Suara.com - Sidang cerai perdana Tyna Kanna dan Kenang Mirdad baru saja digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu Tyna hadir didampingi kuasa hukumnya, sementara Kenang absen.
"Kenang saat ini diwakili oleh kami selaku tim kuasa hukumnya. Karena sudah diwakili oleh kami, kami yang hadir," kata kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Lutfi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Kenang Mirdad sebagai tergugat disebut tidak datang karena berhalangan. Namun, tak dijelaskan halangan apa yang dimaksud.
"Kebetulan sedang berhalangan juga (Kenang) ada kegiatan yang memang nggak bisa ditunda untuk hari ini," ujar Zikri menjelaskan.
Sebab tidak hadir, agenda klarifikasi perkara dan mediasi pun ditunda meski penggugat, Tyna Kanna, hadir. Dijadwalkan dua pekan mendatang sidang akan mempertemukan Kenang dan Tyna untuk dimediasi.
"Kami upayakan (Kenang Mirdad) hadir untuk selanjutnya," kata Zikri.
"Untuk selanjutnya nanti ada agenda mediasi yang akan dihadiri oleh prinsipal langsung dijadwalkan 5 Oktober 2021 ," kata Zikri menambahkan.
Kenang Mirdad diketahui digugat cerai Tyna Kanna pada 30 Agustus 2021 di Pengadilan Agam Jakarta Selatan. Belum diketahui alasan gugatan cerai tersebut.
Hanya saja, isu perselingkuhan santer menjadi sebab gugatan cerai tersebut muncul. Menantu Lydia Kandao dan Jamal Mirdad ini hingga kini pun masih bungkam terkait isu dirinya berselingkuh tersebut.
Baca Juga: Hadiri Sidang Cerai Perdana, Tyna Kanna Irit Bicara Soal Kenang Mirdad
Berita Terkait
-
Profil Alaia Lavmintikana Mirdad, Cucu Lydia Kandou yang Mendadak Jadi Sorotan
-
Beda Pekerjaan Rama Datau dan Kenang Mirdad: Pacar Baru vs Mantan Suami Tyna Dwi Jayanti
-
Tyna Dwi Jayanti Pamer Pacar Baru, Sosoknya Nggak Kaleng-kaleng: Pantes Cerai
-
Nana Mirdad Bikin Konten Lebaran Bareng Tyna Dwi Jayanti, Sudah Baikan?
-
5 Pasutri Kompak Foto Bareng di Momen Lebaran, Baju Okin jadi Omongan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga