhir, ada Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer. Ia mengenal perempuan yang bisa melakukan prostitusi online.
Jenifer awalnya menawarkan perempuan itu kepada Marizka Rosdiana dan selanjutnya diteruskan ke Ricky Janitra.
Sementara Tania Ayu dalam kasus ini tak dipidana karena cuma dianggap sebagai saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Soal Kabar Aurel Hermansyah Diabaikan Gen Halilintar, Ashanty: Masa Diberitakan Kayak Gitu
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Vicky Prasetyo Diduga Belum Kembalikan Modal Kampanye Rp700 Juta, Berujung Laporan ke Polisi
-
Okie Agustina Menyesal Beri Kado Ultah Anak Pakaian Dalam Rp1,8 Juta
-
Kreator Konten Cinta Ruhama Amelz Laporkan Kasus Pemerkosaan, Pelakunya Sahabat Suami
-
Bukan Fellowship Biasa: Pijar Foundation Tantang Anak Muda Selesaikan Krisis Kemanusiaan
-
Profil Jacob Elordi: Idola Remaja Netflix Menjelma Jadi Ikon Baru Hollywood
-
Paula Verhoeven Curhat di Medsos, Beri Sinyal Sulit Bertemu Anak
-
Haru! Siswi MTs Minta Menu Spesial MBG untuk Kado Ultah Ayah
-
Cerita Kehilangan Ibu, Raisa Dapat Pelukan Hangat dari Josh Groban di Atas Panggung