Gubernur Sherly Curhat ke DPR 'Kena PHP' Kementerian Nusron Wahid soal Legalitas Lahan Petani

Selasa, 15 September 2026 | 14:37 WIB
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. (tangkap layar)
  • Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengeluhkan lambatnya legalisasi lahan petani di DPR RI pada 15 September 2026.
  • Sebanyak 68 persen dari total potensi TORA seluas 36.200 hektar belum jelas karena usulan tertahan di Kementerian ATR/BPN.
  • Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy menyentil Kementerian ATR/BPN karena membiarkan usulan pemda menggantung selama satu tahun.

Suara.com - Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan keluh kesahnya terkait lambatnya proses legalisasi lahan bagi petani di wilayahnya saat menghadiri Rapat Kerja dan RDP Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Ia menegaskan, bahwa 60 persen penduduk Maluku Utara berprofesi sebagai petani.

Namun, upaya pemerintah daerah untuk mendukung program hilirisasi terkendala kepastian legalitas tanah.

"Sebagai ketua GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi atau getting things done," ujar Sherly di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.

Ia membeberkan dari total potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Maluku Utara seluas 36.200 hektar, baru 32 persen yang diredistribusi dan disertifikasi. Sisanya, sebanyak 24.500 hektar atau 68 persen masih menggantung.

"Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektar, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya," ungkapnya.

Namun ia menyesalkan ketiadaan kepastian waktu dalam proses birokrasi tersebut.

Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pemerintah daerah saat berhadapan langsung dengan masyarakat.

"Kami sudah berproses satu tahun dan sampai saat ini kami bahkan belum bisa membagikan 16.000 hektar yang menurut verifikasi kami sudah clear," tuturnya.

"Sehingga ketika kita turun di lapangan menjanjikan kepada petani, kami akan membagikan lahan, itu ada kepastiannya," sambungnya.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat ditemui di Denpasar, Selasa (25/11/2025) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]

Selain masalah TORA, Sherly juga meminta petunjuk terkait persoalan masa lalu, di mana lahan milik petani peserta program transmigrasi mendadak berubah status menjadi hutan lindung, sehingga mereka kehilangan legalitas atas tanah yang telah bertahun-tahun dikelola.

Merespons aduan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy menyentil pihak Kementerian ATR/BPN yang berada di bawah kepemimpinan Nusron Wahid sebagai menterinya atas lambannya penanganan berkas dari Pemprov Maluku Utara.

"Jadi satu tahun Ibu sudah ngajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?," tanya Rifqinizamy ke Sherly.

"Iya," jawab singkat Sherly.

"Waduh, Pak Wamen (ATR/BPN), ini Bu Gubernur Maluku Utara di-PHP selama satu tahun," tegas Rifqinizamy.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com