Suara.com - Polisi saat ini sudah menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka. Tidak itu saja, dr Richard juga kini mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Adapun polisi menahan Dokter Richard Lee karena dokter kencantikan ini terncam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 30 UU ITE Juncto Pasal 46 UU ITE, atau Pasal 231 di KUHP atau pasal 221 KUHP. Ancamannya Pasal 30, semua uncur masuk. Hukumannya enam, tujuh tahun dan tertinggi delapan tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat menggelar konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
"Sehingga yang bersangkutan kami lakukan penahanan," kata Yusri Yunus menambahkan.
Dokter Richard Lee ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, pada Rabu (11/8/2021) pagi. Polisi menangkap dr Richard karena kasus ilegal akses dan berusaha menghilangkan alat bukti yang sudah diamankan polisi.
"Ini yang perlu saya luruskan lagi. Jadi perkara tentang pencemaran nama baik dengan pelapor K (Kartika Putri), ini berbeda dengan yang dilakukan (dr Richard) dengan adanya upaya paksa atau upaya hukum tanggal 9 Agustus kemarin. Di mana adanya ilegal akses dan pencurian barang bukti yang ada di akun tersebut. Ini harus dibedakan," ujar Yusri Yunus.
Yusri Yunus juga menegaskan kalau pihaknya telah melakukan penagkapan terhadap Dokter Richard Lee sudah sesuai dengan prosedur. Terjadi paksaan karena dr Richard berusaha menolak ketika dibawa kepolisian.
"Kemarin kami datangi saudara RL lengkap dengan surat perintah. Tentang adanya penangkapan secara paksa, ini tidak sesuai SOP, nanti videonya ada kami sampaikan ke teman-teman (wartawan). Bahwa ini sudah sesuai mekanisme yang ada," imbuh Yusri Yunus.
Polisi harus melakukan upaya paksa, lantaran Dr Richard Lee menolak saat hendak dibawa penyidik. Sebelum menangkap pun, polisi telah melakukan standar penangkapan seperti memberikan surat penangkapan dan membacakan hak-hak dr Richard.
Baca Juga: Polisi Sudah Sesuai SOP, Tapi Dokter Richard Lee Menolak Ikut Penyidik
"Kami melakukan kekerasan ini tidak benar. Upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada. Kami membawa surat perintah, membacakan apa yang jadi hak-hak yang bersangkutan. Tapi memang saat itu yang bersangkutan tidak mau ikut penyidik, hingga terjadi paksaan," kata Yusri Yunus menjelaskan.
Berita Terkait
-
Menang Praperadilan, Polisi Cekal Richard Lee ke Luar Negeri dan Siap Libatkan Dokkes Polda
-
Alasan Doktif Langsung Sujud Syukur Usai Gugatan Richard Lee Ditolak Hakim
-
Tolak Tawaran Damai Puluhan Miliar Rupiah, Dokter Detektif: Kembalikan Dulu Uang Rakyat!
-
Yakin Richard Lee Kalah di Sidang Praperadilan, Dokter Detektif: Kamu Bakal Ditahan
-
Doktif Pasang Syarat Damai dengan Richard Lee: Kembalikan Uang Ratusan Miliar ke Masyarakat
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Hormati Mendiang Ayah, Sarwendah Rayakan Imlek tanpa Angpao dan Baju Merah
-
Sikap Gelisah Nia Ramadhani saat Makan Kenapa? Gerak-geriknya Jadi Tebak-tebakan
-
Kematian Tragis Kurt Cobain, Pukulan Telak Grunge dan Misteri Bunuh Diri atau Dibunuh
-
Lamar Claudia Andhara, Momen Riza Syah Salaman dan Cium Tangan Calon Ibu Mertua Kena Julid
-
Setelah Inara Rusli, Giliran Insanul Fahmi Ngadu ke Komnas PA: Belum Bertemu Anak 4 Bulan
-
Sinopsis 5 Film Indonesia di Puncak Netflix per Hari Ini
-
KNetz vs SEAblings Masih Panas, Kini Pemain Film Lara Ati Jadi Korban
-
Sinopsis Heartbreak High Season 3, Musim Penutup Penuh Skandal di SMA Hartley
-
Ini Video Lengkap Aurel Hermansyah Disebut Diabaikan Gen Halilintar
-
Sinopsis Salmokji, Kim Hye Yoon Terjebak Teror Mengerikan di Waduk Terpencil