Suara.com - Ibunda Vicky Prasetyo, Emma Fauziah mengaku kecewa karena hakim memvonis empat bulan penjara pada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga. Sebab, ia merasa putranya itu tak bersalah dalam penggerebekan Angel Lelga kala itu.
"Ya pastinya kecewa lah, anak saya enggak bersalah, dia lihat istrinya di dalam kamar (dengan lelaki lain)," kata Emma Fauziah usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Disinggung bagaimana nasib Vicky Prasetyo ke depannya, Emma mengaku tak paham. Ia tak tahu apakah anaknya akan kembali dibui atau tidak.
"Belum tahu (akan dipenjara lagi atau bagaimana) saya enggak paham yang empat bulan ini apa gitu," katanya masih bingung.
Padahal, Emma mengaku sudah berdoa setiap hari agar Vicky Prasetyo tak dipenjara lagi. Namun, kini ia pasrah saja pada putusan hakim.
"Setiap hari saya mendoakan supaya Vicky tidak dipenjara," ujar Emma.
"Ya apa pun putusan sekarang mau bilang apa, kami harus terima saja," tutur Emma Fauziah.
Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara dipotong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 bulan penjara.
Bila dipotong sisa tahanan Vicky Prasetyo, lelaki 37 tahun ini masih memiliki sisa penahanan satu bulan 20 hari, karena yang sudah dijalani dua bulan 10 hari.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Kalina Oktarani Langsung Nangis
Untuk diketahui, sidang pencemaran nama baik dengan pelapor Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berawal ketika Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya.
Vicky Prasetyo pun sempat melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinahan di kediamannya November 2018 silam. Namun, laporan itu akhirnya di SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara pada Juli 2019 karena dinilai tidak cukup bukti.
Angel Lelga juga melaporkan balik Vicky Prasetyo Desember 2018 silam. Vicky dilaporkan dengan beberapa pasal, termasuk pencemaran nama baik.
Kasus berjalan, dalam sidang yang digelar Kamis (1/7/2021), Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa. Dia dinilai terbuki secara dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1.
Berita Terkait
-
Debat Panas di Rosi Soal Makar, Gaya Ngomong Ulta Levenia Disebut Mirip Vicky Prasetyo
-
Jadi Ketua DPRD Termuda Gowa, Kemampuan Bicara Fahmi Adam Bikin Geleng-Geleng
-
Vicky Prasetyo Diduga Belum Kembalikan Modal Kampanye Rp700 Juta, Berujung Laporan ke Polisi
-
Vicky Prasetyo Ikut Komentari Kelakuan Insanul Fahmi: Cowok Kalau Nakal Jangan Cengeng!
-
Dari Gladiator ke Pengusaha: Vicky Prasetyo Investasi 23 Vila Mewah di Wonosobo!
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap