Suara.com - Pengacara Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Lutfi, menolak membeberkan pemicu kliennya digugat cerai Tyna Kanna. Sebab hal itu sudah masuk pokok perkara.
"Alasan-alasannya (Kenang digugat cerai) berkaitan dengan substansi pokok perkara nggak bisa kami sampaikan di sini," kata Zikri usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Hanya saja, Zikri menilai Tyna Kanna tak punya dalil kuat untuk menggugat cerai Kenang Mirdad. Kata dia, semua alasan yang tertuang dalam pasal 116 Kompiliasi Hukum Islam (KHI) tak terjadi di pernikahan mereka.
"Menurut Kompilasi Hukum Islam, pasal 116, klien kami merasa hal-hal itu nggak ada yang dia langgar gitu lho," ujarnya.
Salah satu poin dalam pasal 116 KHI membahas soal kekejaman dan penganiayaan berat terhadap satu satu pihak. Soal itu, Zikri pun membahtahnya.
"Isu KDRT saya pastikan nggak ada. Kalau ekonomi seperti yang saya sampaikan beberapa waktu lalu, nafkah berjalan baik," ujarnya.
"Sehingga tadi secara umum klien kami masih terkejut, kesalahan apa sih yang dia buat sampai dia diajukan gugatan cerai," kata dia lagi.
Saat ini, pihaknya masih mengikuti proses hukum yang berlaku. Terkait alasan penggugat, biar semua terjawab di proses sidang selanjutnya.
"Makanya kita lihat nanti apakah alasan yang diajukan penggugat ini sudah berdasarkan hukum atau seperti apanya kita lihat dalam proses persidangan nanti," katanya.
Baca Juga: Tyna Kanna Irit Bicara Usai Hadiri Sidang Cerai
Tyna Kann mendaftarkan gugatan cerai terhadap Kenang Mirdad di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021. Gugatan cerai influencer itu terdaftar dengan nomor perkara 2982/Pdt.G/2021/PA.JS.
Hingga kini belum diketahui alasan Tyna Kanna menggugat cerai Kenang Mirdad. Isu perselingkuhan dan KDRT dikabarkan menjadi pemicu kandasnya hubungan rumah tangga tersebut.
Keduanya dijadwalkan menjalani sidang cerai selanjutnya pada 5 Oktober mendatang.
Berita Terkait
-
Profil Alaia Lavmintikana Mirdad, Cucu Lydia Kandou yang Mendadak Jadi Sorotan
-
Beda Pekerjaan Rama Datau dan Kenang Mirdad: Pacar Baru vs Mantan Suami Tyna Dwi Jayanti
-
Tyna Dwi Jayanti Pamer Pacar Baru, Sosoknya Nggak Kaleng-kaleng: Pantes Cerai
-
Nana Mirdad Bikin Konten Lebaran Bareng Tyna Dwi Jayanti, Sudah Baikan?
-
5 Pasutri Kompak Foto Bareng di Momen Lebaran, Baju Okin jadi Omongan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga