OJK Terbitkan Dua Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Berlaku 2027

Senin, 21 September 2026 | 07:05 WIB
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
BACA 10 DETIK
  • Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua peraturan untuk mengatur dan mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
  • Aturan tersebut menandai awal pengalihan kewenangan pengawasan transaksi dari Bappebti kepada OJK yang berlaku efektif.
  • Peralihan tugas pengawasan transaksi komoditas strategis tersebut dijadwalkan mulai berlaku secara resmi pada 1 Januari 2027.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK). Aturan ini mengenai landasan pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Kedua aturan tersebut diterbitkan sebagai langkah awal pengalihan kewenangan pengawasan transaksi BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, penerbitan kedua POJK tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"POJK ini merupakan langkah awal OJK dalam mewujudkan amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan mandat kepada OJK untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," kata Sekar dalam siaran pers di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Dua regulasi yang diterbitkan OJK yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Bappebti kepada OJK serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Melalui POJK Nomor 15 Tahun 2026, OJK mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS dari Bappebti kepada OJK.

Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Peralihan tersebut dirancang agar berlangsung lancar dan terukur dengan tetap menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang telah berjalan.

Adapun peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, bersamaan dengan mulai beroperasinya BMKS. POJK Nomor 15 Tahun 2026 sendiri telah mulai berlaku sejak 17 September 2026.

Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara lebih komprehensif.

Aturan tersebut mencakup pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas pasar.

OJK merancang BMKS sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

Dalam penyelenggaraannya, BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, serta manajemen risiko.

Aspek pelindungan pengguna jasa juga menjadi bagian dalam POJK tersebut. Ketentuan ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus melindungi kepentingan pengguna jasa.

Pengaturan BMKS ditujukan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu mendukung perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.

Selain itu, keberadaan BMKS diharapkan memberikan kepastian dalam proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko.

Dengan diterbitkannya kedua POJK tersebut, OJK berharap ekosistem Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat berkembang secara sehat, profesional, dan berdaya saing.

Ilustrasi Pertambangan. [Ist]

BMKS juga diharapkan mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya sehingga mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com