Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap perkembangan penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) setelah berjalan selama enam bulan.
Sejumlah platform media sosial telah melaporkan langkah penindakan terhadap akun pengguna anak kepada pemerintah.
Meutya Hafiz mengatakan, TikTok melaporkan telah menonaktifkan 9 juta akun. Jumlah itu meningkat dari laporan sebelumnya, yakni sekitar 4 juta akun.
Selain dari TikTok, Komdigi juga menerima laporan dari Meta yang telah memblokir 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook untuk pengguna di bawah usia 16 tahun.
Dengan demikian, total akun yang diblokir Meta di kedua platform tersebut mencapai 184 ribu akun.